PILIHAN
Sempat Berontak dan Tanya Surat Penangkapan, Jaksa Tangkap Terpidana Korupsi Sampah Pekanbaru
PEKANBARU, Riauin.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru kembali menangkap seorang terpidana korupsi proyek pengembangan teknologi sampah di TPA Muara Fajar, Rumbai. Terpidana itu adalah Abdul Qohar yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek di Pemerintahan Kota Pekanbaru, di bawah pimpinan Walikota Firdaus tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Azwarman mengatakan, Abdul Qohar ditangkap saat berada di salah satu kedai kopi di Kecamatan Rumbai, Selasa (30/1) sekitar pukul 10.30 WIB.
"Saat dieksekusi sempat memberontak dan menanyakan surat perintah penangkapan," ujarnya silansir merdeka.
Abdul Qohar dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 924 K/PID SUS/2014 tanggal 25 Februari 2015. Putusan itu menolak kasasi dari Abdul Qohar.
Berdasarkan putusan kasasi MA RI, Abdul Qohar dihukum 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider satu bulan tanpa uang pengganti karena sudah dikembalikan. Putusan itu menguatkan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru sebelumnya.
Perkara ini terjadi pada tahun 2009, ketika Abdul Qohar menjabat sebagai Kepala Seksi Penampungan Sampah. Perkara juga melibatkan Maiyulis Yahya, mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Pemko Pekanbaru yang lebih dahulu dieksekusi.
Bahkan, penyimpangan proyek yang di anggarkan Rp454 juta itu terjadi saat proses penimbunan tanah. Seharusnya anggaran itu untuk dum truk dan ekskavator. Akibat perbuatan koruptor tersebut, negara dirugikan Rp135 juta.
Dalam kasus ini, masih ada tiga terpidana yang belum dieksekusi. Mereka adalah Edi Yanto, Zainal Arifin dan Rudi Hermanto.(int/nol)
sumber: halloriau
Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Azwarman mengatakan, Abdul Qohar ditangkap saat berada di salah satu kedai kopi di Kecamatan Rumbai, Selasa (30/1) sekitar pukul 10.30 WIB.
"Saat dieksekusi sempat memberontak dan menanyakan surat perintah penangkapan," ujarnya silansir merdeka.
Abdul Qohar dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 924 K/PID SUS/2014 tanggal 25 Februari 2015. Putusan itu menolak kasasi dari Abdul Qohar.
Berdasarkan putusan kasasi MA RI, Abdul Qohar dihukum 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider satu bulan tanpa uang pengganti karena sudah dikembalikan. Putusan itu menguatkan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru sebelumnya.
Perkara ini terjadi pada tahun 2009, ketika Abdul Qohar menjabat sebagai Kepala Seksi Penampungan Sampah. Perkara juga melibatkan Maiyulis Yahya, mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Pemko Pekanbaru yang lebih dahulu dieksekusi.
Bahkan, penyimpangan proyek yang di anggarkan Rp454 juta itu terjadi saat proses penimbunan tanah. Seharusnya anggaran itu untuk dum truk dan ekskavator. Akibat perbuatan koruptor tersebut, negara dirugikan Rp135 juta.
Dalam kasus ini, masih ada tiga terpidana yang belum dieksekusi. Mereka adalah Edi Yanto, Zainal Arifin dan Rudi Hermanto.(int/nol)
sumber: halloriau
Berita Lainnya
Berikut Rangkaian Raker Komwil I Apeksi yang Berlangsung 5 Hari di Pekanbaru
PKL di Pekanbaru Diimbau Tak Berjualan di Sepanjang Jalan Protokol Selama Apeksi
Satpop PP Pekanbaru Kerahkan 300 Personel Dukung Suksesnya Raker Apeksi dan Gebyar BBI dan BBWI
Sudah Disampaikan ke Pj Walikota, Satpol PP Pekanbaru Segera Tambah Personel
Tak Terapkan Standar Pelayanan, Seorang Jukir Dipecat Dishub Pekanbaru
Guna Tampung 11.000 Lulusan SD, Pemko Bangun 2 SMP Baru di Pinggiran Kota Pekanbaru Tiap Tahun
Berikut Rangkaian Raker Komwil I Apeksi yang Berlangsung 5 Hari di Pekanbaru
PKL di Pekanbaru Diimbau Tak Berjualan di Sepanjang Jalan Protokol Selama Apeksi
Satpop PP Pekanbaru Kerahkan 300 Personel Dukung Suksesnya Raker Apeksi dan Gebyar BBI dan BBWI
Sudah Disampaikan ke Pj Walikota, Satpol PP Pekanbaru Segera Tambah Personel
Tak Terapkan Standar Pelayanan, Seorang Jukir Dipecat Dishub Pekanbaru
Guna Tampung 11.000 Lulusan SD, Pemko Bangun 2 SMP Baru di Pinggiran Kota Pekanbaru Tiap Tahun