• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Teluk Kuantan Geger, Spanduk Kejari Kuansing Mandul, Rakyat Butuh Keadilan Bertebaran
23 Juni 2026
Diduga Picu Pembengkakan Anggaran, Rencana Pemekaran 7 Dinas Baru di Kuansing Menuai Polemik
20 Juni 2026
Gaya Elit, Ekonomi Sulit
18 Juni 2026
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Kuansing Gelar Donor Darah dan Bagi Sembako Gratis
16 Juni 2026
Pejabat Kuansing Kompak Ganti Nomor HP, Ahli Hukum UNRI: Itu Tidak Gentleman dan Problem Integritas
16 Juni 2026

  • Home
  • Hukrim

Sudah P21, Bareskrim Polri Serahkan Berkas Perkara Ketua Saracen Cyber Team Kepada Kejaksaan di Riau

Redaksi
Senin, 04 Desember 2017 18:33:32 WIB
Cetak
Ketua Saracen Cyber Team,  Jasriadi Yadi
Jakarta, Riauin.Com - Berkas perkara Ketua Saracen Cyber Team, Jasriadi Yadi yang dituding sebagai sindikat ujaran kebencian, sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Riau.

Hal ini diterangkan oleh Kepala Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Irwan Anwar, Senin (4/12/17).  Pengakuannya, pelimpahan berkas ini dilakukan pada Kamis (30/11/17) lalu.

Sejak penangkapan Jasriadi sekitar empat bulan lalu, Ketua Saracen itu akhirnya akan mengikuti proses persidangan karena kasusnya sudah P21 atau lengkap berkas perkara.

Sebelumnya, pihak yang dituduh menjadi anggota Jasriadi, Asma Dewi dan Muhammad Faizal Tonong (MFT) sudah lebih dulu diserahkan ke kejaksaan. Asma Dewi bahkan sudah mengikuti sidang pertama pada Kamis lalu.

"Jasriadi, Kamis lalu dilimpahkan ke Riau. Udah (P21)," tegas Irwan, Senin (4/12/17).

Meski begitu, Irwan tidak yakin apakah Jasriadi akan ditindak juga sebagai pemimpin sindikat ujaran kebencian Saracen.
Menurutnya, data-data tersangka yang terlibat dalam Saracen seperti Jasriadi, Asma Dewi, ataupun MFT merupakan hasil penyelidikan intelijen. Hasil tersebut tentu tidak cukup kuat untuk dijadikan unsur pidana.

Sebagai bukti di pengadilan, Irwan berpendapat, data intelijen tidaklah cukup kuat. Data tersebut harus dibuktikan dengan jelas keabsahannya. Padahal sebelumnya, polisi juga telah menemukan dokumen yang menyebutkan nilai-nilai kontrak untuk membuat konten ujaran kebencian dalam penangkapan Jasriadi, tetapi mereka masih belum yakin.

"Ya kalau sifatnya data intelijen belum bisa dikatakan masuk perbuatan pidana dalam proses pengadilan," tandasnya.

Jasriadi sebelumnya ditangkap pihak Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Agustus 2016. Ia dianggap sebagai gembong dari pergerakan grup Saracen Cyber Team (SCT) di Facebook dan juga mengelola media saracennews.com. Grup itu masih ada hingga sekarang.

Kehadirannya sebagai admin di grup facebook SCT itu menjadi alasan polisi menetapkannya sebagai pelaku ujaran kebencian. Berdasar penyelidikan, Jasriadi dianggap telah memberi peluang bagi orang untuk mengumbar ujaran kebencian secara terbuka.

Bukan hanya itu, Jasriadi seringkali membuat akun-akun palsu bagi para kawannya. Polisi menemukan bahwa Jasriadi sebagai ketua memiliki keterampilan untuk mengakses atau mengembalikan akun yang sudah suspend atau terkena blokir.

Atas dasar itu, Jasriadi dipersangkakan dengan tudingan pas melanggar tindak pidana akses ilegal pasal 46 ayat 2 jo pasal 30 ayat 2 dan atau pasal 46 ayat 1 jo pasal 30 ayat 1 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dalam UU 19 Tahu 2016 dengan ancaman tujuh tahun penjara. (amy)


sumber: tirto.id





[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Sidang Korupsi Abdul Wahid, Ahli Sebut Perintah Gubernur Nonaktif Merupakan Ketegasan Pimpinan

Ahli Hukum Pidana Bedah Konstruksi Perkara Abdul Wahid di PN Pekanbaru

Polda Riau Tangkap Penambang Emas di Kuansing yang Nyambi Jadi Pengedar Sabu

Polresta Pekanbaru Sita Senjata Api dan Uang Ratusan Juta dari Jaringan Narkoba

Polres Bengkalis Tangkap Buronan Kasus Penyelundupan 15 Kilogram Sabu

Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Pasir Penyu

Sidang Korupsi Abdul Wahid, Ahli Sebut Perintah Gubernur Nonaktif Merupakan Ketegasan Pimpinan

Ahli Hukum Pidana Bedah Konstruksi Perkara Abdul Wahid di PN Pekanbaru

Polda Riau Tangkap Penambang Emas di Kuansing yang Nyambi Jadi Pengedar Sabu

Polresta Pekanbaru Sita Senjata Api dan Uang Ratusan Juta dari Jaringan Narkoba

Polres Bengkalis Tangkap Buronan Kasus Penyelundupan 15 Kilogram Sabu

Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Pasir Penyu

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Hujan Guyur Sebagian Besar Riau, Delapan Daerah Diminta Siaga Cuaca Buruk
  • 2 Cuaca Ekstrem Intai Sejumlah Wilayah Riau pada Malam hingga Dini Hari
  • 3 Diduga Picu Pembengkakan Anggaran, Rencana Pemekaran 7 Dinas Baru di Kuansing Menuai Polemik
  • 4 Bursa Kerja Pekanbaru Gunakan Sistem Daring untuk Jaring Pekerja Lokal
  • 5 Jadwal Piala Dunia 2026 Dini Hari Nanti, Pecinta Bola Siap Saksikan Laga Prancis dan Argentina
  • 6 Polisi Ringkus Dua Pengguna Sabu di Masjid yang Sedang Dibangun di Rohil
  • 7 Pejabat Kuansing Kompak Ganti Nomor HP, Ahli Hukum UNRI: Itu Tidak Gentleman dan Problem Integritas
  • 8 Balai Riau Matangkan Usulan Tepian Narosa Jadi Proyek Strategis Nasional
  • 9 Serentak di Empat Kota, Telkomsel Hadirkan Nonton Bareng Bola Gembira MAXStream TV
Terkini +INDEKS

SF Hariyanto : MBG Bukan Penyebab Retribusi Turun, Disdik Riau Akui Salah Input Data

24 Juni 2026
Sukses Digelar, Honda Premium Matic Day di Mal SKA Pekanbaru Manjakan Pencinta Skutik Premium
24 Juni 2026
Sidang Korupsi Abdul Wahid, Ahli Sebut Perintah Gubernur Nonaktif Merupakan Ketegasan Pimpinan
24 Juni 2026
KPK Temukan Masalah Transparansi Bagi Hasil Migas di Riau
24 Juni 2026
DLHK Pekanbaru Siapkan Skema Pengalihan Anggaran Sampah ke Sektor Publik
24 Juni 2026
Genjot Kontribusi untuk Riau, Kinerja Komisaris dan Direktur Baru PT SPR Trada Dievaluasi Tiap Tiga Bulan
24 Juni 2026
Pemprov Riau Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Tidak Menggerus PAD
24 Juni 2026
Ahli Hukum Pidana Bedah Konstruksi Perkara Abdul Wahid di PN Pekanbaru
24 Juni 2026
Bengkalis Targetkan Pertahankan Juara Umum MTQ Riau
24 Juni 2026
HUT Pekanbaru, ASN Diminta Pangkas Birokrasi Lambat
24 Juni 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved