• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
03 September 2026
Diserang Isu Dugaan Pungli PPPK, Pj Sekda Kuansing: Punya Bukti, Laporkan!
01 September 2026

  • Home
  • Hukrim

Tiga ASN Tersangka Kasus Alkes RSUD Arifin Ahmad Terancam Dipecat

Redaksi
Rabu, 10 Januari 2018 13:39:31 WIB
Cetak

PEKANBARU, Riauin.com - Kepala Inspektorat Riau, Evandes Fajri, mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima surat salinan penangkapan tiga tersangka kasus pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Ahmad Pekanbaru.

"Belum ada laporan soal itu masuk ke Inspektorat. Itu kasus sudah lama, kalau tidak salah tahun 2012-2013," kata Evandes kepada wartawan, Rabu (10/1/2018).

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, saat dikonfirmasi perihal tersebut melalui Kasubid Kedudukan Hukum, Trimo Setiono, juga mengaku belum menerima surat salinan penetapan tiga tersangka kasus tersebut.

Trimo mengatakan, yang mengetahui persis kasus itu instansi terkait yakni RSUD Arifin Ahmad. Karena itu, dia menyarankan agar RSUD menindaklanjuti kasus tersebut untuk mencari kepastian yang bersangkutan.

"Tindak lanjut itu penting. Kalau tiga oknum ASN itu hanya ditetapkan sebagai tersangka, artinya ada kesempatan untuk aktif sebagai ASN. Karena statusnya belum ada ditahan masih bisa masuk kerja, belum ada sanksi hukum yang ditetapkan," terangnya.

Ditanya soal status ASN tersebut, Trimo menerangkan kalau posisi tersangka dilakukan penyidikan dan statusnya ditahan. Maka pihaknya akan menerbitkan surat pemberhentian sementara, sampai ada keputusan yang memiliki hukum tetap.

"Tapi kakau penyidikan selesai dan tersangka dinyatakan tidak bersalah, maka kita akan cabut surat pemberhentian sementaranya," paparnya.

Namun jika nanti di Pengadilan ketiga tersangka dinyatakan bersalah, tegas Trimo, kalau kasusnya dengan jabatannya, dipastikan yang bersangkutan diberhentikan dari statusnya sebagai ASN.

"Sekarang statusnya baru tersangka belum bisa dikatakan ada kaitan dengan jabatan, tapi apakah keputusan Pengadilan seperti itu. Kita tunggu dulu. Kalau memang kasusnya ada hubungannya dengan jabatannya, otomatis tidak ada ampun harus diberhentikan sebagai ASN," tegasnya.

Untuk diketahui sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 88 poin c menyebutkan PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka kasus pidana.

Sedangkan PNS diberhentikan dengan tidak terhormat atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat, dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

Diberitakan wartawan sebelumnya, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) senilai Rp1,5 miliar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad (AA) Provinsi Riau.

Lima tersangka telah ditetapkan, tiga diantaranya berprofesi sebagai dokter di rumah sakit pemerintah itu. Kelima tersangka adalah dua rekanan dari CV Prima Mustika Raya (PMR) berinisial M dan Y serta tiga dokter berinisial dr KAP, dr M dan dr WZ.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kelima tersangka sudah dikirimkan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Azwarman, mengatakan, SPDP kelima tersangka diterimanya terpisah. Dua SPDP rekanan diterima pada Kamis 4 Januari 2018, sedangkan tiga SPDP tiga dokter diterima pada Senin, 7 Januari 2018.

"Mereka diduga melakukan pembelian Alkes ke perusahaan lain selain rekanan yang ditunjuk," ujar Azwarman, Selasa (9/1/2018).

Menurutnya, untuk menindaklanjuti SPDP tersebut, telah ditunjuk tim jaksa peneliti yang akan meneliti berkas perkara dari penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru. Ia berharap, penyidik segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan agar bisa ditelaah.

Kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3), jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pembelian Alkes tersebut dilakukan pada tahun anggaran 2012/2013 dengan pagu Rp5 miliar. Untuk pengadaan barang tersebut, RSUD bekerja sama dengan CV PMR. Dalam penyidikan, ditemukan kalau pengadaan Alkes tidak sesuai prosedur karena pihak rumah sakit menggunakan nama rekanan CV PMR untuk pengadaan alat bedah senilai Rp1,5 miliar.

Namun dalam prosedurnya, alat-alat tersebut langsung dibeli dokter bukan kepada CV PMR tapi kepada distributor PT Orion Tama, PT Pro-Health dan PT Atra Widya Agung.

Nama CV PMR digunakan untuk proses pencairan dan dijanjikan mendapat keuntungan sebesar lima persen dari nilai kegiatan.

Akibat perbuatan itu, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) negara dirugikan Rp420.205.222. (int/nol)


sumber:cakaplah




[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar

Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai

Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU

Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai

Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak

Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut

Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar

Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai

Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU

Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai

Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak

Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Beda Data PPh Migas WK Rokan, Pemprov Riau Minta Penjelasan DJP dan SKK Migas
  • 2 Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
  • 3 BRK Syariah dan Pemko Tanjungpinang Luncurkan Gurindam Pay, Inovasi Digital untuk Optimalkan PAD Secara Real Time
  • 4 Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
  • 5 Kilang Dumai Dipastikan Aman, Pertamina Sampaikan Maaf Atas Kebisingan Saat Start Up Unit
  • 6 Perkuat Kapasitas Nasional, PHR Resmi Luncurkan Program Magang Batch 9
  • 7 Pemprov Riau Kategorikan BRK Syariah Berkinerja Positif, Jadi Salah Satu Penopang Utama PAD
  • 8 DPR RI Desak Kemendagri Bentuk Ditjen BUMD, Optimalkan Kekayaan Alam Riau
  • 9 BMKG Deteksi 64 Titik Panas di Riau Sore Ini, Lonjakan Terjadi dalam Sehari
Terkini +INDEKS

Tiga Mobil Angkutan Sampah Ilegal Ditahan di Trans Depo Air Hitam Pekanbaru

09 September 2026
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
09 September 2026
Kualitas Udara Pekanbaru Masuk Kategori Tidak Sehat, PM2.5 Tembus 112,8 µg/m³
09 September 2026
Hadiri Pembukaan SNA XXIX, BRK Syariah Tegaskan Komitmen Dukung Pendidikan dan Dunia Akuntansi
09 September 2026
Resmi Pimpin Fraksi Golkar DPRD Riau, Ini Harapan GMPK Kepada Imustiar
09 September 2026
DPRD Riau Buat Opsi Sanksi Tutup Paksa Tambang Galian C Ilegal di Kampar
09 September 2026
Diskes Riau Minta Tambahan 850 Ribu Masker ke Pusat Akibat Karhutla
09 September 2026
Pemkab Pelalawan Gandeng Universitas Abdurrab, Fokus Cetak Dokter Asal Daerah dan Perkuat Riset Pembangunan
08 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved