PILIHAN
Panwaslu Siak Ingatkan ASN Netral di Pilkada Riau 2018, Pemilu dan Pilpres 2019
SIAK, Riauin.com - Sosialisasi Netralitas ASN dalam Pilkada serentak 2018 , Pemilu serta Pilpres 2019 ditaja oleh Panwaslu kabupaten Siak. Acara tersebut dihelat di ruang rapat Raja Indra Pahlawan Kantor Bupati Siak, Selasa (22/1/2018).
Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, H T Said Hamzah, yang hadir membuka acara mengutarakan bahwa dalam pelaksanaan Pilkada 2018 ini ASN harus memahami tentang tahapan dan aturan yang berlaku. Penjelasan ini terkait netralitas pegawai negeri terutama dengan adanya pedoman keluarnya UU No 5 Th 2014 tentang ASN.
"Setelah diberikan materi oleh PanwasSiak, kiranya kalau ada keragu-raguan disinilah tempat kita bertanya apa yang harus kita lakukan. Semoga pencerahan yang diberikan dapat kita laksanakan dengan baik," jelasnya.
Sosialisasi Netralitas ASN ini mengahadirkan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Siak, M Royani, sebagai narasumber. Termasuk juga tampak hadir Asisten I, II, III, dan sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Siak.
Sementara itu Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Siak, M Royani, mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai tahapan. Seperti membentuk Panwascam di 14 kecamatan dengan sekretariat masing-masing. Ia berharap pihak kecamatan dapat berkomunikasi dengan baik agar sinergitas pengawasan ini bisa maksimal dari kabupaten hingga pada TPS nantinya.
"Kami juga sudah membentuk Panitia Pengawan Lapangan (PPL), dalam UU 7 tahun 2017 PPL sudah berubah menjadi Panwaslu Kelurahan. Dan untuk kabupaten Siak menjadi Panwaslu Kampung, ini merupakan sebutan lain yang tidak ada di daerah lain. Karena secara nasional adalah Panwaslu desa atau kelurahan. Alhamdulillah kami sudah melantik semua Panwaslu yang ada di kampung Se-kabupaten Siak sebanyak 131 PPL," cakapnya.
Dalam sosialisasi ini juga dibuka forum diskusi yang dibanjiri berbagai pertanyaan dari ASN terkait dengan batasan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.(int/nol)
sumber:cakaplah
Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, H T Said Hamzah, yang hadir membuka acara mengutarakan bahwa dalam pelaksanaan Pilkada 2018 ini ASN harus memahami tentang tahapan dan aturan yang berlaku. Penjelasan ini terkait netralitas pegawai negeri terutama dengan adanya pedoman keluarnya UU No 5 Th 2014 tentang ASN.
"Setelah diberikan materi oleh PanwasSiak, kiranya kalau ada keragu-raguan disinilah tempat kita bertanya apa yang harus kita lakukan. Semoga pencerahan yang diberikan dapat kita laksanakan dengan baik," jelasnya.
Sosialisasi Netralitas ASN ini mengahadirkan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Siak, M Royani, sebagai narasumber. Termasuk juga tampak hadir Asisten I, II, III, dan sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Siak.
Sementara itu Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Siak, M Royani, mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai tahapan. Seperti membentuk Panwascam di 14 kecamatan dengan sekretariat masing-masing. Ia berharap pihak kecamatan dapat berkomunikasi dengan baik agar sinergitas pengawasan ini bisa maksimal dari kabupaten hingga pada TPS nantinya.
"Kami juga sudah membentuk Panitia Pengawan Lapangan (PPL), dalam UU 7 tahun 2017 PPL sudah berubah menjadi Panwaslu Kelurahan. Dan untuk kabupaten Siak menjadi Panwaslu Kampung, ini merupakan sebutan lain yang tidak ada di daerah lain. Karena secara nasional adalah Panwaslu desa atau kelurahan. Alhamdulillah kami sudah melantik semua Panwaslu yang ada di kampung Se-kabupaten Siak sebanyak 131 PPL," cakapnya.
Dalam sosialisasi ini juga dibuka forum diskusi yang dibanjiri berbagai pertanyaan dari ASN terkait dengan batasan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.(int/nol)
sumber:cakaplah
Berita Lainnya
Ruang Fiskal Tertekan Aturan PMK, Sejumlah Program Pembangunan di Siak Tertunda
Sikap Arogan PT TKWL, Bupati Siak Ambil Alih Pemanggilan Pimpinan Perusahaan
Kemendikdasmen Kaji Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi di Siak
Pemkab Siak Hibahkan 5 Hektar Lahan demi Urai Kepadatan Lapas
ASN dan Pelaku UMKM di Siak Diminta Waspadai Investasi Ilegal serta Judi Online
Investasi Rp 300 Miliar Pacu Industri Maritim di Tanjung Buton Siak
Ruang Fiskal Tertekan Aturan PMK, Sejumlah Program Pembangunan di Siak Tertunda
Sikap Arogan PT TKWL, Bupati Siak Ambil Alih Pemanggilan Pimpinan Perusahaan
Kemendikdasmen Kaji Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi di Siak
Pemkab Siak Hibahkan 5 Hektar Lahan demi Urai Kepadatan Lapas
ASN dan Pelaku UMKM di Siak Diminta Waspadai Investasi Ilegal serta Judi Online
Investasi Rp 300 Miliar Pacu Industri Maritim di Tanjung Buton Siak