PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Soal Pembatalan RKU 2010-2019
Sekjen KLHK Sambut Baik Putusan PTUN Menolak Gugatan RAPP
Lahan gambut
Pekanbaru, Riauin.Com - Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bambang Hendroyono, menyambut baik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) terkait penerbitan Surat Keputusan dari KLHK No 5322 soal pembatalan Rencana Kerja Usaha (RKU) periode 2010-2019.
Bambang meminta agar perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto tersebut segera merevisi RKU.
"Perusahaan harus segera selesaikan RKU yang harus direvisi. Patuhi aturan untuk menyelesaikannya. Kami sudah menyurati, mengembalikan usulan RKU RAPP pada 8 Desember 2017," kata Bambang kepada kumparan (kumparan.com), Kamis (21/12/17).
Bambang meminta agar perusahaan tidak berkelit dan cukup mematuhi peraturan yang berlaku. Dia mengatakan RKU perusahaan yang menjadi persoalan adalah karena tidak memasukan komitmen kelestarian ekosistem gambut dalam usahanya.
"Selesaikan saja revisinya berdasarkan aturan soal ekosistem gambut. Kalau revisi bisa selesai besok, maka perusahaan bisa berjalan (lagi) segera," ujarnya.
Seperti diketahui, sidang putusan tersebut digelar hari ini, Kamis (21/12/17) yang dipimpin Hakim Ketua Oenoen Pratiwi dan anggota Becky Christian serta Bagus Darmawan dan bertindak sebagai panitera pengganti Eni Nuraeni.
Pemerintah menolak RKU RAPP karena dinilai tak sesuai sesuai Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Dari sekian banyak perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang beroperasi di Indonesia, RAPP merupakan salah satu yang dinilai belum menyampaikan komitmennya untuk pemulihan dan perlindungan lahan gambut.
Kepatuhan perusahaan HTI berbasis gambut sangat penting, karena selama ini ekosistem gambut mudah terbakar dan menjadi salah satu penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama lebih dari 20 tahun di Indonesia. (amy)
sumber: kumparan.com
Bambang meminta agar perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto tersebut segera merevisi RKU.
"Perusahaan harus segera selesaikan RKU yang harus direvisi. Patuhi aturan untuk menyelesaikannya. Kami sudah menyurati, mengembalikan usulan RKU RAPP pada 8 Desember 2017," kata Bambang kepada kumparan (kumparan.com), Kamis (21/12/17).
Bambang meminta agar perusahaan tidak berkelit dan cukup mematuhi peraturan yang berlaku. Dia mengatakan RKU perusahaan yang menjadi persoalan adalah karena tidak memasukan komitmen kelestarian ekosistem gambut dalam usahanya.
"Selesaikan saja revisinya berdasarkan aturan soal ekosistem gambut. Kalau revisi bisa selesai besok, maka perusahaan bisa berjalan (lagi) segera," ujarnya.
Seperti diketahui, sidang putusan tersebut digelar hari ini, Kamis (21/12/17) yang dipimpin Hakim Ketua Oenoen Pratiwi dan anggota Becky Christian serta Bagus Darmawan dan bertindak sebagai panitera pengganti Eni Nuraeni.
Pemerintah menolak RKU RAPP karena dinilai tak sesuai sesuai Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Dari sekian banyak perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang beroperasi di Indonesia, RAPP merupakan salah satu yang dinilai belum menyampaikan komitmennya untuk pemulihan dan perlindungan lahan gambut.
Kepatuhan perusahaan HTI berbasis gambut sangat penting, karena selama ini ekosistem gambut mudah terbakar dan menjadi salah satu penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama lebih dari 20 tahun di Indonesia. (amy)
sumber: kumparan.com
Berita Lainnya
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar