PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
PTUN Loloskan PKPI Ikut Pemilu, Kader Sujud Syukur
Jakarta, Riauincom - Putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan KPU meloloskan PKPI sebagai parpol peserta Pemilu 2019 disambut kegembiraan.
Sesaat setelah putusan diketok hakim, kader PKPI yang memenuhi ruang sidang langsung sujud syukur. Mereka juga menghampiri Ketum PKPI Hendropriyono dan langsung memeluknya.
"Akhirnya PKPI akan ikut dalam Pemilu 2019 dan atas nama seluruh jajaran PKPI dan keluara besar, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada majelis hakim PTUN. Mereka telah bekerja keras dan berkeadilan atas nama Allah SWT," kata Hendropriyono di PTUN Jalan A Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (11/4/2018).
PTUN mengabulkan gugatan PKPI dan memerintahkan KPU menerbitkan SK untuk PKPI sebagai peserta Pemilu 2019.
"Menyatakan batal surat keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan partai politik peserta Pemilu tahun 2019 yang pada pokoknya menetapkan PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu," kata hakim dalam sidang di PTUN Jalan A Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (11/4/2018).
"Memerintahkan tergugat untuk mencabut surat keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan partai politik peserta Pemilu tahun 2019; Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan surat keputusan tentang penetapan penggugat, PKPI, sebagai parpol peserta Pemilu 2019," sambung hakim membacakan amar putusan.(int/nol)
Sesaat setelah putusan diketok hakim, kader PKPI yang memenuhi ruang sidang langsung sujud syukur. Mereka juga menghampiri Ketum PKPI Hendropriyono dan langsung memeluknya.
"Akhirnya PKPI akan ikut dalam Pemilu 2019 dan atas nama seluruh jajaran PKPI dan keluara besar, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada majelis hakim PTUN. Mereka telah bekerja keras dan berkeadilan atas nama Allah SWT," kata Hendropriyono di PTUN Jalan A Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (11/4/2018).
PTUN mengabulkan gugatan PKPI dan memerintahkan KPU menerbitkan SK untuk PKPI sebagai peserta Pemilu 2019.
"Menyatakan batal surat keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan partai politik peserta Pemilu tahun 2019 yang pada pokoknya menetapkan PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu," kata hakim dalam sidang di PTUN Jalan A Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (11/4/2018).
"Memerintahkan tergugat untuk mencabut surat keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan partai politik peserta Pemilu tahun 2019; Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan surat keputusan tentang penetapan penggugat, PKPI, sebagai parpol peserta Pemilu 2019," sambung hakim membacakan amar putusan.(int/nol)
Berita Lainnya
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK