PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Puluhan Ribu Pil PCC Berharga Rp 3,9 Miliar Diamankan Polda
ilustrasi
Makassar, Riauin.Com - Puluhan ribu pil PCC berhasil diamankan Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama tersangkanya. Diperkirakan nilai barang tersebut seharga Rp 3,9 miliar.
"Ini hasil pengembangan tim adanya peredaran pil PCC skala besar, sehingga penyimpanan di Kabupaten Gowa dan Makassar berhasil diketahui lalu digrebek," kata Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Edy Shabara di Makassar, Sulsel, Sabtu (23/12/17).
Penangkapan barang haram tersebut berlokasi di Matoanging Lingkungan Lombasang, Kelurahan Buluttana dan Lingkungan Lembang Bata, Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggi Moncong, Kabupaten Gowa, Sulsel.
Pengrebekan tersebut dilanjutkan di rumah sewa Edwar Tandean (50) beralamat di jalan Laiya Kota Makassar dengan barang bukti 50 dos. Satu dos berisi 500 biji, diduga obat jenis tramadol.
Selanjutnya dikembangkan lagi dan ditemukan di rumah Ratna Daeng Bau, 10 kantong plastik hitam besar. Masing-masing satu kantong berisi isi 25 bungkus. Satu kantong plastik hitam kecil berisi seribu biji.
Sementara tersangka yang diamankan bersama barang buktinya yakni Arif (40) bekerja sebagai supir beralamat di jalan Kandea Makassar langsung diamankan di posko Resmob Polda untuk proses hukum. Meski demikian, belum diketahui pasti siapa pemasok barang tersebut untuk merusak generasi bangsa, sehingga polisi masih mendalami peran pelaku. (amy)
sumber: antara
"Ini hasil pengembangan tim adanya peredaran pil PCC skala besar, sehingga penyimpanan di Kabupaten Gowa dan Makassar berhasil diketahui lalu digrebek," kata Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Edy Shabara di Makassar, Sulsel, Sabtu (23/12/17).
Penangkapan barang haram tersebut berlokasi di Matoanging Lingkungan Lombasang, Kelurahan Buluttana dan Lingkungan Lembang Bata, Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggi Moncong, Kabupaten Gowa, Sulsel.
Pengrebekan tersebut dilanjutkan di rumah sewa Edwar Tandean (50) beralamat di jalan Laiya Kota Makassar dengan barang bukti 50 dos. Satu dos berisi 500 biji, diduga obat jenis tramadol.
Selanjutnya dikembangkan lagi dan ditemukan di rumah Ratna Daeng Bau, 10 kantong plastik hitam besar. Masing-masing satu kantong berisi isi 25 bungkus. Satu kantong plastik hitam kecil berisi seribu biji.
Sementara tersangka yang diamankan bersama barang buktinya yakni Arif (40) bekerja sebagai supir beralamat di jalan Kandea Makassar langsung diamankan di posko Resmob Polda untuk proses hukum. Meski demikian, belum diketahui pasti siapa pemasok barang tersebut untuk merusak generasi bangsa, sehingga polisi masih mendalami peran pelaku. (amy)
sumber: antara
Berita Lainnya
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar