PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Barang Bukti Hasil Tangkapan di Bandara
Polresta Pekanbaru Musnahkan Sabu-sabu Seberat 6,6 Kg
Pemusnahan barang bukti sabu-sabu di halaman markas Polresta Pekanbaru.
Pekanbaru, Riauin.Com - Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 6.632,89 gram hasil penangkapan di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Provinsi Riau, baru-baru ini, akhirnya dimusnahkan di halaman depan markas Polresta Pekanbaru, pada Kamis (21/12/17).
Barang bukti narkoba itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air bercampur pembersih lantai di dalam ember yang kemudian diaduk. Setelah itu, cairan tersebut dibuang ke selokan.
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat sekitar 6,6 Kg ini disaksikan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto dan pejabat dari sejumlah instansi terkait.
Seperti diketahui, barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan di Bandara SSK II yang dibawa enam tersangka yang berperan sebagai kurir.
Kasusnya berawal ketika petugas keamanan bandara menangkap empat pemuda asal Sulawesi saat memasuki ruang tunggu pada Jumat (1/12/17) pagi. Rencananya mereka akan menaiki pesawat Citilink Qg 982 tujuan Bandung.
Karena mencurigakan, petugas melakukan pemeriksaan. Rupanya, empat orang tersebut membawa delapan bungkusan berisi sabu-sabu. Barang terlarang itu diselipkan di selangkangan mereka.
Begitu keempat orang ini diamankan, kasusnya terus ditindaklanjuti. Buktinya, pada Kamis (7/12/17) malam, petugas Avsec bandara Sultan Syarief Kasim II Pekanbaru mengamankan dua calon penumpang maskapai Lion Air dengan nomor penerbangan JT 297 tujuan Pekanbaru-Jakarta lantaran mencoba menyelundupkan sabu-sabu masing-masing seberat 563 gram atau total 1,126 gram.
Kaporesta Pekanbaru mengatakan, hingga kini para tersangka masih menjalani proses penyidikan. Katanya, kasusnya pun masih terus dikembangkan. (amy)
Barang bukti narkoba itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air bercampur pembersih lantai di dalam ember yang kemudian diaduk. Setelah itu, cairan tersebut dibuang ke selokan.
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat sekitar 6,6 Kg ini disaksikan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto dan pejabat dari sejumlah instansi terkait.
Seperti diketahui, barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan di Bandara SSK II yang dibawa enam tersangka yang berperan sebagai kurir.
Kasusnya berawal ketika petugas keamanan bandara menangkap empat pemuda asal Sulawesi saat memasuki ruang tunggu pada Jumat (1/12/17) pagi. Rencananya mereka akan menaiki pesawat Citilink Qg 982 tujuan Bandung.
Karena mencurigakan, petugas melakukan pemeriksaan. Rupanya, empat orang tersebut membawa delapan bungkusan berisi sabu-sabu. Barang terlarang itu diselipkan di selangkangan mereka.
Begitu keempat orang ini diamankan, kasusnya terus ditindaklanjuti. Buktinya, pada Kamis (7/12/17) malam, petugas Avsec bandara Sultan Syarief Kasim II Pekanbaru mengamankan dua calon penumpang maskapai Lion Air dengan nomor penerbangan JT 297 tujuan Pekanbaru-Jakarta lantaran mencoba menyelundupkan sabu-sabu masing-masing seberat 563 gram atau total 1,126 gram.
Kaporesta Pekanbaru mengatakan, hingga kini para tersangka masih menjalani proses penyidikan. Katanya, kasusnya pun masih terus dikembangkan. (amy)
Berita Lainnya
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar