PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Sidang TTD Palsu Bupati Bengkalis,
Hakim PN Bengkalis Tetapkan Jemput Paksa Dua Orang Saksi PT. BRI
BENGKALIS, Riauin.com - Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan (TTD) Bupati Bengkalis Amril Mukminin terkait penerbitan izin prinsip palsu kepada PT. Bumi Rupat Indah (BRI) dan menyeret dua terdakwa Bukhari dan Muska Arya masih dalam pemeriksaan sejumlah saksi di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.
Menyusul sidang hari ini, Rabu (29/11/17) petang dengan agenda keterangan saksi, terpaksa kembali ditunda karena saksi khususnya dari PT. BRI tidak memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.
Sehari sebelumnya Penasehat Hukum (PH) terdakwa Muska Arya, Windrayanto, SH meminta agar dalam persidangan ini majelis hakim mengambil upaya tegas terhadap saksi yang tidak bersedia memberikan keterangan. Dan majelis hakim akan bermusyawarah untuk melakukan penetapan.
Majelis hakim dipimpin Zia Ul Jannah, SH didampingi dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata, SH dan Aulia Fhatma Widhola, SH, mengabulkan permohonan PH terdakwa, bahwa dua orang saksi dari PT. BRI yakni Johan Ming dan Joni sudah tiga kali panggilan secara patut, akan tetapi tanpa alasan jelas tidak bersedia memberikan keterangan dipersidangan, ditetapkan majelis hakim agar dijemput paksa atau panggil paksa ke persidangan.
"Sidang hari ini kembali ditunda, majelis hakim mengabulkan permohonan kita. Upaya tegas majelis hakim memerintahkan kepada JPU agar menghadirkan dua orang saksi dari BRI dengan diterbitkannya surat penetapan," ungkap Windrayanto, SH usai sidang, seperti dilansir dari riauterkini.
Sidang penundaan hari ini hadir dari JPU Kejari Bengkalis, Novriansyah, SH, Handoko, Andy Sunartejo. Selain dari kelima saksi yang akan dihadirkan, dijadwalkan meminta keterangan saksi tambahan yang akan dihadirkan yaitu saksi ahli direncanakan pekan depan.
Sidang akan kembali digelar Selasa (5/12/17) pekan depan dengan agenda saksi yang dijemput paksa dan keterangan saksi ahli.(nol)
Menyusul sidang hari ini, Rabu (29/11/17) petang dengan agenda keterangan saksi, terpaksa kembali ditunda karena saksi khususnya dari PT. BRI tidak memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.
Sehari sebelumnya Penasehat Hukum (PH) terdakwa Muska Arya, Windrayanto, SH meminta agar dalam persidangan ini majelis hakim mengambil upaya tegas terhadap saksi yang tidak bersedia memberikan keterangan. Dan majelis hakim akan bermusyawarah untuk melakukan penetapan.
Majelis hakim dipimpin Zia Ul Jannah, SH didampingi dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata, SH dan Aulia Fhatma Widhola, SH, mengabulkan permohonan PH terdakwa, bahwa dua orang saksi dari PT. BRI yakni Johan Ming dan Joni sudah tiga kali panggilan secara patut, akan tetapi tanpa alasan jelas tidak bersedia memberikan keterangan dipersidangan, ditetapkan majelis hakim agar dijemput paksa atau panggil paksa ke persidangan.
"Sidang hari ini kembali ditunda, majelis hakim mengabulkan permohonan kita. Upaya tegas majelis hakim memerintahkan kepada JPU agar menghadirkan dua orang saksi dari BRI dengan diterbitkannya surat penetapan," ungkap Windrayanto, SH usai sidang, seperti dilansir dari riauterkini.
Sidang penundaan hari ini hadir dari JPU Kejari Bengkalis, Novriansyah, SH, Handoko, Andy Sunartejo. Selain dari kelima saksi yang akan dihadirkan, dijadwalkan meminta keterangan saksi tambahan yang akan dihadirkan yaitu saksi ahli direncanakan pekan depan.
Sidang akan kembali digelar Selasa (5/12/17) pekan depan dengan agenda saksi yang dijemput paksa dan keterangan saksi ahli.(nol)
Berita Lainnya
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar