PILIHAN
Nekat Curi Motor di Tempat Kerja,
Sales Magang di Pekanbaru ini Diciduk Polisi Kurang dari 12 Jam
PEKANBARU, Riauin.com - Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dibekuk tim opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru, Riau, Selasa (5/12/2017) petang. Dari tangan pelaku, dua unit sepeda motor hasil curian turut diamankan sebagai barang bukti.
Tertangkapnya pelaku berinisial SI (22) warga Jalan Suka Karya, Kecamatan Tampan, Pekanbaru itu bermula dari laporan Supervisor PT Global Jaya Perkasa bernama Wanda yang mengetahui ada satu sepeda motor di gudang telah hilang, Selasa (5/12/2017) siang.
"Dari laporan itu, langsung kita lakukan penyelidikan dan mengetahui jika pelaku yang ternyata merupakan sales magang di tempat pelapor bekerja," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto saat dikonfirmasi melalui selularnya, Rabu (6/12/2017).
Tak butuh waktu lama bagi tim opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru untuk meringkus pelaku, hanya dalam waktu kurang dari 12 jam setelah laporan diterima, SI berhasil ditangkap saat berada di rumahnya.
"Saat dibekuk, pelaku mengakui perbuatannya dan tanpa perlawanan langsung kita giring ke Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan mendalam berikut dua sepeda motor yang kita amankan dari rumah pelaku," terangnya.
Kasat melanjutkan, sementara ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam dan meminta keterangan pelaku. "Ada dua sepeda motor yang berhasil kita sita dari tangan pelaku yang diduga hasil curian," imbuhnya, seperti dilansir dari goriau.
Masih kata Kasat, pihaknya juga akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui apakah pelaku beraksi seorang diri atau ada pelaku lainnya. "Untuk proses hukum, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.(nol)
Tertangkapnya pelaku berinisial SI (22) warga Jalan Suka Karya, Kecamatan Tampan, Pekanbaru itu bermula dari laporan Supervisor PT Global Jaya Perkasa bernama Wanda yang mengetahui ada satu sepeda motor di gudang telah hilang, Selasa (5/12/2017) siang.
"Dari laporan itu, langsung kita lakukan penyelidikan dan mengetahui jika pelaku yang ternyata merupakan sales magang di tempat pelapor bekerja," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto saat dikonfirmasi melalui selularnya, Rabu (6/12/2017).
Tak butuh waktu lama bagi tim opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru untuk meringkus pelaku, hanya dalam waktu kurang dari 12 jam setelah laporan diterima, SI berhasil ditangkap saat berada di rumahnya.
"Saat dibekuk, pelaku mengakui perbuatannya dan tanpa perlawanan langsung kita giring ke Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan mendalam berikut dua sepeda motor yang kita amankan dari rumah pelaku," terangnya.
Kasat melanjutkan, sementara ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam dan meminta keterangan pelaku. "Ada dua sepeda motor yang berhasil kita sita dari tangan pelaku yang diduga hasil curian," imbuhnya, seperti dilansir dari goriau.
Masih kata Kasat, pihaknya juga akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui apakah pelaku beraksi seorang diri atau ada pelaku lainnya. "Untuk proses hukum, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.(nol)
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah