Kanal

Materi Sengketa Pilkada di Riau Bertentangan dengan PMK

DELAPAN KPU kabupaten/kota di Riau meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada serentak 2015. Alasannya, gugutan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang mengatur syarat pengajuan permohonan pembatalan penetapan hasil pemilihan kepala daerah dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2015. Khususnya dalam ketentuan pasal 158 dan Peraturan MK nomor 5 tahun 2016.

Permintaan itu disampaikan 8 KPU kabupaten/kota dari Riau melalui penasehat hukum dalam sidang lanjutan di MK dengan agenda penyampaian jawaban dari termohon dan pihak terkait.

Seperti disampaikan kuasa hukum KPU Bengkalis, Indra Khalid Nasution, bahwa permohonan sengketa Pilkada tidak memenuhi legal standing. "Jadi, majelis hakim harus menolak semua permohonan yang diajukan," ujarnya.

Hal sama juga disampaikan penasehat hukum KPU Indragiri Hulu, Nurwinardi. Ia meminta majelis hakim MK menolak gugatan sengketa Pilkada yang tidak memenuhi legal standing.

Tim kuasa hukum KPU kabupaten/kota lain juga meminta agar majelis hakim menolak permohonan gugatan yang tidak memenuhi syarat.

Permohonan sama juga disampaikan penasehat hukum pihak terkait yang merupakan pasangan calon kepala daerah dengan peraih suara terbanyak di masing–masing kabupaten/kota. TSR

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler