PEKANBARU, Riauin.com - Kepala Inspektorat Riau, Evandes Fajri, mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima surat salinan penangkapan tiga tersangka kasus pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Ahmad Pekanbaru.
"Belum ada laporan soal itu masuk ke Inspektorat. Itu kasus sudah lama, kalau tidak salah tahun 2012-2013," kata Evandes kepada wartawan, Rabu (10/1/2018).
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, saat dikonfirmasi perihal tersebut melalui Kasubid Kedudukan Hukum, Trimo Setiono, juga mengaku belum menerima surat salinan penetapan tiga tersangka kasus tersebut.
Trimo mengatakan, yang mengetahui persis kasus itu instansi terkait yakni RSUD Arifin Ahmad. Karena itu, dia menyarankan agar RSUD menindaklanjuti kasus tersebut untuk mencari kepastian yang bersangkutan.
"Tindak lanjut itu penting. Kalau tiga oknum ASN itu hanya ditetapkan sebagai tersangka, artinya ada kesempatan untuk aktif sebagai ASN. Karena statusnya belum ada ditahan masih bisa masuk kerja, belum ada sanksi hukum yang ditetapkan," terangnya.
Ditanya soal status ASN tersebut, Trimo menerangkan kalau posisi tersangka dilakukan penyidikan dan statusnya ditahan. Maka pihaknya akan menerbitkan surat pemberhentian sementara, sampai ada keputusan yang memiliki hukum tetap.
"Tapi kakau penyidikan selesai dan tersangka dinyatakan tidak bersalah, maka kita akan cabut surat pemberhentian sementaranya," paparnya.
Namun jika nanti di Pengadilan ketiga tersangka dinyatakan bersalah, tegas Trimo, kalau kasusnya dengan jabatannya, dipastikan yang bersangkutan diberhentikan dari statusnya sebagai ASN.
"Sekarang statusnya baru tersangka belum bisa dikatakan ada kaitan dengan jabatan, tapi apakah keputusan Pengadilan seperti itu. Kita tunggu dulu. Kalau memang kasusnya ada hubungannya dengan jabatannya, otomatis tidak ada ampun harus diberhentikan sebagai ASN," tegasnya.
Untuk diketahui sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 88 poin c menyebutkan PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka kasus pidana.
Sedangkan PNS diberhentikan dengan tidak terhormat atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat, dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
Diberitakan wartawan sebelumnya, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) senilai Rp1,5 miliar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad (AA) Provinsi Riau.
Lima tersangka telah ditetapkan, tiga diantaranya berprofesi sebagai dokter di rumah sakit pemerintah itu. Kelima tersangka adalah dua rekanan dari CV Prima Mustika Raya (PMR) berinisial M dan Y serta tiga dokter berinisial dr KAP, dr M dan dr WZ.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kelima tersangka sudah dikirimkan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Azwarman, mengatakan, SPDP kelima tersangka diterimanya terpisah. Dua SPDP rekanan diterima pada Kamis 4 Januari 2018, sedangkan tiga SPDP tiga dokter diterima pada Senin, 7 Januari 2018.
"Mereka diduga melakukan pembelian Alkes ke perusahaan lain selain rekanan yang ditunjuk," ujar Azwarman, Selasa (9/1/2018).
Menurutnya, untuk menindaklanjuti SPDP tersebut, telah ditunjuk tim jaksa peneliti yang akan meneliti berkas perkara dari penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru. Ia berharap, penyidik segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan agar bisa ditelaah.
Kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3), jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pembelian Alkes tersebut dilakukan pada tahun anggaran 2012/2013 dengan pagu Rp5 miliar. Untuk pengadaan barang tersebut, RSUD bekerja sama dengan CV PMR. Dalam penyidikan, ditemukan kalau pengadaan Alkes tidak sesuai prosedur karena pihak rumah sakit menggunakan nama rekanan CV PMR untuk pengadaan alat bedah senilai Rp1,5 miliar.
Namun dalam prosedurnya, alat-alat tersebut langsung dibeli dokter bukan kepada CV PMR tapi kepada distributor PT Orion Tama, PT Pro-Health dan PT Atra Widya Agung.
Nama CV PMR digunakan untuk proses pencairan dan dijanjikan mendapat keuntungan sebesar lima persen dari nilai kegiatan.
Akibat perbuatan itu, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) negara dirugikan Rp420.205.222. (int/nol)
sumber:cakaplah