• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
03 September 2026
Diserang Isu Dugaan Pungli PPPK, Pj Sekda Kuansing: Punya Bukti, Laporkan!
01 September 2026

  • Home
  • Hukrim

Sudah P21, Bareskrim Polri Serahkan Berkas Perkara Ketua Saracen Cyber Team Kepada Kejaksaan di Riau

Redaksi
Senin, 04 Desember 2017 18:33:32 WIB
Cetak
Ketua Saracen Cyber Team,  Jasriadi Yadi
Jakarta, Riauin.Com - Berkas perkara Ketua Saracen Cyber Team, Jasriadi Yadi yang dituding sebagai sindikat ujaran kebencian, sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Riau.

Hal ini diterangkan oleh Kepala Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Irwan Anwar, Senin (4/12/17).  Pengakuannya, pelimpahan berkas ini dilakukan pada Kamis (30/11/17) lalu.

Sejak penangkapan Jasriadi sekitar empat bulan lalu, Ketua Saracen itu akhirnya akan mengikuti proses persidangan karena kasusnya sudah P21 atau lengkap berkas perkara.

Sebelumnya, pihak yang dituduh menjadi anggota Jasriadi, Asma Dewi dan Muhammad Faizal Tonong (MFT) sudah lebih dulu diserahkan ke kejaksaan. Asma Dewi bahkan sudah mengikuti sidang pertama pada Kamis lalu.

"Jasriadi, Kamis lalu dilimpahkan ke Riau. Udah (P21)," tegas Irwan, Senin (4/12/17).

Meski begitu, Irwan tidak yakin apakah Jasriadi akan ditindak juga sebagai pemimpin sindikat ujaran kebencian Saracen.
Menurutnya, data-data tersangka yang terlibat dalam Saracen seperti Jasriadi, Asma Dewi, ataupun MFT merupakan hasil penyelidikan intelijen. Hasil tersebut tentu tidak cukup kuat untuk dijadikan unsur pidana.

Sebagai bukti di pengadilan, Irwan berpendapat, data intelijen tidaklah cukup kuat. Data tersebut harus dibuktikan dengan jelas keabsahannya. Padahal sebelumnya, polisi juga telah menemukan dokumen yang menyebutkan nilai-nilai kontrak untuk membuat konten ujaran kebencian dalam penangkapan Jasriadi, tetapi mereka masih belum yakin.

"Ya kalau sifatnya data intelijen belum bisa dikatakan masuk perbuatan pidana dalam proses pengadilan," tandasnya.

Jasriadi sebelumnya ditangkap pihak Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Agustus 2016. Ia dianggap sebagai gembong dari pergerakan grup Saracen Cyber Team (SCT) di Facebook dan juga mengelola media saracennews.com. Grup itu masih ada hingga sekarang.

Kehadirannya sebagai admin di grup facebook SCT itu menjadi alasan polisi menetapkannya sebagai pelaku ujaran kebencian. Berdasar penyelidikan, Jasriadi dianggap telah memberi peluang bagi orang untuk mengumbar ujaran kebencian secara terbuka.

Bukan hanya itu, Jasriadi seringkali membuat akun-akun palsu bagi para kawannya. Polisi menemukan bahwa Jasriadi sebagai ketua memiliki keterampilan untuk mengakses atau mengembalikan akun yang sudah suspend atau terkena blokir.

Atas dasar itu, Jasriadi dipersangkakan dengan tudingan pas melanggar tindak pidana akses ilegal pasal 46 ayat 2 jo pasal 30 ayat 2 dan atau pasal 46 ayat 1 jo pasal 30 ayat 1 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dalam UU 19 Tahu 2016 dengan ancaman tujuh tahun penjara. (amy)


sumber: tirto.id





[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai

Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU

Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai

Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak

Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut

Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar

Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai

Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU

Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai

Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak

Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut

Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Beda Data PPh Migas WK Rokan, Pemprov Riau Minta Penjelasan DJP dan SKK Migas
  • 2 Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
  • 3 BRK Syariah dan Pemko Tanjungpinang Luncurkan Gurindam Pay, Inovasi Digital untuk Optimalkan PAD Secara Real Time
  • 4 Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
  • 5 Kilang Dumai Dipastikan Aman, Pertamina Sampaikan Maaf Atas Kebisingan Saat Start Up Unit
  • 6 Perkuat Kapasitas Nasional, PHR Resmi Luncurkan Program Magang Batch 9
  • 7 Pemprov Riau Kategorikan BRK Syariah Berkinerja Positif, Jadi Salah Satu Penopang Utama PAD
  • 8 DPR RI Desak Kemendagri Bentuk Ditjen BUMD, Optimalkan Kekayaan Alam Riau
  • 9 BMKG Deteksi 64 Titik Panas di Riau Sore Ini, Lonjakan Terjadi dalam Sehari
Terkini +INDEKS

Hadiri Pembukaan SNA XXIX, BRK Syariah Tegaskan Komitmen Dukung Pendidikan dan Dunia Akuntansi

09 September 2026
Resmi Pimpin Fraksi Golkar DPRD Riau, Ini Harapan GMPK Kepada Imustiar
09 September 2026
DPRD Riau Buat Opsi Sanksi Tutup Paksa Tambang Galian C Ilegal di Kampar
09 September 2026
Diskes Riau Minta Tambahan 850 Ribu Masker ke Pusat Akibat Karhutla
09 September 2026
Pemkab Pelalawan Gandeng Universitas Abdurrab, Fokus Cetak Dokter Asal Daerah dan Perkuat Riset Pembangunan
08 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Ancam 1.248 Hektare Kebun Kelapa, Pemprov Riau dan Pemkab Inhil Fokus Tangani Abrasi Kuala Selat
08 September 2026
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
08 September 2026
Pemprov Riau Usul Bantuan Pusat untuk Penataan Pesisir Inhil
08 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved