RIAUIN.COM -- Sepasang mahasiswa, masing masing asal Samarinda dan Banten menjemput paket narkoba ke Pekanbaru. Untuk jasanya itu, mereka imingi imingi upah sebesar Rp45 juta.
Namun baru saja mereka bersiap siap 'check-out' dari salah satu kamar Hotel Swiss Bellin Pekanbaru, keduanya ditangkap Tim Dakjar BNN Provinsi Riau.
Sepasang mahasiswa ini, masing masing berinisial SP kelahiran Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan teman wanitanya, VIS, warga Banten, Provinsi Banten.
''Mereka sudah 3 kali menjemput paket narkoba ke Pekanbaru. Dua kai berhasil, tapi yang satu ini berhasil kita tangkap,'' kata Brigjen Pol Kenedy, Kepala BNN Provinsi Riau kepada wartawan, Selasa (29/9/2020) siang.
Diungkapkan Kenedy, dalam penggerebekan di kamar hotel itu, timnya berhasil menyita barang bukti berupa 1 kilogram (kg) sabu dan 484 butir pil ekstasi.
Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan kasus seminggu yang lalu, ketika pihak Novotel Hotel menemukan barang bukti sabu sabu dalam jumlah besar.
''Dari pengakuan tersangka ini, barang bukti narkoba itu adalah milik mereka. Karena terburu buru, narkoba itu tertinggal di kamar hotel,'' kata Kenedy lagi.
Dari pengakuan kedua tersangka, narkoba itu berasal dari bandar yang berada di dalam Lapas Klas I A Pekanbaru. Paket narkoba terdiri dari 1 kg sabu dan ratusan butir pil ekstasi itu diantarkan seseorang berinisial Lid ke Hotel Swiss Belli Pekanbaru, sehari sebelum mereka ditangkap.
Atas perbuatan itu, sepasang remaja yang mengaku TTM (Teman Tapi Mesra) ini disangkakan Pasal Pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun kurungan.--tra