PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Sidang Praperadilan Setya Novanto Digelar di PN Jaksel Hari ini
Jakarta, Riauin.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto hari ini, Kamis (7/12). Sidang diagendakan dimulai pukul 10.00 WIB.
"Sidang dimulai pukul 10.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna saat dihubungi, Rabu (6/12/2017).
idang praperadilan ini merupakan penundaan dari pekan lalu. Sidang ditunda karena pihak KPK tidak dapat hadir.
"Kita tunda sidang tanggal 7 Desember, sidang praperadilan Kamis pukul 09.00 WIB," kata hakim Kusno dalam sidang praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jaksel, Kamis (30/11).
Dalam sidang perdana praperadilan, KPK mengirimkan surat yang menjelaskan ketidakhadiran serta permintaan penundaan sidang.
"Memohon menunda sidang, karena sedang mempersiapkan bukti surat dan administrasi dan koordinasi pihak terkait," ujar Kusno membacakan surat dari KPK.
Permohonan penundaan sidang dipertanyakan pihak pemohon praperadilan yang diwakili Ketut Mulya Arsana. Dalam sidang, pihak Novanto meminta penundaan sidang maksimal 3 hari.
"Permintaan termohon sangat mencederai proses dari pemohon. Kami mohon Yang Mulia untuk lanjutkan pemeriksaan ini. Jika berpendapat lain kita minta tidak lebih dari hari. Sehingga bisa diselesaikan dengab berkeadilan," ujar Ketut Mulya, seperti dilansir dari detik.
KPK menerbitkan surat perintah penyidikan Novanto pada 31 Oktober 2017. Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP.
KPK menjerat Novanto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (nol)
"Sidang dimulai pukul 10.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna saat dihubungi, Rabu (6/12/2017).
idang praperadilan ini merupakan penundaan dari pekan lalu. Sidang ditunda karena pihak KPK tidak dapat hadir.
"Kita tunda sidang tanggal 7 Desember, sidang praperadilan Kamis pukul 09.00 WIB," kata hakim Kusno dalam sidang praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jaksel, Kamis (30/11).
Dalam sidang perdana praperadilan, KPK mengirimkan surat yang menjelaskan ketidakhadiran serta permintaan penundaan sidang.
"Memohon menunda sidang, karena sedang mempersiapkan bukti surat dan administrasi dan koordinasi pihak terkait," ujar Kusno membacakan surat dari KPK.
Permohonan penundaan sidang dipertanyakan pihak pemohon praperadilan yang diwakili Ketut Mulya Arsana. Dalam sidang, pihak Novanto meminta penundaan sidang maksimal 3 hari.
"Permintaan termohon sangat mencederai proses dari pemohon. Kami mohon Yang Mulia untuk lanjutkan pemeriksaan ini. Jika berpendapat lain kita minta tidak lebih dari hari. Sehingga bisa diselesaikan dengab berkeadilan," ujar Ketut Mulya, seperti dilansir dari detik.
KPK menerbitkan surat perintah penyidikan Novanto pada 31 Oktober 2017. Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP.
KPK menjerat Novanto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (nol)
Berita Lainnya
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar