PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Kuasa Hukum Novanto Dampingi Pelimpahan Berkas
JAKARTA, Riauin.com -- Kuasa hukum tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) Setya Novanto, Fredrich Yunadi akhirnya menyambangi Gedung KPK Jakarta pada Rabu (6/12). Sedianya, KPK meminta Yunadi datang ke KPK pada Selasa (5/12) untuk mendampingi kliennya dalam rangka penyerahan berkas pelimpahan ke tahap dua.
Usai mendampingi Novanto, Fredrich membenarkan saat ini berkas Novanto sudah lengkap atau P21 dan sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. "Jadi hanya P21, sama penyidik diserahkan ke penuntut umum saja. Nanti penuntut umum akan pelajari berkasnya, kapan selesai saya belum tahu," ungkap Yunadi di Gedung KPK Jakarta, Rabu (6/12).
Kepada penyidik KPK, Yunadi mengatakan, dia sempat menyampaikan keberatan lantaran belum diperiksanya saksi meringankan yang diajukan oleh pihaknya beberapa waktu lalu. "Saya sudah sampaikan, tapi mereka kan menyatakan sudah memberikan kesempatan, saya bilang kesempatan dari mana, jadi debat kusir kan. Mereka bersikeras serahkan pada jaksa. Kami sudah sampaikan bahwa, kami minta sesuai pada KUHAP lah," terang Fredrich, seperti dilansir dari republika.
KPK pada Selasa (5/12) malam resmi mengumumkan berkas Novanto sudah lengkap dan dilimpahkan ke JPU KPK. Selanjutnya, aspek formil penyerahan tersangka dan berkas dari penyidik ke JPU akan diproses lebih lanjut.
Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-el pada Jumat (10/11), setelah sebelumnya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September 2017 dengan hakim tunggal Cepi Iskandar membatalkan status tersangkanya.Atas penetapan kembali sebagai tersangka itu Setya Novanto pun sekali lagi mengajukan praperadilan ke pengadilan yang sama. Praperadilan jilid dua itu ditangani hakim tunggal Kusno.(nol)
Usai mendampingi Novanto, Fredrich membenarkan saat ini berkas Novanto sudah lengkap atau P21 dan sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. "Jadi hanya P21, sama penyidik diserahkan ke penuntut umum saja. Nanti penuntut umum akan pelajari berkasnya, kapan selesai saya belum tahu," ungkap Yunadi di Gedung KPK Jakarta, Rabu (6/12).
Kepada penyidik KPK, Yunadi mengatakan, dia sempat menyampaikan keberatan lantaran belum diperiksanya saksi meringankan yang diajukan oleh pihaknya beberapa waktu lalu. "Saya sudah sampaikan, tapi mereka kan menyatakan sudah memberikan kesempatan, saya bilang kesempatan dari mana, jadi debat kusir kan. Mereka bersikeras serahkan pada jaksa. Kami sudah sampaikan bahwa, kami minta sesuai pada KUHAP lah," terang Fredrich, seperti dilansir dari republika.
KPK pada Selasa (5/12) malam resmi mengumumkan berkas Novanto sudah lengkap dan dilimpahkan ke JPU KPK. Selanjutnya, aspek formil penyerahan tersangka dan berkas dari penyidik ke JPU akan diproses lebih lanjut.
Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-el pada Jumat (10/11), setelah sebelumnya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September 2017 dengan hakim tunggal Cepi Iskandar membatalkan status tersangkanya.Atas penetapan kembali sebagai tersangka itu Setya Novanto pun sekali lagi mengajukan praperadilan ke pengadilan yang sama. Praperadilan jilid dua itu ditangani hakim tunggal Kusno.(nol)
Berita Lainnya
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar