RIAUIN.COM - Komisi II DPRD Riau panggil PT Seberida Subur terkait tudingan dari Kelompok Tani Talang mamak Sejahtera, terhadap keberadaan perusahaan yang disinyalir menggalihfungsikan kawasan hutan menjadi perkebunan, Senin (20/7/2020).
RDP digelar di Ruang Medium DPRD Riau itu membahas terkait pengelolaan lahan kebun sawit milik PT Siberida Subur di Desa Peyaguan, Kecamatan Indragiri Hulu seluas 6.312 hektare diduga ilegal.
Ketua Komisi II DPRD Riau, Robin P Hutagalung usai RDP dengan Dinas Perkebunan Provinsi Riau, BPN Riau, BPN Kabupaten Inhu, PT Seberida Subur dan Kelompok Tani Talang Mamak Sejahtera mengatakan, penggunaan kawasan hutan menjadi lahan perkebunan adalah ilegal.
"Tidak dibenarkan ada kebun di kawasan hutan sebelum ada pelepasan dari Kementerian Kehutanan," jelas Robin.
Sementara itu, Kelompok Tani Talang Mamak Sejahtera minta agar seluruh kebun sawit milik PT. Siberida Subur dihutankan kembali.
"Kami minta seluruh kebun PT Siberida Subur dihutankan kembali. Kami tidak butuh sawit," ujar salah seorang utusan Kelompok Tani Talang Mamak Sejahtera.
Hearing juga dihadiri anggota Komisi II DPRD Riau H. Sugianto dan Mahara Manurung.