PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Gonjang-ganjing soal Novanto, Ini Aturan Main Gugurnya Praperadilan
Jakarta, Riauin.com - KPK tengah berkejaran dengan waktu antara jadwal praperadilan yang diajukan Setya Novanto dan pelimpahan berkas. Urusan pelimpahan berkas memang kerap menjadi salah satu strategi KPK untuk menghindari praperadilan.
Aturan mengenai hal itu termaktub dalam Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP, yang bunyinya: Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.
Frasa 'perkara sudah mulai diperiksa' sempat menjadi perdebatan karena multitafsir, yaitu apakah saat berkas pokok perkara sudah diregistrasi di pengadilan negeri atau pada saat sidang pertama pokok perkara dimulai. Mahkamah Konstitusi (MK) pun memperjelas hal itu.
Dari situs resmi MK, Ketua MK Arief Hidayat telah memutuskan batas waktu praperadilan dinyatakan gugur adalah saat telah digelarnya sidang pertama pokok perkara. Putusan nomor 102/PUU-XIII/2015 itu dibacakan pada Rabu, 9 November 2016.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 82 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa suatu perkara sudah mulai diperiksa tidak dimaknai permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan," ucap Arief seperti dikutip dari situs resmi MK.
Putusan itu merupakan permohonan yang diajukan mantan Bupati Morotai Rusli Sibua. Permohonan itu diajukan Rusli setelah kalah dalam praperadilan melawan KPK karena dinyatakan gugur.
Penjelasan MK itu disebut untuk menghilangkan perbedaan penafsiran pada hakim praperadilan. Dalam praktiknya disebutkan masih ada hakim yang berpendapat bahwa perkara permohonan praperadilan gugur setelah berkas pokok perkara dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum dan dilakukan registrasi di pengadilan negeri dengan alasan tanggung jawab yuridis telah beralih dari jaksa penuntut umum ke pengadilan negeri.
Praperadilan yang diajukan Novanto sebenarnya dijadwalkan dimulai pada 30 November 2017. Namun saat itu KPK menyatakan belum siap sehingga meminta penundaan sehingga sidang diundurkan menjadi 7 Desember 2017.
Sedangkan sejauh ini, KPK menyatakan belum melimpahkan berkas perkara Novanto. Terakhir, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut pelimpahan berkas Novanto belum dilakukan.
"Belum ada pelimpahan," ucap Febri, seperti dilansir dari detik Senin (4/12). (nol)
Aturan mengenai hal itu termaktub dalam Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP, yang bunyinya: Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.
Frasa 'perkara sudah mulai diperiksa' sempat menjadi perdebatan karena multitafsir, yaitu apakah saat berkas pokok perkara sudah diregistrasi di pengadilan negeri atau pada saat sidang pertama pokok perkara dimulai. Mahkamah Konstitusi (MK) pun memperjelas hal itu.
Dari situs resmi MK, Ketua MK Arief Hidayat telah memutuskan batas waktu praperadilan dinyatakan gugur adalah saat telah digelarnya sidang pertama pokok perkara. Putusan nomor 102/PUU-XIII/2015 itu dibacakan pada Rabu, 9 November 2016.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 82 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa suatu perkara sudah mulai diperiksa tidak dimaknai permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan," ucap Arief seperti dikutip dari situs resmi MK.
Putusan itu merupakan permohonan yang diajukan mantan Bupati Morotai Rusli Sibua. Permohonan itu diajukan Rusli setelah kalah dalam praperadilan melawan KPK karena dinyatakan gugur.
Penjelasan MK itu disebut untuk menghilangkan perbedaan penafsiran pada hakim praperadilan. Dalam praktiknya disebutkan masih ada hakim yang berpendapat bahwa perkara permohonan praperadilan gugur setelah berkas pokok perkara dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum dan dilakukan registrasi di pengadilan negeri dengan alasan tanggung jawab yuridis telah beralih dari jaksa penuntut umum ke pengadilan negeri.
Praperadilan yang diajukan Novanto sebenarnya dijadwalkan dimulai pada 30 November 2017. Namun saat itu KPK menyatakan belum siap sehingga meminta penundaan sehingga sidang diundurkan menjadi 7 Desember 2017.
Sedangkan sejauh ini, KPK menyatakan belum melimpahkan berkas perkara Novanto. Terakhir, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut pelimpahan berkas Novanto belum dilakukan.
"Belum ada pelimpahan," ucap Febri, seperti dilansir dari detik Senin (4/12). (nol)
Berita Lainnya
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar