PILIHAN
Workshop RTRW Provinsi Riau Pertama Ditaja SKK Migas Perwakilan Sumbagut
PEKANBARU, Riauin.com - SKK Migas Perwakilan Sumbagut bekerja sama dengan
Pemprov Riau melaksanakan Workshop RTRW Provinsi Riau kepada KKKS
Wilayah Riau pada tanggal 25 Juli 2018 di Pekanbaru dengan Narasumber
dari BAPPEDA Riau, Dinas ESDM Riau, SKK Migas Perwakilan Sumbagut dan
KKKS PT. CPI.
Workshop RTRW Provinsi Riau ini sangat dibutuhkan oleh KKKS Wilayah Riau agar kegiatan eksplorasi dan eksploitasi Migas sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan.
Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Sumbagut, Hanif Rusjdi, menyampaikan bahwa pembuatan RTRW Riau telah melalui proses yang panjang, dimana SKK Migas secara aktif berkoordinasi dengan Pemprov Riau, DPRD Riau dan Kemendagri agar kegiatan eksplorasi dan Eksploitasi KKKS bisa berjalan dengan lancar dan sesuai target. Target produksi migas dalam APBN tahun 2018 sebesar 800 ribu bopd dimana 35 persen nya ditargetkan di KKKS Riau.
"Alhamdulillah, Perda RTRW Riau No. 10 tahun 2018, sudah mengakomodir kepentingan Migas karena memberikan ruang di seluruh provinsi Riau sebagai mana yang diatur dalam pasal 34," ungkap Hanif Rusjdi.
Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan BAPPEDA Provinsi Riau, Purnama Irwansyah, memberikan sosialisasi Peraturan Daerah No.10 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau 2018 - 2038. Pemprov Riau sangat memperhatikan kegiatan untuk bidang energi dan kepentingan umum, seperti kegiatan Migas. Dalam batang tubuh sudah diatur pasal-pasal untuk mengakomodir kegiatan Migas dimana kegiatan ini tersebar di seluruh Provinsi Riau.
"Kegiatan Migas sudah diatur tersebar di Provinsi Riau, jadi sesuai Perda ini bisa dilaksanakan dimana aja di wilayah Provinsi Riau dan sesuai dengan Wilayah Kerja yang diberikan oleh Pemerintah,"ungkap Purnama.
"Alhamdulillah ini sosialisasi pertama yang membahas Perda No. 10 tahun 2018, yang diinisiasi oleh SKK Migas,"lanjutnya.
Dinas ESDM Provinsi Riau selaku instansi teknis selalu mendukung dan berkoordinasi aktif dengan SKK Migas dan KKKS, karena kegiatan ini merupakan kegiatan Pemerintah yang akan mendukung APBN dan juga APBD Riau.
Dalam kesempatan tersebut, KKKS PT. CPI yang diwakili Manajer PSN dan Kehutanan, Hidayatsyah juga memberikan gambaran terkait hambatan yang dialami KKKS sebelum RTRW ini ditetapkan dan tantangan ke depan untuk memenuhi target Produksi yang ditetapkan Pemerintah yang memerlukan dukungan dari BAPPEDA Riau dalam hal penerbitan kesesuaian tata ruang.
"Dengan dilaksanakannya Workshop ini, SKK Migas berharap dengan dukungan Pemprov Riau ini, KKKS segera menyelesaikan komitmen-komitmen eksplorasi dan eksploitasi sehingga target sesuai APBN dapat tercapai, " ungkap Haryanto, Kepala Departemen Humas SKK Migas Perwakilan Sumbagut.(rilis)
Workshop RTRW Provinsi Riau ini sangat dibutuhkan oleh KKKS Wilayah Riau agar kegiatan eksplorasi dan eksploitasi Migas sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan.
Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Sumbagut, Hanif Rusjdi, menyampaikan bahwa pembuatan RTRW Riau telah melalui proses yang panjang, dimana SKK Migas secara aktif berkoordinasi dengan Pemprov Riau, DPRD Riau dan Kemendagri agar kegiatan eksplorasi dan Eksploitasi KKKS bisa berjalan dengan lancar dan sesuai target. Target produksi migas dalam APBN tahun 2018 sebesar 800 ribu bopd dimana 35 persen nya ditargetkan di KKKS Riau.
"Alhamdulillah, Perda RTRW Riau No. 10 tahun 2018, sudah mengakomodir kepentingan Migas karena memberikan ruang di seluruh provinsi Riau sebagai mana yang diatur dalam pasal 34," ungkap Hanif Rusjdi.
Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan BAPPEDA Provinsi Riau, Purnama Irwansyah, memberikan sosialisasi Peraturan Daerah No.10 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau 2018 - 2038. Pemprov Riau sangat memperhatikan kegiatan untuk bidang energi dan kepentingan umum, seperti kegiatan Migas. Dalam batang tubuh sudah diatur pasal-pasal untuk mengakomodir kegiatan Migas dimana kegiatan ini tersebar di seluruh Provinsi Riau.
"Kegiatan Migas sudah diatur tersebar di Provinsi Riau, jadi sesuai Perda ini bisa dilaksanakan dimana aja di wilayah Provinsi Riau dan sesuai dengan Wilayah Kerja yang diberikan oleh Pemerintah,"ungkap Purnama.
"Alhamdulillah ini sosialisasi pertama yang membahas Perda No. 10 tahun 2018, yang diinisiasi oleh SKK Migas,"lanjutnya.
Dinas ESDM Provinsi Riau selaku instansi teknis selalu mendukung dan berkoordinasi aktif dengan SKK Migas dan KKKS, karena kegiatan ini merupakan kegiatan Pemerintah yang akan mendukung APBN dan juga APBD Riau.
Dalam kesempatan tersebut, KKKS PT. CPI yang diwakili Manajer PSN dan Kehutanan, Hidayatsyah juga memberikan gambaran terkait hambatan yang dialami KKKS sebelum RTRW ini ditetapkan dan tantangan ke depan untuk memenuhi target Produksi yang ditetapkan Pemerintah yang memerlukan dukungan dari BAPPEDA Riau dalam hal penerbitan kesesuaian tata ruang.
"Dengan dilaksanakannya Workshop ini, SKK Migas berharap dengan dukungan Pemprov Riau ini, KKKS segera menyelesaikan komitmen-komitmen eksplorasi dan eksploitasi sehingga target sesuai APBN dapat tercapai, " ungkap Haryanto, Kepala Departemen Humas SKK Migas Perwakilan Sumbagut.(rilis)
Berita Lainnya
Diserahkan Pj Gubri, Pemko Pekanbaru Raih Penghargaan Terbaik 2 Penurunan Stunting di Riau
Masuk ke Bak Mandi Rumah Warga, Ular Cobra 1,5 Meter Dievakuasi DPKP Pekanbaru
Pemko Berupaya agar Pengungsi Rohingya di Pekanbaru Bisa Ditempatkan di UPT Pelayanan Sosial
Penggunaan Bahasa Melayu Bakal Diterapkan Disdik Pekanbaru ke Siswa
Berikut Rangkaian Raker Komwil I Apeksi yang Berlangsung 5 Hari di Pekanbaru
PKL di Pekanbaru Diimbau Tak Berjualan di Sepanjang Jalan Protokol Selama Apeksi
Diserahkan Pj Gubri, Pemko Pekanbaru Raih Penghargaan Terbaik 2 Penurunan Stunting di Riau
Masuk ke Bak Mandi Rumah Warga, Ular Cobra 1,5 Meter Dievakuasi DPKP Pekanbaru
Pemko Berupaya agar Pengungsi Rohingya di Pekanbaru Bisa Ditempatkan di UPT Pelayanan Sosial
Penggunaan Bahasa Melayu Bakal Diterapkan Disdik Pekanbaru ke Siswa
Berikut Rangkaian Raker Komwil I Apeksi yang Berlangsung 5 Hari di Pekanbaru
PKL di Pekanbaru Diimbau Tak Berjualan di Sepanjang Jalan Protokol Selama Apeksi