PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
KPK Tahan 2 Tersangka Pemulusan RAPBD Jambi di Rutan yang Sama
Jakarta, Riauin.com - KPK menahan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin dalam kasus suap pemulusan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018. Mereka ditahan di rutan yang sama.
Keduanya keluar dari KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017) sekitar pukul 03.14 WIB. Saifudin keluar lebih dulu, disusul oleh Arfan. Masing-masing, didampingi seorang petugas KPK.
Saifudin yang di depan sempat ditanya soal keterlibatan Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola dalam kasus ini, namun dia enggan berkomentar. Dia henya mengarahkan agar bertanya ke penyidik.
"Tanyakan saja ke penyidik," kata Saifudin yang mengenakan kemeja abu-abu berbalut rompi oranye tahanan KPK ini.
KPK Tahan 2 Tersangka Pemulusan RAPBD Jambi di Rutan yang SamaFoto: KPK menahan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin dalam kasus suap pemulusan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018. (Nurin-detik)
Sementara itu Arfan yang berada di belakangnya menutup mulut rapat-rapat. Dia tidak berkomentar soal posisinya yang disebut sebagai pengumpul duit suap.
Keduanya bergegas masuk ke mobil tahanan yang menunggu di lobi KPK.
"SAI (Saifudin) dan ARN (Arfan) ditahan di rutan KPK di K4 selama 20 hari pertama," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan (30/11/2017).
KPK mengamankan duit Rp 4,7 miliar dari total suap yang seharusnya Rp 6 miliar. Duit suap diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi yang dikumpulkan oleh Plt Kadis PUPR Jambi Arfan.
Pemberian duit 'ketok' ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan RAPBD Jambi 2018. Sebab, sebelumnya diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak adanya jaminan dari pihak Pemprov soal duit pelicin.
Dalam hal ini Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin merupakan perantara penyerahan kepada Anggota DPRD Jambi.
KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap, yakni anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifuddin. (nol)
Keduanya keluar dari KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017) sekitar pukul 03.14 WIB. Saifudin keluar lebih dulu, disusul oleh Arfan. Masing-masing, didampingi seorang petugas KPK.
Saifudin yang di depan sempat ditanya soal keterlibatan Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola dalam kasus ini, namun dia enggan berkomentar. Dia henya mengarahkan agar bertanya ke penyidik.
"Tanyakan saja ke penyidik," kata Saifudin yang mengenakan kemeja abu-abu berbalut rompi oranye tahanan KPK ini.
KPK Tahan 2 Tersangka Pemulusan RAPBD Jambi di Rutan yang SamaFoto: KPK menahan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin dalam kasus suap pemulusan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018. (Nurin-detik)
Sementara itu Arfan yang berada di belakangnya menutup mulut rapat-rapat. Dia tidak berkomentar soal posisinya yang disebut sebagai pengumpul duit suap.
Keduanya bergegas masuk ke mobil tahanan yang menunggu di lobi KPK.
"SAI (Saifudin) dan ARN (Arfan) ditahan di rutan KPK di K4 selama 20 hari pertama," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan (30/11/2017).
KPK mengamankan duit Rp 4,7 miliar dari total suap yang seharusnya Rp 6 miliar. Duit suap diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi yang dikumpulkan oleh Plt Kadis PUPR Jambi Arfan.
Pemberian duit 'ketok' ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan RAPBD Jambi 2018. Sebab, sebelumnya diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak adanya jaminan dari pihak Pemprov soal duit pelicin.
Dalam hal ini Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin merupakan perantara penyerahan kepada Anggota DPRD Jambi.
KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap, yakni anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifuddin. (nol)
Berita Lainnya
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar