Permintaan itu disampaikan 8 KPU kabupaten/kota dari Riau melalui penasehat hukum dalam sidang lanjutan di MK dengan agenda penyampaian jawaban dari termohon dan pihak terkait.
Seperti disampaikan kuasa hukum KPU Bengkalis, Indra Khalid Nasution, bahwa permohonan sengketa Pilkada tidak memenuhi legal standing. "Jadi, majelis hakim harus menolak semua permohonan yang diajukan," ujarnya.
Hal sama juga disampaikan penasehat hukum KPU Indragiri Hulu, Nurwinardi. Ia meminta majelis hakim MK menolak gugatan sengketa Pilkada yang tidak memenuhi legal standing.
Tim kuasa hukum KPU kabupaten/kota lain juga meminta agar majelis hakim menolak permohonan gugatan yang tidak memenuhi syarat.
Permohonan sama juga disampaikan penasehat hukum pihak terkait yang merupakan pasangan calon kepala daerah dengan peraih suara terbanyak di masing–masing kabupaten/kota. TSR