Potensi Konflik Agraria di Siak Kecil Bengkalis Menguat, Pemerintah Diminta Turun Tangan
RIAUIN.COM - Sejumlah warga Desa Muara Dua, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau, melakukan aksi penanaman ratusan bibit pohon sebagai bentuk protes sekaligus langkah proteksi terhadap maraknya dugaan perambahan hutan dan praktik mafia tanah. Langkah ini diambil guna mendesak pemerintah segera menertibkan administrasi lahan demi menghindari potensi konflik agraria di masa depan.
Aksi yang berlangsung selama dua hari, Rabu dan Kamis (6-7/5/2026), menyasar titik-titik yang dinilai rawan okupasi lahan secara ilegal. Sebanyak 300 batang pohon ditanam oleh kelompok masyarakat setempat untuk menjaga kelestarian ekosistem gambut di wilayah tersebut.
Warga Desa Muara Dua, Sutarno, mengungkapkan bahwa aksi ini merupakan pesan nyata masyarakat terhadap pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, saat ini muncul kekhawatiran besar terkait masifnya transaksi lahan yang hanya bermodalkan kuitansi atau surat pernyataan sederhana tanpa legalitas yang jelas dari instansi pertanahan.
"Masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan kejelasan status lahan. Jika praktik penguasaan lahan secara serampangan ini dibiarkan, konflik sosial antarwarga maupun antar-desa hanya tinggal menunggu waktu," kata Sutarno di Bengkalis, Kamis kemarin.
Ia menambahkan, perambahan hutan di wilayah Siak Kecil tidak hanya memicu sengketa kepemilikan, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan. Wilayah yang didominasi lahan gambut tersebut sangat rentan terhadap kerusakan ekosistem dan bencana kebakaran hutan apabila dialihfungsikan tanpa pengawasan ketat.
Data di lapangan menunjukkan bahwa dugaan praktik mafia tanah ini memanfaatkan lemahnya administrasi pertanahan dan minimnya pengawasan di tingkat tapak. Kondisi tersebut memicu spekulasi lahan yang berujung pada tumpang tindih kepemilikan.
Masyarakat mendesak adanya investigasi menyeluruh serta transparansi mengenai tata batas wilayah dan status kawasan di Kecamatan Siak Kecil. Verifikasi administrasi dipandang mendesak untuk memutus mata rantai klaim sepihak yang kerap merugikan masyarakat kecil.
Sejauh ini, kehadiran pemerintah dan aparat penegak hukum sangat dinantikan untuk melakukan validasi dokumen serta menindak tegas oknum yang terbukti melakukan perambahan kawasan hutan. Penataan ulang administrasi lahan menjadi kunci utama untuk menjaga stabilitas sosial dan perlindungan ekosistem hutan tersisa di Riau. (Bil)
Berita Lainnya
Tujuh Kepala Desa Menolak, Kasmarni Kukuhkan 75 Kades Perpanjangan Masa Jabatan
Pemkab Bengkalis Targetkan RSUD Bukit Batu Beroperasi dan Layanan Jantung Berdiri
Siasati Efisiensi Anggaran, Dinas Perikanan Bengkalis Gandeng BPOM Dumai Latih Pelaku Usaha Secara Daring
Kualitas Udara Memburuk, Disdik Bengkalis Liburkan Aktivitas Belajar di Sekolah Empat Hari
Kepala Api Berhasil Diputus, Lahan Gambut 0,9 Hektare di Bengkalis Masuki Tahap Pendinginan
Kemenkop RI Beri Penghargaan Khusus Bupati Kasmarni, Satu-satunya Kepala Daerah di Riau
Tujuh Kepala Desa Menolak, Kasmarni Kukuhkan 75 Kades Perpanjangan Masa Jabatan
Pemkab Bengkalis Targetkan RSUD Bukit Batu Beroperasi dan Layanan Jantung Berdiri
Siasati Efisiensi Anggaran, Dinas Perikanan Bengkalis Gandeng BPOM Dumai Latih Pelaku Usaha Secara Daring
Kualitas Udara Memburuk, Disdik Bengkalis Liburkan Aktivitas Belajar di Sekolah Empat Hari
Kepala Api Berhasil Diputus, Lahan Gambut 0,9 Hektare di Bengkalis Masuki Tahap Pendinginan
Kemenkop RI Beri Penghargaan Khusus Bupati Kasmarni, Satu-satunya Kepala Daerah di Riau