Kanal

Warga Mudik yang Kembali ke Riau Harus Kantongi Surat Keterangan Sehat

PEKANBARU, RiauIN.com - Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Riau dr Indra Yovi mengingatkan perlunya pengawasan ketat terhadap pemudik yang berhasil lolos dari pantauan posko perbatasan yang ada di wilayah Riau. Setiap orang yang masuk ke Riau diwajibkan memiliki surat keterangan sehat.

"Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 gelombang kedua, kami mengingatkan yang masih sempat mudik dan kembali ke Riau, harus memiliki surat keterangan sehat dan hasil rapid test negatif,” kata Yovi saat menggelar konferensi pers di Posko Gugus Tugas Balai Serindit, Selasa (26/5/2020).

Dijelaskannya, sebagian besar kasus positif Covid-19 di Riau berasal dari orang luarTerbanyak dari klaster Magetan, Jawa Timur dan Sukabumi, Jawa Barat. Kemudian dari Sumbar, Sumut dan Sumsel. 

"Pasca lebaran ini banyak warga yang mudik, dikhawatirkan menambah kasus baru. Ini harus kita antisipasi bersama. Jika tidak ada penambahan yang signifikan, Insya Allah kita bisa bebas dari gelombang kedua ini," jelasnya.

Saat ini, kata Yovi, kasus positif di Riau dalam dua hari ini nol penambahan, dan grafik di Riau dalam beberapa hari ini standar dan datar. Kasus pasien positif di Riau, tidak ada dari daerah Riau, melainkan dibawa dari daerah lain.

Yovi menuturkan, seperti DKI Jakarta sudah menyampaikan kalau mereka hanya akan menerima pemudik dengan hasil polymerase chain reaction (PCR) yang negatif. Menurutnya kemungkinan Provinsi Riau akan melakukan hal yang sama, jika ada orang dari Provinsi Riau yang harus ke DKI Jakarta.

"Untuk Riau sejauh ini kita hanya mengunkan surat keterangan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)," pungkasnya.(nal).

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler