Kanal

Hina Nabi Muhammad di Facebook, Danny Antoni Dihukum 2 Tahun Penjara

RIAUIN.COM - Seorang pria dijatuhi hukuman penjara 26 bulan oleh pengadilan di Malaysia setelah ia dinyatakan bersalah atas tuduhan menghina Nabi Muhammad SAW dan Islam, serta Presiden Partai PAS, Datuk Seri Abdul Hadi Awang di Facebook, tahun lalu.

Hakim MM Edwin Paramjothy menjatuhkan hukuman penjara 26 bulan untuk dakwaan pertama, dan enam bulan untuk dakwaan kedua terhadap Danny Antoni (29). Pengadilan memerintahkan agar hukuman berjalan bersamaan sejak tanggal penangkapannya pada 6 Maret 2019 lalu.

Dilansir laman nst.com.my, dalam penilaiannya, Hakim Edwin mengatakan bahwa menghina sebuah agama tidak hanya memengaruhi individu yang ditujunya, tetapi juga nilai-nilai dari seluruh agama tersebut.

“Pertanyaan dalam setiap kasus adalah apakah kata-kata yang digunakan memiliki sifat sedemikian rupa sehingga mereka akan membawa kejahatan substantive, yang legislatif telah membuat undang-undang untuk mencegah hal tersebut," kata Hakim Edwin. 

Meskipun kebebasan berekspresi mengamankan kebebasan untuk mengkritik, kata Hakim, hak ini tidak memberikan individu hak untuk menghina. Undang-undang melindungi kebebasan beragama melalui pemberlakuan atau penguatan kerangka kerja dan undang-undang nasional untuk mencegah fitnah agama dan stereotip negatif agama. 

Edwin menambahkan bahwa agama adalah sesuatu yang pribadi dan sangat disukai oleh mereka yang mengakuinya. Dan tidak dapat dipungkiri bahwa dalam kasus ini, posisi terdakwa yang tidak tepat, tidak bertanggung jawab dan provokatif berdasarkan ras dan agama melampaui parameter kebebasan berbicara yang dijamin berdasarkan Konstitusi Federal.

Lebih jauh, Hakim Edwin menerangkan bahwa hinaan tersebut sangat menghasut dan emosional, menarik banyak prasangka terhadap agama Islam. 

Danny didakwa menggunakan akun Facebook Danny A’antonio Jr untuk memposting pernyataan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dan Islam. Postingan tersebut mengancam kerukunan antara Muslim dan non-Muslim, pada 9 Januari 2019 lalu, di bawah Bagian 298A (1) ( a) KUHP, yang mengatur hukuman penjara maksimum lima tahun.

Dia juga didakwa melakukan pelanggaran yang sama terhadap Abdul Hadi, tanggal dan waktu yang sama berdasarkan Bagian 233 (1) (a) Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998, dapat dihukum berdasarkan Bagian 233 (3), yang memberikan maksimum denda RM50.000 (sekitar Rp172 juta), atau penjara hingga satu tahun, atau keduanya. - vie

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler