PILIHAN
Pesetujuan Penerbitan Izin Sementara IMB Masih Mengambang di Pemprov
SAMPAI saat ini, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) belum juga memperolehpersetujuan penerbitan izin sementara mendirikan bangunan dari Pemerintah Provinsi Riau.
"Memang benar, sampai sekarang kita belum memperoleh persetujuan dari Provinsi terkait penerbitan izin sementara. Meski demikian, kita tetap berupaya menjalin komunikasi baik dengan Propinsi maupun Pusat,"ujar Kepala Distarubang Kota Pekanbaru, Mulyasman, ketika ditemui, Rabu (20/7/2016) di Kantor Walikota.
Lebih jauh dikatakan Mulyasman, dengan tidak adanya penerbitan IMB baru. Maka secara otomatis perolehan Pendapatan Asli Daerah(PAD) dari IMB yang diterima Pemko Pekanbaru sama sekali tidak ada.
"Ya sampai sekarang masih nol, belum ada yang bisa kita dapat dari IMB,"ungkapnya.
Mulyasman mengakui, jika pihak pusat sudah mendukung rencana Pemko Pekanbaru untuk menerbitkan izin sementara. Namun tahapan persetujuan dari provinsi harus tetap dilalui. Sebab itu merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi menjelang tuntasnya RTRW milik pemerintah provinsi Riau.
"Yang jelas kita masih tetap koordinasilah, rencananya pekan ini akan ada pertemuan dengan provinsi dan pemerintah kabupaten kota se Riau membahas mengenai pelepasan hutan. Mudah-mudahan dimomen itu kita juga bisa mendapat kejelasan mengenai persetujuan untuk mendapatkan izin sementara,"paparnya.
Menurut Mulyasman, meski pihaknya tidak dapat menerbitkan izin sama sekali, namun berkas permohonan pengurusan IMB sejauh ini masih tetap diterima oleh Distarubang.
"Berkas permohonan masih tetap kita terima. Bahkan dalam satu bulan minimal 300 berkas pengurusan,"tutupnya. (saf)
"Memang benar, sampai sekarang kita belum memperoleh persetujuan dari Provinsi terkait penerbitan izin sementara. Meski demikian, kita tetap berupaya menjalin komunikasi baik dengan Propinsi maupun Pusat,"ujar Kepala Distarubang Kota Pekanbaru, Mulyasman, ketika ditemui, Rabu (20/7/2016) di Kantor Walikota.
Lebih jauh dikatakan Mulyasman, dengan tidak adanya penerbitan IMB baru. Maka secara otomatis perolehan Pendapatan Asli Daerah(PAD) dari IMB yang diterima Pemko Pekanbaru sama sekali tidak ada.
"Ya sampai sekarang masih nol, belum ada yang bisa kita dapat dari IMB,"ungkapnya.
Mulyasman mengakui, jika pihak pusat sudah mendukung rencana Pemko Pekanbaru untuk menerbitkan izin sementara. Namun tahapan persetujuan dari provinsi harus tetap dilalui. Sebab itu merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi menjelang tuntasnya RTRW milik pemerintah provinsi Riau.
"Yang jelas kita masih tetap koordinasilah, rencananya pekan ini akan ada pertemuan dengan provinsi dan pemerintah kabupaten kota se Riau membahas mengenai pelepasan hutan. Mudah-mudahan dimomen itu kita juga bisa mendapat kejelasan mengenai persetujuan untuk mendapatkan izin sementara,"paparnya.
Menurut Mulyasman, meski pihaknya tidak dapat menerbitkan izin sama sekali, namun berkas permohonan pengurusan IMB sejauh ini masih tetap diterima oleh Distarubang.
"Berkas permohonan masih tetap kita terima. Bahkan dalam satu bulan minimal 300 berkas pengurusan,"tutupnya. (saf)
Berita Lainnya
3.294 CJH Riau Siap Diberangkatkan Lewat Bandara SSK II Pekanbaru
Pembayaran Sedikit Terlambat, 350 Personel Satlinmas Akhirnya Terima Honor dari Pemko Pekanbaru
Harga Bahan Pokok di Pekanbaru Naik Akibat Cuaca Ekstrem
Pekanbaru Belum Tetapkan Status Siaga Bencana Meski Sejumlah Wilayah Terendam Banjir, Ini Sebabnya
Anak Muda di Pekanbaru Diajak Ciptakan Pilwako Damai
Pengelolaan Parkir Pasar Tradisional di Pekanbaru Beralih ke Disperindag, Ada Penurunan Tarif
3.294 CJH Riau Siap Diberangkatkan Lewat Bandara SSK II Pekanbaru
Pembayaran Sedikit Terlambat, 350 Personel Satlinmas Akhirnya Terima Honor dari Pemko Pekanbaru
Harga Bahan Pokok di Pekanbaru Naik Akibat Cuaca Ekstrem
Pekanbaru Belum Tetapkan Status Siaga Bencana Meski Sejumlah Wilayah Terendam Banjir, Ini Sebabnya
Anak Muda di Pekanbaru Diajak Ciptakan Pilwako Damai
Pengelolaan Parkir Pasar Tradisional di Pekanbaru Beralih ke Disperindag, Ada Penurunan Tarif