PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
PK Ditolak MA, PN Bangkinang Bakal Eksekusi Kebun Sawit PTPN V Seluas 2.800 Hektare
PEKANBARU, Riauin.com - Seiring permohonan PK yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) ditolak, Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Kampar, Riau akan eksekusi lahan BUMN PTP Nusantara V seluas 2.823 hektare yang kini berupa lahan sawit.
PN Bangkinang, dalam suratnya W4. U7/ 039/ HK 02/1/2018 yang diajukan ke pemohon LSM Riau Madani disebutkan, akan melakukan eksekusi dalam objek perkara 2.823 hektare pada Senin 29 Januari 2018.
Lokasi lahan yang akan dieksekusi perkebunan sawit Sei Batu Langkah Desa Sei Aguh Kec Tapung Kab Kampar. Dalam perkara eksekusi lahan ini antara Yayasan Riau Madani melawan PT Perkebunan Nusantara V (Perseor). Surat itu diteken Panitera Meni Marpaung tertanggal 22 Januari.
Secara terpisah, Ketua Umum Yayasan Riau Madani, Surya Darma Hasibuan selaku pemohon membenarkan surat PN Bangkinang tersebut.
"Rencananya Senin pekan depan eksekusi akan dilaksanakan. Kita sudah mempersiapkan segala sesuatunya seperti alat berat untuk mengkosongkan lahan sawit tersebut," kata Surya.
Humas PTPN Risky Atriansyah membenarkan adanya surat eksekusi dari pihak pengadilan. Menurutnya, para karyawan PTPN V akan melakukan perlawanan atas eksekusi lahan tersebut.
"Serikat pekerja perkebunan PTPN V akan melakukan perlawanan atas eksekusi tersebut," kata Rizky, dikutip detik.
Sebagaimana diketahui, lahan 2.823 hektare itu dikuasi PTP Nusantara V untuk perkebunan sawit. Pihak Yayasan Riau Madani menggugat secara perdata, karena sesuai dengan aturan Kementerian Kehutanan, bahwa lahan tersebut semestinya dijadikan hutan tanaman industri (HTI) ke perusahaan lain.
PTPN V pernah mengajukan surat pelepasan kawasan hutan ke Kemenhut tahun 2014 lalu. Namun pengajuan itu ditolak.
Dari sana, kasus ini bergulir ke pengadilan. Di PN Bangkinang, Pengadilan Tinggi (PT) Riau, sampai kasasi di MA, gugatan Riau Madani dimenangkan. Pihak PTPN V melakukan Peninjauan Kembali (PK) tapi ditolak. (int/nol)
sumber: halloriau
PN Bangkinang, dalam suratnya W4. U7/ 039/ HK 02/1/2018 yang diajukan ke pemohon LSM Riau Madani disebutkan, akan melakukan eksekusi dalam objek perkara 2.823 hektare pada Senin 29 Januari 2018.
Lokasi lahan yang akan dieksekusi perkebunan sawit Sei Batu Langkah Desa Sei Aguh Kec Tapung Kab Kampar. Dalam perkara eksekusi lahan ini antara Yayasan Riau Madani melawan PT Perkebunan Nusantara V (Perseor). Surat itu diteken Panitera Meni Marpaung tertanggal 22 Januari.
Secara terpisah, Ketua Umum Yayasan Riau Madani, Surya Darma Hasibuan selaku pemohon membenarkan surat PN Bangkinang tersebut.
"Rencananya Senin pekan depan eksekusi akan dilaksanakan. Kita sudah mempersiapkan segala sesuatunya seperti alat berat untuk mengkosongkan lahan sawit tersebut," kata Surya.
Humas PTPN Risky Atriansyah membenarkan adanya surat eksekusi dari pihak pengadilan. Menurutnya, para karyawan PTPN V akan melakukan perlawanan atas eksekusi lahan tersebut.
"Serikat pekerja perkebunan PTPN V akan melakukan perlawanan atas eksekusi tersebut," kata Rizky, dikutip detik.
Sebagaimana diketahui, lahan 2.823 hektare itu dikuasi PTP Nusantara V untuk perkebunan sawit. Pihak Yayasan Riau Madani menggugat secara perdata, karena sesuai dengan aturan Kementerian Kehutanan, bahwa lahan tersebut semestinya dijadikan hutan tanaman industri (HTI) ke perusahaan lain.
PTPN V pernah mengajukan surat pelepasan kawasan hutan ke Kemenhut tahun 2014 lalu. Namun pengajuan itu ditolak.
Dari sana, kasus ini bergulir ke pengadilan. Di PN Bangkinang, Pengadilan Tinggi (PT) Riau, sampai kasasi di MA, gugatan Riau Madani dimenangkan. Pihak PTPN V melakukan Peninjauan Kembali (PK) tapi ditolak. (int/nol)
sumber: halloriau
Berita Lainnya
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut