PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Polisi Bekuk Pengedar Ganja di Rohil
PEKANBARU, Riauin.com - Pria berinisial JT alias Jamal ditangkap tim Opsnal Satnarkoba Polres Rohil, Ahad (3/12/2017). Ia diduga pengedar narkotika jenis ganja. Pria berusia 39 tahun itu ditangkap di kediamannya di Balam KM 26, Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM, membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan Guntur, dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu buah tas ransel warna hitam berisikan satu paket besar ganja. Barang haram itu dibalut dengan lakban warna coklat. Selain itu ada juga 13 paket sedang dan 14 paket kecil ganja yang dibungkus kertas warna coklat.
"Selain ganja, polisi juga menyita beberapa barang bukti lainnya saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka," cakpa Guntur, seperti dilansir dari cakaplah Senin (4/12/2017).
Guntur menyebutkan, tersangka ditangkap setelah sebelumnya personel Satresnarkoba Polres Rohil mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis daun ganja.
Menindaklanjuti informasi itu Kasat Resnarkoba Polres Rohil, AKP Juliandi SH, lalu memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan ke lapangan.
Hasilnya, diperolehnya JT sebagai pelakunya. Tidak menunggu lama, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rohil lantas melakukan penangkapan terhadap tersangka setelah keberadaannya diketahui, .
"Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang narkotika,†pungkas Guntur.(nol)
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM, membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan Guntur, dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu buah tas ransel warna hitam berisikan satu paket besar ganja. Barang haram itu dibalut dengan lakban warna coklat. Selain itu ada juga 13 paket sedang dan 14 paket kecil ganja yang dibungkus kertas warna coklat.
"Selain ganja, polisi juga menyita beberapa barang bukti lainnya saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka," cakpa Guntur, seperti dilansir dari cakaplah Senin (4/12/2017).
Guntur menyebutkan, tersangka ditangkap setelah sebelumnya personel Satresnarkoba Polres Rohil mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis daun ganja.
Menindaklanjuti informasi itu Kasat Resnarkoba Polres Rohil, AKP Juliandi SH, lalu memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan ke lapangan.
Hasilnya, diperolehnya JT sebagai pelakunya. Tidak menunggu lama, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rohil lantas melakukan penangkapan terhadap tersangka setelah keberadaannya diketahui, .
"Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang narkotika,†pungkas Guntur.(nol)
Berita Lainnya
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar