Kanal

Masjid Raya An-Nur Pekanbaru Kembali Dibuka, Ini 9 Syarat dan Ketentuannya

PEKANBARU, RiauIN.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali mengoperasionalkan Masjid Raya An- Nur untuk salat Jumat dan salat berjamaah, Selasa (02/06/2020).

Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengatakan, Masjid Raya An-Nur merupakan masjid provinsi, dan tentunya harus menjadi contoh bagi masjid lainnya. Sehingga, saat pelaksanaan perlu diperhatikan akan kebersihan dan penerapan protokol kesehatan Covid-19.

"Kebersihan masjid paling utama untuk dijaga. Masjid menyediakan tempat cuci tangan atau handsanitizer, melakukan pemeriksaan suhu badan, jemaah harus menggunakan masker, dan mengatur jarak dalam salat," kata Gubri.

Adapun protokol masjid yang harus diterapkan, kata Gubri, ada 9 poin yang harus diperhatikan. Pertama, kepada seluruh jemaah untuk memperbanyak amalan istighfar, sedekah dan bermunajat dengan bersungguh-sungguh agar wabah Covid-19 diangkat oleh Allah SWT.

Kedua, membawa sajadah sendiri. Ketiga, harus menggunakan masker. Keempat, menjaga jarak dan tidak perlu bersalaman berjabat tangan. Kelima, saf salat diatur berjarak, tapi tetap harus lurus. Keenam, masuk masjid wajib cuci tangan atau berwudhu

Ketujuh, antri dalam masuk-keluar masjid. Kedelapan, berhubung ada pemeriksaan suhu badan sebelum masuk masjid dan cuci tangan, maka diminta kehadiran jemaah 30 menit sebelum waktu salah dilaksanakan. Kesembilan, masjid dibuka saat 30 menit sebelum dan sesudah salat berjamaah. 

"Kita harapkan ketentuan ini dijalankan pengurus Masjid An-Nur dengan baik. Sehingga, penerapannya bisa menjadi contoh bagi masjid lainnya di Provinsi Riau, khususnya Kota Pekanbaru," pungkas Syamsuar.(mcr/nal)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler