PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Polda Riau Tangani 4 Kasus TPPU Narkoba, 1 di Antaranya Sudah P21
ilustrasi
Pekanbaru, Riauin.Com - Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Kepolisian Daerah Riau menyatakan tengah menangani empat berkas tindak pidana pencucian uang dengan kejahatan pokok narkoba.
"Saat ini sudah ada empat berkas perkara kasus TPPU yang masuk penyidikan. Satu diantaranya sudah P21," kata Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi di Pekanbaru, Kamis.
Dia mengatakan yang sudah lengkap atau P21 itu milik berkas kasus tersangka bandar sabu-sabu Eri Jack di Bengkalis. Saat ini dia juga tengah menunggu vonis dengan tuntutan hukuman mati atas kepemilikan 40 kilogram sabu-sabu dan ribuan butir pil ekstasi.
Untuk perkara narkoba Eri Jack dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun paling lama 20 dan maksimal hukuman mati. Untuk TPPU dipekirakan ada aset miliaran rupiah berupa tanah, rumah, mobil, dan jetski serta uang tunai miliknya sekitar ratusan juta.
"Mudah-mudahan hukuman mati, kita juga berharap seperti itu. Jadi hukuman yang didapatnya seimbang dengan pemberantasan narkoba, sehingga dapat membuat efek jera kepada para pelakunya," harap Andri.
Sedangkan tiga berkas lainnya untuk TPPU, penyidik tengah memproses tujuh orang tersangka narkoba 17 kg sabu-sabu yang tertangkap awal Desember lalu. Dia mengarahkan agar para kurir sabu-sabu jaringan bandar Internasional ini sedapat mungkin dimiskinkan.
"Proses penyidikan untuk TPPU nya sedang kita arahkan ketujuh orang tersangka ini. Jika terlihat celahnya, langsung kita masuk dan perlu dimiskinkan," sebut Andri.
Wadir lebih lanjut juga menghimbau kepada masyarakat luas yang belum terkontaminasi oleh narkoba, hendaknya berfikir ulang. Diminta jangan sekalipun mendekatkan diri kepada narkoba karena beratnya ancaman hukuman yang didapat.
"Jadi masyarakat akan tau bagaimana ancaman hukuman apa yang akan didapat bagi pelaku narkoba ini. Mulailah berpikir ke depan untuk menjauhi narkoba dari menjadi pengedar ataupun pemakai," imbuhnya. (amy)
sumber: antara
"Saat ini sudah ada empat berkas perkara kasus TPPU yang masuk penyidikan. Satu diantaranya sudah P21," kata Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi di Pekanbaru, Kamis.
Dia mengatakan yang sudah lengkap atau P21 itu milik berkas kasus tersangka bandar sabu-sabu Eri Jack di Bengkalis. Saat ini dia juga tengah menunggu vonis dengan tuntutan hukuman mati atas kepemilikan 40 kilogram sabu-sabu dan ribuan butir pil ekstasi.
Untuk perkara narkoba Eri Jack dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun paling lama 20 dan maksimal hukuman mati. Untuk TPPU dipekirakan ada aset miliaran rupiah berupa tanah, rumah, mobil, dan jetski serta uang tunai miliknya sekitar ratusan juta.
"Mudah-mudahan hukuman mati, kita juga berharap seperti itu. Jadi hukuman yang didapatnya seimbang dengan pemberantasan narkoba, sehingga dapat membuat efek jera kepada para pelakunya," harap Andri.
Sedangkan tiga berkas lainnya untuk TPPU, penyidik tengah memproses tujuh orang tersangka narkoba 17 kg sabu-sabu yang tertangkap awal Desember lalu. Dia mengarahkan agar para kurir sabu-sabu jaringan bandar Internasional ini sedapat mungkin dimiskinkan.
"Proses penyidikan untuk TPPU nya sedang kita arahkan ketujuh orang tersangka ini. Jika terlihat celahnya, langsung kita masuk dan perlu dimiskinkan," sebut Andri.
Wadir lebih lanjut juga menghimbau kepada masyarakat luas yang belum terkontaminasi oleh narkoba, hendaknya berfikir ulang. Diminta jangan sekalipun mendekatkan diri kepada narkoba karena beratnya ancaman hukuman yang didapat.
"Jadi masyarakat akan tau bagaimana ancaman hukuman apa yang akan didapat bagi pelaku narkoba ini. Mulailah berpikir ke depan untuk menjauhi narkoba dari menjadi pengedar ataupun pemakai," imbuhnya. (amy)
sumber: antara
Berita Lainnya
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar