PILIHAN
Warga Siak Terima 10.000 Ha Lahan dari BPN Riau
SIAK, Riauin.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Propinsi Riau akan memberikan lahan seluas 10.000 hektar untuk masyarakat Siak.
“Tahun ini Kanwil BPN Provinsi Riau berupaya melaksanakan Reforma Agraria yang objeknya berada di Kabupaten Siak dengan Lebih kurang 10.000 hektar, yang pada tahap pertama di tahun 2018 ini akan di redistribusikan seluas 4.000 hektar di 9 kampung dan 3 kecamatan. Tentulah diharapkan dapat dijadikan sebagai sumber kemakmuran untuk rakyat,†kata Kakanwil BPN Riau Lukman Hakim, Senin (9/4/2014) sore.
Lanjutnya, 9 kampung tersebut adalah wilayah Sungai Apit terdiri dari Teluk Masjid, Lalang, Bunsur dan Mengkapan, wilayah Pusako antara lain, Sei Barbari, Sungai Limau, Pebadaran dan Dusun Pusaka, sementara di Mempura hanya kampung Koto Ringin.
Lukman menambahkan, syarat untuk calon penerima lahan tersebut adalah warga negara Indonesia, bertempat tinggal di kecamatan atau tiga lokasi lahan tersebut, berusia minimal 18 tahun atau sudah pernah menikah, menguasai atau mengusahakan sendiri secara aktif atas tanah pertanian dimaksud.
Selain itu, penerima lahan bukan berprofesi sebagai PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, dokter, pengacara/advokat dan anggota DPR/DPRD. Luas penguasaan tahan tidak melebihi dari 5 Ha, dan bersedia memenuhi segala kewajiban dan mentaati segala ketentuan sebagai calon peserta Redistribusi Tanah Objek Landerform (TOL) yang dituangkan dalam Surat Pernyataan.
“Tujuan utama Redistribusi ini, adalah untuk menata ulang ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah kearah yang lebih berkeadilan. Sehingga tanah dapat menjadi sumber penghidupan dan kesejahteraan bagi masyarakat luas,†sebut Lukman Hakim.
Ia juga berharap nantinya dalam pelaksanaannya jika terdapat kendala atau hambatan tidak akan menjadi hambatan yang begitu berarti, dan dapat diselesaikan segera.
“Jika terjadi kendala, diharapkan bukan menjadi hambatan dan harus diselesaikan. Semoga pelaksanaan Reforma Agraria di kabupaten Siak bisa menjadi Role Model bagi Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se Riau, bahkan Best Practise di tingkat nasional,†harap dia.
Selain itu, Plt Bupati Siak Alfedri juga mengapresiasi Kanwil BPN Riau karena telah berupaya mengalokasikan tanah untuk masyarakat kabupaten Siak melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Tora kabupaten Siak, lanjut dia, berasal dari pelepasan seluruh sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Makarya Eka Guna (MEG). Penyebabnya adalah perusaahan tersebut tidak dikeluarkannya izin usaha perkebunan, karena masuk kedalam fungsi ekologi budidaya dan lindung gambut.
“Lahan yang akan dibagikan ini tidak boleh ditanami sawit apalagi dijual. Lokasi Tora ini sesuai untuk kategori tanaman hortikultura seperti, jagung, sagu dan nenas,†ujar Alfedri.
Untuk tahap pertama, sambung Alfedri, diredistribusi seluas 4.000 hektar dengan penerima manfaat sebanyak 4.000 bidang. Dengan adanya program Tora ini nantinya akan dikuasai secara sah dan legal oleh masyarakat. Masing-masing warga nantinya akan menerima 0,8 hektar.(int/nol)
“Tahun ini Kanwil BPN Provinsi Riau berupaya melaksanakan Reforma Agraria yang objeknya berada di Kabupaten Siak dengan Lebih kurang 10.000 hektar, yang pada tahap pertama di tahun 2018 ini akan di redistribusikan seluas 4.000 hektar di 9 kampung dan 3 kecamatan. Tentulah diharapkan dapat dijadikan sebagai sumber kemakmuran untuk rakyat,†kata Kakanwil BPN Riau Lukman Hakim, Senin (9/4/2014) sore.
Lanjutnya, 9 kampung tersebut adalah wilayah Sungai Apit terdiri dari Teluk Masjid, Lalang, Bunsur dan Mengkapan, wilayah Pusako antara lain, Sei Barbari, Sungai Limau, Pebadaran dan Dusun Pusaka, sementara di Mempura hanya kampung Koto Ringin.
Lukman menambahkan, syarat untuk calon penerima lahan tersebut adalah warga negara Indonesia, bertempat tinggal di kecamatan atau tiga lokasi lahan tersebut, berusia minimal 18 tahun atau sudah pernah menikah, menguasai atau mengusahakan sendiri secara aktif atas tanah pertanian dimaksud.
Selain itu, penerima lahan bukan berprofesi sebagai PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, dokter, pengacara/advokat dan anggota DPR/DPRD. Luas penguasaan tahan tidak melebihi dari 5 Ha, dan bersedia memenuhi segala kewajiban dan mentaati segala ketentuan sebagai calon peserta Redistribusi Tanah Objek Landerform (TOL) yang dituangkan dalam Surat Pernyataan.
“Tujuan utama Redistribusi ini, adalah untuk menata ulang ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah kearah yang lebih berkeadilan. Sehingga tanah dapat menjadi sumber penghidupan dan kesejahteraan bagi masyarakat luas,†sebut Lukman Hakim.
Ia juga berharap nantinya dalam pelaksanaannya jika terdapat kendala atau hambatan tidak akan menjadi hambatan yang begitu berarti, dan dapat diselesaikan segera.
“Jika terjadi kendala, diharapkan bukan menjadi hambatan dan harus diselesaikan. Semoga pelaksanaan Reforma Agraria di kabupaten Siak bisa menjadi Role Model bagi Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se Riau, bahkan Best Practise di tingkat nasional,†harap dia.
Selain itu, Plt Bupati Siak Alfedri juga mengapresiasi Kanwil BPN Riau karena telah berupaya mengalokasikan tanah untuk masyarakat kabupaten Siak melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Tora kabupaten Siak, lanjut dia, berasal dari pelepasan seluruh sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Makarya Eka Guna (MEG). Penyebabnya adalah perusaahan tersebut tidak dikeluarkannya izin usaha perkebunan, karena masuk kedalam fungsi ekologi budidaya dan lindung gambut.
“Lahan yang akan dibagikan ini tidak boleh ditanami sawit apalagi dijual. Lokasi Tora ini sesuai untuk kategori tanaman hortikultura seperti, jagung, sagu dan nenas,†ujar Alfedri.
Untuk tahap pertama, sambung Alfedri, diredistribusi seluas 4.000 hektar dengan penerima manfaat sebanyak 4.000 bidang. Dengan adanya program Tora ini nantinya akan dikuasai secara sah dan legal oleh masyarakat. Masing-masing warga nantinya akan menerima 0,8 hektar.(int/nol)
Berita Lainnya
Hadiri Bagholek Godang Masyarakat Kampar, Ini Kata Sekda Siak
Khofifah Diagendakan Lantik PW Muslimat NU Riau, Pekan Depan
Diapresiasi, Stunting 2023 di Siak Turun dari 20 Persen Jadi 11,6 Persen
Alfedri: Kita Jadikan Momentum MTQ Sebagai Ajang Uji Kompetensi
Kafilah Siak Ikut 9 Cabang Tilawah MTQ Ke-XLII Tingkat Provinsi Riau
JMSI Riau Kunjungan Silaturahmi ke Pemkab Siak, Sekda Arfan Usman: Terimakasih Senior
Hadiri Bagholek Godang Masyarakat Kampar, Ini Kata Sekda Siak
Khofifah Diagendakan Lantik PW Muslimat NU Riau, Pekan Depan
Diapresiasi, Stunting 2023 di Siak Turun dari 20 Persen Jadi 11,6 Persen
Alfedri: Kita Jadikan Momentum MTQ Sebagai Ajang Uji Kompetensi
Kafilah Siak Ikut 9 Cabang Tilawah MTQ Ke-XLII Tingkat Provinsi Riau
JMSI Riau Kunjungan Silaturahmi ke Pemkab Siak, Sekda Arfan Usman: Terimakasih Senior