PILIHAN
Hutang Numpuk Terus, Dewan Desak RAL Harus Dipailitkan Tahun Depan
Riau Airlines
Riauin.com, Pekanbaru - Dianggap terus membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi, dewan mendesak agak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau segera mempailitkan PT Riau Airlines (RAL) pada tahun 2017 mendatang.
"Rekomendasikan kita, jelas dan tegas kepada pemerintah provinsi. RAL ditutup dan harus dipalitkan dulu," kata Anggota Komisi C DPRD Riau, Husaimi Hamidi, Kamis (24/11/2016).
Diungkapkannya, desakan ini bukan tanpa alasan dan mendadak. Sebab, rencana untuk mempailitkan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini sudah muncul sejak beberapa tahun terakhir.
Namun dalam perjalanannya, operator penerbangan itu diambil alih pengelolannya BUMD milik Pemprov Riau yakni PT Pengembangan Investasi Riau (PIR).
Menurutnya, seperti dirilis dari antarariau, Pemprov Riau sebagai mayoritas pemegang saham harus segera mengajukan pailit terhadap RAL ke Pengadilan Niaga Medan di Kota Medan, Sumatera Utara.
"Biar jelas dulu, status hukum terutama direksi dan komisaris RAL," tegasnya.
"Ini tidak mengikat status orang, sebagai direksi atau komisaris. Sebab, selama ini mereka tidak menerima gaji, akan tetapi pertanggungjawaban masih melekat," kata Husaimi.
Sementara itu, Aherson, Ketua Komisi C DPRD Riau mengaku, buruknya pengelolaan BUMD milik Pemprov Riau telah berakibat pada menumpuk utang seperti yang dialami RAL.
Ia mengaku, PIR karena telah menjamin utang maskapai tersebut harus menjalankan pembaruan utang novasi Riau Airlines.
"Ya, sudah dibayar sekitar Rp17 miliar lebih dari total utang Rp60 miliar kepada Bank Muamalat. Sisanya, dicicil," ungkapnya.
PIR mempunyai kewajiban mencicil utang RAL kepada bank syariah tersebut sesuai perintah Pengadilan Niaga Medan di tahun 2012, walau terakhir perusahaan itu menyerah.
Hingga kini, perseroan yang disebut juga Riau Investment Corporate, belum pernah melanjutkan realisasi novasi utang RAL terhadap Bank Muamalat dengan total Rp60 miliar di luar bunga.
"Meski sudah dibayar tahap pertama, tapi cicilan berikutnya PIR merasa berat karena mereka mengalami kesulitan dalam permodalan," terangnya.
Putusan hakim Pengadilan Niaga Medan pada 11 Oktober 2012, terdapat skema penyelesaian utang-piutang RAL secara bertahap selama delapan tahun.
Tahap pertama jatuh tempo pada September 2013, dan PIR telah melakukan pembayaran karena menjadi investor baru bagi maskapai tersebut, sehingga status pailit diakhiri dengan homologasi. (*)
Berita Lainnya
Jelang Keberangkatan, Puluhan Calon Jemaah Haji Riau Mengundurkan Diri
BBKSDA Riau Mitigasi Tewasnya Pekerja PT SPA Akibat Diterkam Harimau Sumatera
Debit Air Naik Signifikan, Tiga Pintu Waduk PLTA Koto Panjang Dibuka
Seorang Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera di Hutan Tanaman Industri Inhil
Hujan Masih Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Riau Hari Ini
Diperkirakan Telan Anggaran Rp1,6 Triliun, Riau Mulai Bangun RS Otak dan Jantung Tahun Ini
Jelang Keberangkatan, Puluhan Calon Jemaah Haji Riau Mengundurkan Diri
BBKSDA Riau Mitigasi Tewasnya Pekerja PT SPA Akibat Diterkam Harimau Sumatera
Debit Air Naik Signifikan, Tiga Pintu Waduk PLTA Koto Panjang Dibuka
Seorang Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera di Hutan Tanaman Industri Inhil
Hujan Masih Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Riau Hari Ini
Diperkirakan Telan Anggaran Rp1,6 Triliun, Riau Mulai Bangun RS Otak dan Jantung Tahun Ini