PK Ditolak MA, PN Bangkinang Bakal Eksekusi Kebun Sawit PTPN V Seluas 2.800 Hektare


Jumat, 26 Januari 2018 - 12:22:28 WIB
PK Ditolak MA, PN Bangkinang Bakal Eksekusi Kebun Sawit PTPN V Seluas 2.800 Hektare
PEKANBARU, Riauin.com - Seiring permohonan PK yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) ditolak, Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Kampar, Riau akan eksekusi lahan BUMN PTP Nusantara V seluas 2.823 hektare yang kini berupa lahan sawit.

PN Bangkinang, dalam suratnya W4. U7/ 039/ HK 02/1/2018 yang diajukan ke pemohon LSM Riau Madani disebutkan, akan melakukan eksekusi dalam objek perkara 2.823 hektare pada Senin 29 Januari 2018.

Lokasi lahan yang akan dieksekusi perkebunan sawit Sei Batu Langkah Desa Sei Aguh Kec Tapung Kab Kampar. Dalam perkara eksekusi lahan ini antara Yayasan Riau Madani melawan PT Perkebunan Nusantara V (Perseor). Surat itu diteken Panitera Meni Marpaung tertanggal 22 Januari.

Secara terpisah, Ketua Umum Yayasan Riau Madani, Surya Darma Hasibuan selaku pemohon membenarkan surat PN Bangkinang tersebut.

"Rencananya Senin pekan depan eksekusi akan dilaksanakan. Kita sudah mempersiapkan segala sesuatunya seperti alat berat untuk mengkosongkan lahan sawit tersebut," kata Surya.

Humas PTPN Risky Atriansyah membenarkan adanya surat eksekusi dari pihak pengadilan. Menurutnya, para karyawan PTPN V akan melakukan perlawanan atas eksekusi lahan tersebut.

"Serikat pekerja perkebunan PTPN V akan melakukan perlawanan atas eksekusi tersebut," kata Rizky, dikutip detik.

Sebagaimana diketahui, lahan 2.823 hektare itu dikuasi PTP Nusantara V untuk perkebunan sawit. Pihak Yayasan Riau Madani menggugat secara perdata, karena sesuai dengan aturan Kementerian Kehutanan, bahwa lahan tersebut semestinya dijadikan hutan tanaman industri (HTI) ke perusahaan lain.

PTPN V pernah mengajukan surat pelepasan kawasan hutan ke Kemenhut tahun 2014 lalu. Namun pengajuan itu ditolak.

Dari sana, kasus ini bergulir ke pengadilan. Di PN Bangkinang, Pengadilan Tinggi (PT) Riau, sampai kasasi di MA, gugatan Riau Madani dimenangkan. Pihak PTPN V melakukan Peninjauan Kembali (PK) tapi ditolak. (int/nol)


sumber: halloriau