• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Teluk Kuantan Geger, Spanduk Kejari Kuansing Mandul, Rakyat Butuh Keadilan Bertebaran
23 Juni 2026
Diduga Picu Pembengkakan Anggaran, Rencana Pemekaran 7 Dinas Baru di Kuansing Menuai Polemik
20 Juni 2026
Gaya Elit, Ekonomi Sulit
18 Juni 2026
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Kuansing Gelar Donor Darah dan Bagi Sembako Gratis
16 Juni 2026
Pejabat Kuansing Kompak Ganti Nomor HP, Ahli Hukum UNRI: Itu Tidak Gentleman dan Problem Integritas
16 Juni 2026

  • Home
  • Hukrim

Gonjang-ganjing soal Novanto, Ini Aturan Main Gugurnya Praperadilan

Redaksi
Selasa, 05 Desember 2017 11:34:32 WIB
Cetak

Jakarta, Riauin.com - KPK tengah berkejaran dengan waktu antara jadwal praperadilan yang diajukan Setya Novanto dan pelimpahan berkas. Urusan pelimpahan berkas memang kerap menjadi salah satu strategi KPK untuk menghindari praperadilan.

Aturan mengenai hal itu termaktub dalam Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP, yang bunyinya: Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.

Frasa 'perkara sudah mulai diperiksa' sempat menjadi perdebatan karena multitafsir, yaitu apakah saat berkas pokok perkara sudah diregistrasi di pengadilan negeri atau pada saat sidang pertama pokok perkara dimulai. Mahkamah Konstitusi (MK) pun memperjelas hal itu.

Dari situs resmi MK, Ketua MK Arief Hidayat telah memutuskan batas waktu praperadilan dinyatakan gugur adalah saat telah digelarnya sidang pertama pokok perkara. Putusan nomor 102/PUU-XIII/2015 itu dibacakan pada Rabu, 9 November 2016.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 82 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa suatu perkara sudah mulai diperiksa tidak dimaknai permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan," ucap Arief seperti dikutip dari situs resmi MK.

Putusan itu merupakan permohonan yang diajukan mantan Bupati Morotai Rusli Sibua. Permohonan itu diajukan Rusli setelah kalah dalam praperadilan melawan KPK karena dinyatakan gugur.

Penjelasan MK itu disebut untuk menghilangkan perbedaan penafsiran pada hakim praperadilan. Dalam praktiknya disebutkan masih ada hakim yang berpendapat bahwa perkara permohonan praperadilan gugur setelah berkas pokok perkara dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum dan dilakukan registrasi di pengadilan negeri dengan alasan tanggung jawab yuridis telah beralih dari jaksa penuntut umum ke pengadilan negeri.

Praperadilan yang diajukan Novanto sebenarnya dijadwalkan dimulai pada 30 November 2017. Namun saat itu KPK menyatakan belum siap sehingga meminta penundaan sehingga sidang diundurkan menjadi 7 Desember 2017.

Sedangkan sejauh ini, KPK menyatakan belum melimpahkan berkas perkara Novanto. Terakhir, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut pelimpahan berkas Novanto belum dilakukan.

"Belum ada pelimpahan," ucap Febri, seperti dilansir dari detik Senin (4/12). (nol)




[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Sidang Korupsi Abdul Wahid, Ahli Sebut Perintah Gubernur Nonaktif Merupakan Ketegasan Pimpinan

Ahli Hukum Pidana Bedah Konstruksi Perkara Abdul Wahid di PN Pekanbaru

Polda Riau Tangkap Penambang Emas di Kuansing yang Nyambi Jadi Pengedar Sabu

Polresta Pekanbaru Sita Senjata Api dan Uang Ratusan Juta dari Jaringan Narkoba

Polres Bengkalis Tangkap Buronan Kasus Penyelundupan 15 Kilogram Sabu

Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Pasir Penyu

Sidang Korupsi Abdul Wahid, Ahli Sebut Perintah Gubernur Nonaktif Merupakan Ketegasan Pimpinan

Ahli Hukum Pidana Bedah Konstruksi Perkara Abdul Wahid di PN Pekanbaru

Polda Riau Tangkap Penambang Emas di Kuansing yang Nyambi Jadi Pengedar Sabu

Polresta Pekanbaru Sita Senjata Api dan Uang Ratusan Juta dari Jaringan Narkoba

Polres Bengkalis Tangkap Buronan Kasus Penyelundupan 15 Kilogram Sabu

Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Pasir Penyu

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Hujan Guyur Sebagian Besar Riau, Delapan Daerah Diminta Siaga Cuaca Buruk
  • 2 Cuaca Ekstrem Intai Sejumlah Wilayah Riau pada Malam hingga Dini Hari
  • 3 Diduga Picu Pembengkakan Anggaran, Rencana Pemekaran 7 Dinas Baru di Kuansing Menuai Polemik
  • 4 Bursa Kerja Pekanbaru Gunakan Sistem Daring untuk Jaring Pekerja Lokal
  • 5 Jadwal Piala Dunia 2026 Dini Hari Nanti, Pecinta Bola Siap Saksikan Laga Prancis dan Argentina
  • 6 Polisi Ringkus Dua Pengguna Sabu di Masjid yang Sedang Dibangun di Rohil
  • 7 Pejabat Kuansing Kompak Ganti Nomor HP, Ahli Hukum UNRI: Itu Tidak Gentleman dan Problem Integritas
  • 8 Balai Riau Matangkan Usulan Tepian Narosa Jadi Proyek Strategis Nasional
  • 9 Serentak di Empat Kota, Telkomsel Hadirkan Nonton Bareng Bola Gembira MAXStream TV
Terkini +INDEKS

SF Hariyanto : MBG Bukan Penyebab Retribusi Turun, Disdik Riau Akui Salah Input Data

24 Juni 2026
Sukses Digelar, Honda Premium Matic Day di Mal SKA Pekanbaru Manjakan Pencinta Skutik Premium
24 Juni 2026
Sidang Korupsi Abdul Wahid, Ahli Sebut Perintah Gubernur Nonaktif Merupakan Ketegasan Pimpinan
24 Juni 2026
KPK Temukan Masalah Transparansi Bagi Hasil Migas di Riau
24 Juni 2026
DLHK Pekanbaru Siapkan Skema Pengalihan Anggaran Sampah ke Sektor Publik
24 Juni 2026
Genjot Kontribusi untuk Riau, Kinerja Komisaris dan Direktur Baru PT SPR Trada Dievaluasi Tiap Tiga Bulan
24 Juni 2026
Pemprov Riau Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Tidak Menggerus PAD
24 Juni 2026
Ahli Hukum Pidana Bedah Konstruksi Perkara Abdul Wahid di PN Pekanbaru
24 Juni 2026
Bengkalis Targetkan Pertahankan Juara Umum MTQ Riau
24 Juni 2026
HUT Pekanbaru, ASN Diminta Pangkas Birokrasi Lambat
24 Juni 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved