PEKANBARU, Riauin.com - Empat bungkus kemasan dilapisi lakban dibongkar petugas bandara. Pasalnya bungkusan dalam dua kotak terpisah tersebut dicurigai barang haram sebagaimana terdeteksi oleh mesin X-ray gudang cargo Bandara Internasional SSK II Pekanbaru.
Setelah dibongkar, ternyata benar dalam bungkusan tersebut ada ganja kering. Berat total ganja tersebut mencapai empat kilogram lebih.
Dari informasi yang diterima, ganja kering terdiri dari dua kotak dimana setiap kotaknya ada dua bungkus. Setiap bungkusan itu masing-masing terdiri ndari 998 gram, 988 gram, 1004 gram dan 1026 gram.
Barang haram itu rencana akan dikirim ke Bandung dan Denpasar dengan transit ke Jakarta dimana dikirim melalui jasa pengiriman Tiki menggunakan maskapai Batik Air.
Awalnya sebelum terendus, barang tersebut diantar oleh kendaraan roda empat milik PT Ekspedisi Tiki, tiba di terminal pembongkaran barang atau Cargo Bandara SSK II Pekanbaru, Jumat (3/4/2020) sekitar pukul 17.20 WIB. Kemudian seperti biasanya oleh dilakukan pemeriksaan melalui X-ray Gudang Cargo. Petugas mencurigai u
adanya dua kotak yg di lakban warna coklat, dengan keterangan yg berbeda pada di PTI.
Selanjutnya, dilakukan proses pemeriksaan secara manual oleh kurir TIKI yang disaksikan oleh petugas Avsec dan dibantu TNI AU. Setelah dibuka, petugas mendapati isi paket tersebut berupa ganja kering sebanyak 2 kardus dengan isi 4 bal dengan total berat 4.016 Gram.
Petugas melaporkan ke Kadinpam Avsec Bandara SSK II dan kemudian memanggil petugas Ekspedisi TIKI untuk diamankan ke Kantor Avsec Bandara SSK II. Selanjutnya petugas Avsec berkordinasi dengan unsur Pam Bandara Pomau dan Intel Lanud Rsn, kemudian barang bukti tersebut diserahkan pada BNNP Riau.
Tidak sampai disitu, petugas dari Bea dan Cukai kemudian melakukan pengecekan barang tersebut dengan menggunakan Narkotest. Selanjutnya barang bukti tersebut diserahkan ke BNNP Riau untuk kembali dikembangkan.
Dikonfirmasi terkait itu, Plt Kabid Brantas BNNP Riau, Khodirin membenarkan adanya perkara itu.
"Saat ini tengah kita kembangkan untuk mengetahui siapa pengirim dan pemilik barang haram tersebut," jelasnya, Sabtu (4/4/2020).(MCR/mtr)