• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Teluk Kuantan Geger, Spanduk Kejari Kuansing Mandul, Rakyat Butuh Keadilan Bertebaran
23 Juni 2026
Diduga Picu Pembengkakan Anggaran, Rencana Pemekaran 7 Dinas Baru di Kuansing Menuai Polemik
20 Juni 2026
Gaya Elit, Ekonomi Sulit
18 Juni 2026
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Kuansing Gelar Donor Darah dan Bagi Sembako Gratis
16 Juni 2026
Pejabat Kuansing Kompak Ganti Nomor HP, Ahli Hukum UNRI: Itu Tidak Gentleman dan Problem Integritas
16 Juni 2026

  • Home
  • Hukrim

Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Ahok, Ustadz Alfian Tanjung Divonis 2 Tahun Penjara

Redaksi
Rabu, 13 Desember 2017 13:28:28 WIB
Cetak
Ustadz Alfian Tanjung
Surabaya, Riauin.Com - Sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ustadz Alfian Tanjung kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Raya Arjuno Nomor 16-18, Sawahan, Surabaya, Rabu (13/12). Adapun, agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan atau vonis oleh majelis hakim yang dipimpim Dedi Fardiman, dan beranggotakan Dwi Winarko, serta Dede Suryaman.

Dalam putusannya, majelis hakim memvonis Alfian Tanjung dengan hukuman penjara selama dua tahun. Menurut majelis hakim, Alfian Tanjung terbukti menebar ujaran kebencian dalam ceramahnya di Masjid Mujahidin Surabaya, yang videonya diunggah di Youtube pada 26 Februari 2017.

"Mengadili, memyatakan terdakwa Alfian Tanjung bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau menimbulkan kebencian di muka umum. Memutuskan hukuman penjara selama dua tahun," kata hakim Dedi saat membaca putusan.

Putusan tersebut sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang pada persidangan sebelumnya menuntut Alfian Tannung dengan tuntutan tiga tahun penjara. Majelis hakim kemudian membacakan hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam putusan perkara tersebut.

Menurut majelis, hal yang memberatkan hukuman Alfian Tanjung adalah karena yang bersangkutan telah menebar kebencian di muka umum. Sementara, hal yang meringankan adalah yang bersangkutan dianggap kooperatif dan sopan selama menjalani masa persidangan.

Putusan yang dibacakan majelis hakim tersebut masih dirasa memberatkan oleh Alfian Tanjung. Atas dasar keberatan itu lah, Alfian Tanjung menyatakan tidak bisa menerima putusan tersebut dan akan mengajukan banding.

"Atas pembacaan putusan tadi saya menyatakan keberatan dan saya menyatakan banding," ujar Alfian Tanjung.

Sementara itu, jaksa penuntut umum yang dipimpin Rachmat Supriyady, mengatakan belum bisa mengambil kepuyusan terkait langkah hukum selanjutnya. Rachmat menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu, sebelum mengambil keputusan apakah mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

"Kami akan pikir-pikir terlebih dahulu," kata Rachmat.

Kasus Alfian Tanjung diawali dari laporan seorang warga Surabaya bernama Sudjatmiko pada tanggal 11 April 2017 di Polda Jatim. Sudjatmiko menuduh isi ceramah Alfian Tanjung di Masjid Mujahidin Surabaya mengandung unsur ujaran kebencian terhadap Ahok.

Kasus ujaran kebencian tersebut diketahui di video yang diunggah di Youtube pada 26 Februari 2017. Atas ceramahnya, Alfian dinyatakan melanggar Pasal 16 Jo. Pasal 4 huruf b angka 2 UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis KUHP. (amy)



sumber: republika.co.id




[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Sidang Korupsi Abdul Wahid, Ahli Sebut Perintah Gubernur Nonaktif Merupakan Ketegasan Pimpinan

Ahli Hukum Pidana Bedah Konstruksi Perkara Abdul Wahid di PN Pekanbaru

Polda Riau Tangkap Penambang Emas di Kuansing yang Nyambi Jadi Pengedar Sabu

Polresta Pekanbaru Sita Senjata Api dan Uang Ratusan Juta dari Jaringan Narkoba

Polres Bengkalis Tangkap Buronan Kasus Penyelundupan 15 Kilogram Sabu

Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Pasir Penyu

Sidang Korupsi Abdul Wahid, Ahli Sebut Perintah Gubernur Nonaktif Merupakan Ketegasan Pimpinan

Ahli Hukum Pidana Bedah Konstruksi Perkara Abdul Wahid di PN Pekanbaru

Polda Riau Tangkap Penambang Emas di Kuansing yang Nyambi Jadi Pengedar Sabu

Polresta Pekanbaru Sita Senjata Api dan Uang Ratusan Juta dari Jaringan Narkoba

Polres Bengkalis Tangkap Buronan Kasus Penyelundupan 15 Kilogram Sabu

Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Pasir Penyu

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Hujan Guyur Sebagian Besar Riau, Delapan Daerah Diminta Siaga Cuaca Buruk
  • 2 Cuaca Ekstrem Intai Sejumlah Wilayah Riau pada Malam hingga Dini Hari
  • 3 Diduga Picu Pembengkakan Anggaran, Rencana Pemekaran 7 Dinas Baru di Kuansing Menuai Polemik
  • 4 Bursa Kerja Pekanbaru Gunakan Sistem Daring untuk Jaring Pekerja Lokal
  • 5 Jadwal Piala Dunia 2026 Dini Hari Nanti, Pecinta Bola Siap Saksikan Laga Prancis dan Argentina
  • 6 Polisi Ringkus Dua Pengguna Sabu di Masjid yang Sedang Dibangun di Rohil
  • 7 Pejabat Kuansing Kompak Ganti Nomor HP, Ahli Hukum UNRI: Itu Tidak Gentleman dan Problem Integritas
  • 8 Balai Riau Matangkan Usulan Tepian Narosa Jadi Proyek Strategis Nasional
  • 9 Serentak di Empat Kota, Telkomsel Hadirkan Nonton Bareng Bola Gembira MAXStream TV
Terkini +INDEKS

SF Hariyanto : MBG Bukan Penyebab Retribusi Turun, Disdik Riau Akui Salah Input Data

24 Juni 2026
Sukses Digelar, Honda Premium Matic Day di Mal SKA Pekanbaru Manjakan Pencinta Skutik Premium
24 Juni 2026
Sidang Korupsi Abdul Wahid, Ahli Sebut Perintah Gubernur Nonaktif Merupakan Ketegasan Pimpinan
24 Juni 2026
KPK Temukan Masalah Transparansi Bagi Hasil Migas di Riau
24 Juni 2026
DLHK Pekanbaru Siapkan Skema Pengalihan Anggaran Sampah ke Sektor Publik
24 Juni 2026
Genjot Kontribusi untuk Riau, Kinerja Komisaris dan Direktur Baru PT SPR Trada Dievaluasi Tiap Tiga Bulan
24 Juni 2026
Pemprov Riau Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Tidak Menggerus PAD
24 Juni 2026
Ahli Hukum Pidana Bedah Konstruksi Perkara Abdul Wahid di PN Pekanbaru
24 Juni 2026
Bengkalis Targetkan Pertahankan Juara Umum MTQ Riau
24 Juni 2026
HUT Pekanbaru, ASN Diminta Pangkas Birokrasi Lambat
24 Juni 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved