PILIHAN
Sandera ‘Loyalitas’ dan Komodifikasi Jabatan di Kuansing
10 Oktober 2026
Bupati Berjiwa Tinta
07 Oktober 2026
Panwaslu Siak Ingatkan ASN Netral di Pilkada Riau 2018, Pemilu dan Pilpres 2019
SIAK, Riauin.com - Sosialisasi Netralitas ASN dalam Pilkada serentak 2018 , Pemilu serta Pilpres 2019 ditaja oleh Panwaslu kabupaten Siak. Acara tersebut dihelat di ruang rapat Raja Indra Pahlawan Kantor Bupati Siak, Selasa (22/1/2018).
Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, H T Said Hamzah, yang hadir membuka acara mengutarakan bahwa dalam pelaksanaan Pilkada 2018 ini ASN harus memahami tentang tahapan dan aturan yang berlaku. Penjelasan ini terkait netralitas pegawai negeri terutama dengan adanya pedoman keluarnya UU No 5 Th 2014 tentang ASN.
"Setelah diberikan materi oleh PanwasSiak, kiranya kalau ada keragu-raguan disinilah tempat kita bertanya apa yang harus kita lakukan. Semoga pencerahan yang diberikan dapat kita laksanakan dengan baik," jelasnya.
Sosialisasi Netralitas ASN ini mengahadirkan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Siak, M Royani, sebagai narasumber. Termasuk juga tampak hadir Asisten I, II, III, dan sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Siak.
Sementara itu Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Siak, M Royani, mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai tahapan. Seperti membentuk Panwascam di 14 kecamatan dengan sekretariat masing-masing. Ia berharap pihak kecamatan dapat berkomunikasi dengan baik agar sinergitas pengawasan ini bisa maksimal dari kabupaten hingga pada TPS nantinya.
"Kami juga sudah membentuk Panitia Pengawan Lapangan (PPL), dalam UU 7 tahun 2017 PPL sudah berubah menjadi Panwaslu Kelurahan. Dan untuk kabupaten Siak menjadi Panwaslu Kampung, ini merupakan sebutan lain yang tidak ada di daerah lain. Karena secara nasional adalah Panwaslu desa atau kelurahan. Alhamdulillah kami sudah melantik semua Panwaslu yang ada di kampung Se-kabupaten Siak sebanyak 131 PPL," cakapnya.
Dalam sosialisasi ini juga dibuka forum diskusi yang dibanjiri berbagai pertanyaan dari ASN terkait dengan batasan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.(int/nol)
sumber:cakaplah
Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, H T Said Hamzah, yang hadir membuka acara mengutarakan bahwa dalam pelaksanaan Pilkada 2018 ini ASN harus memahami tentang tahapan dan aturan yang berlaku. Penjelasan ini terkait netralitas pegawai negeri terutama dengan adanya pedoman keluarnya UU No 5 Th 2014 tentang ASN.
"Setelah diberikan materi oleh PanwasSiak, kiranya kalau ada keragu-raguan disinilah tempat kita bertanya apa yang harus kita lakukan. Semoga pencerahan yang diberikan dapat kita laksanakan dengan baik," jelasnya.
Sosialisasi Netralitas ASN ini mengahadirkan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Siak, M Royani, sebagai narasumber. Termasuk juga tampak hadir Asisten I, II, III, dan sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Siak.
Sementara itu Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Siak, M Royani, mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai tahapan. Seperti membentuk Panwascam di 14 kecamatan dengan sekretariat masing-masing. Ia berharap pihak kecamatan dapat berkomunikasi dengan baik agar sinergitas pengawasan ini bisa maksimal dari kabupaten hingga pada TPS nantinya.
"Kami juga sudah membentuk Panitia Pengawan Lapangan (PPL), dalam UU 7 tahun 2017 PPL sudah berubah menjadi Panwaslu Kelurahan. Dan untuk kabupaten Siak menjadi Panwaslu Kampung, ini merupakan sebutan lain yang tidak ada di daerah lain. Karena secara nasional adalah Panwaslu desa atau kelurahan. Alhamdulillah kami sudah melantik semua Panwaslu yang ada di kampung Se-kabupaten Siak sebanyak 131 PPL," cakapnya.
Dalam sosialisasi ini juga dibuka forum diskusi yang dibanjiri berbagai pertanyaan dari ASN terkait dengan batasan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.(int/nol)
sumber:cakaplah
Berita Lainnya
Pemprov Riau Kucurkan Dana Verval, 76 Bangunan KDKMP di Siak Selesai 100 Persen
Pemkab Siak Gandeng Swasta Perbaiki Jalan Rusak 6,4 Km, Bupati Afni Kecewa DBH 2027 Dipangkas
Sabet Juara II MTQ Nasional XXXI, Pemkab Siak Ganjar Afif Muhammad Bonus Umrah dan Beasiswa
Diskes Siak Siapkan 119 Ribu Masker Usai Kasus ISPA Melonjak Lagi
Siak Publikasikan ISPU Tiap Hari, Penanganan Karhutla Dipantau dari Pendidikan Lemhannas
Atasi Terbatasnya APBD, Pemkab Siak Ajak Perusahaan Swasta Benahi Jalan
Pemprov Riau Kucurkan Dana Verval, 76 Bangunan KDKMP di Siak Selesai 100 Persen
Pemkab Siak Gandeng Swasta Perbaiki Jalan Rusak 6,4 Km, Bupati Afni Kecewa DBH 2027 Dipangkas
Sabet Juara II MTQ Nasional XXXI, Pemkab Siak Ganjar Afif Muhammad Bonus Umrah dan Beasiswa
Diskes Siak Siapkan 119 Ribu Masker Usai Kasus ISPA Melonjak Lagi
Siak Publikasikan ISPU Tiap Hari, Penanganan Karhutla Dipantau dari Pendidikan Lemhannas
Atasi Terbatasnya APBD, Pemkab Siak Ajak Perusahaan Swasta Benahi Jalan