PILIHAN
Pemutusan Listrik Pustaka Wilayah Jadi Pelajaran, Sekdaprov Ingatkan OPD Agar Tak Lalai
PEKANBARU, Riauin.com - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Ahmad Hijazi ingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) minta jangan lalai soal kewajiban pembayaran listrik yang sifatnya sudah menjadi beban tetap yang harus dikeluarkan setiap bulannya.
Menurut Sekdaprov, apa yang terjadi di Perpustakaan Soeman Hs yang berada dalam kewenangan Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispersip) Riau ini hendaknya menjadi pelajaran.
"Kalau kita di internal sudah menegaskan kepada OPD jangan lalai, jalan lalai. Karena listrik itu beban tetap, tentu itu prioritas. Jadi seluruh angggaran bisa digeser kalau itu kebutuhan listrik. Tapi semua harus sesuai time table-nya. Mungkin sisi kelemahan kawan-kawan kita ada unsur kelalaian dalam persoalan ini," ungkap Hijazi, Kamis (3/1/19).
Mantan Kadisperindag Kota Batam ini mengatakan, mestinya masalah ini dikomunikasikan terlebih dahulu. Karena listrik ini merupakan salah satu beban tetap yang tentu saja dibayar.
"Tapi terkait dengan PLN kita pahamlah, kalau PLN juga punya aturan di internalnya. Tapikan kalau sesama pemerintah pasti bayar, nggak ada istilah itu. Karena kita tahu listrik ini kan beban tetap," katanya.
Meski begitu, Hijazi juga meminta kepada PLN agar memberi keringanan. Karena persoalan ini tidak lain hanya soal komunikasi antara OPD dengan PLN.
"Silahkan saja PLN memutus kalau itu prosedurnya, toh kita akan bayar. Tapi kan mestinya bisa dikomunikasikan dulu, bagaimana," tambahnya. (int/nol)
Menurut Sekdaprov, apa yang terjadi di Perpustakaan Soeman Hs yang berada dalam kewenangan Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispersip) Riau ini hendaknya menjadi pelajaran.
"Kalau kita di internal sudah menegaskan kepada OPD jangan lalai, jalan lalai. Karena listrik itu beban tetap, tentu itu prioritas. Jadi seluruh angggaran bisa digeser kalau itu kebutuhan listrik. Tapi semua harus sesuai time table-nya. Mungkin sisi kelemahan kawan-kawan kita ada unsur kelalaian dalam persoalan ini," ungkap Hijazi, Kamis (3/1/19).
Mantan Kadisperindag Kota Batam ini mengatakan, mestinya masalah ini dikomunikasikan terlebih dahulu. Karena listrik ini merupakan salah satu beban tetap yang tentu saja dibayar.
"Tapi terkait dengan PLN kita pahamlah, kalau PLN juga punya aturan di internalnya. Tapikan kalau sesama pemerintah pasti bayar, nggak ada istilah itu. Karena kita tahu listrik ini kan beban tetap," katanya.
Meski begitu, Hijazi juga meminta kepada PLN agar memberi keringanan. Karena persoalan ini tidak lain hanya soal komunikasi antara OPD dengan PLN.
"Silahkan saja PLN memutus kalau itu prosedurnya, toh kita akan bayar. Tapi kan mestinya bisa dikomunikasikan dulu, bagaimana," tambahnya. (int/nol)
Berita Lainnya
DPRD Pekanbaru Terima Dokumen KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 dari Pemko
Ancaman ISPA Lumpuhkan Ekonomi, Bisnis Hotel di Pekanbaru Merugi Usai Okupansi Terjun Bebas
Puluhan Produk UMKM Pekanbaru Dites Masuk Jaringan Ritel Modern
Puluhan Panel Lampu Jalan Raib, Dua Maling PJU Ditangkap Patroli Dishub Pekanbaru
Nilai Proyek Pasar Bawah Bengkak Jadi Rp76 Miliar, Pemko dan Pengelola Godok Adendum DED
Kualitas Udara Pekanbaru Masuk Level Merah, DLHK Tutup Taman Kota dan RTH
DPRD Pekanbaru Terima Dokumen KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 dari Pemko
Ancaman ISPA Lumpuhkan Ekonomi, Bisnis Hotel di Pekanbaru Merugi Usai Okupansi Terjun Bebas
Puluhan Produk UMKM Pekanbaru Dites Masuk Jaringan Ritel Modern
Puluhan Panel Lampu Jalan Raib, Dua Maling PJU Ditangkap Patroli Dishub Pekanbaru
Nilai Proyek Pasar Bawah Bengkak Jadi Rp76 Miliar, Pemko dan Pengelola Godok Adendum DED
Kualitas Udara Pekanbaru Masuk Level Merah, DLHK Tutup Taman Kota dan RTH