PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Hingga Oktober 2017, Kejari Rohul Tangani 78 Kasus Narkotika
PASIR PENGARAIAN, Riauin.com - Sampai hari ini rabu (15/11), angka kejahatan di Kabupaten Rohul yang ditangani Kejari sebanyak 79 kasus dan didominasi perkara penyalahgunaan obat terlarang yakni peredaran narkotika‎, disusul perkara perlindungan anak (PA) serta pencurian kekerasan (Curas).
Dari 78 perkara,tersebut terdiri dari 76 perkara pelakunya orang dewasa, serta 2 perkara melibatkan pelaku anak di bawah umur.
Dan bila dibandingkan dengan perkara narkotika tahun 2016, lalu cenderung menurun. Tahun lalu, Kejari Rohul tangani 139 perkara‎ narkotika, terdiri 136 perkara pelakunya orang dewasa, dan 3 perkara pelakunya anak di bawah umur.
Dimana peredaran narkotika‎ di Rohul, bukan hanya dilakukan orang dewasa saja, bahkan anak di bawah umur dan ibu rumah tangga sudah ikut dalam jaringan barang haram tersebut.
Hal ini diakui Kajari Rohul Freddy Daniel Simanjuntak melalui Kasi Pidum Kejari Rohul M. Fitri Adhy‎, terkait perkara perlindungan anak mengalami kenaikan 5 perkara dibandingkan perkara ditangani 2016 silam sekitar 24 perkara.
Kemudian, sampai Oktober 2017 kata Adhy, perkara PA yang ditangani Kejari Rohul ada sekitar 29 perkara, terdiri 23 perkara pelakunya orang dewasa dan 6 perkara pelakunya masih anak-anak.
“Memang miris, perkara PA tahun 2017 ini mengalami peningkatan. Semoga saja angka ini tidak bertambah di akhir tahun nantinya," harap Adhy, Rabu (15/11/2017) di Pasir Pengaraian.
Kemudian, perkara Curas diakui Adhy, mengalami penurunan. Terhitung Januari hingga Oktober 2017, perkara Curas ditangani Kejari Rohul sekira 11 perkara, terdiri 9 perkara pelakunya orang dewasa, dan 2 perkara pelakunya anak-anak.
Disebutkan ‎Adhy, untuk perkara Curas tahun 2016 sendiri sekira 19 perkara ditangani Kejaksaan, terdiri 16 perkara pelakunya orang dewasa, dan 3 perkara pelakunya anak-anak.
“Berharap semua perkara ditangani Kejaksaan menurun dibandingkan tahun sebelumnya," tutup Adhy.***[yus]
Dari 78 perkara,tersebut terdiri dari 76 perkara pelakunya orang dewasa, serta 2 perkara melibatkan pelaku anak di bawah umur.
Dan bila dibandingkan dengan perkara narkotika tahun 2016, lalu cenderung menurun. Tahun lalu, Kejari Rohul tangani 139 perkara‎ narkotika, terdiri 136 perkara pelakunya orang dewasa, dan 3 perkara pelakunya anak di bawah umur.
Dimana peredaran narkotika‎ di Rohul, bukan hanya dilakukan orang dewasa saja, bahkan anak di bawah umur dan ibu rumah tangga sudah ikut dalam jaringan barang haram tersebut.
Hal ini diakui Kajari Rohul Freddy Daniel Simanjuntak melalui Kasi Pidum Kejari Rohul M. Fitri Adhy‎, terkait perkara perlindungan anak mengalami kenaikan 5 perkara dibandingkan perkara ditangani 2016 silam sekitar 24 perkara.
Kemudian, sampai Oktober 2017 kata Adhy, perkara PA yang ditangani Kejari Rohul ada sekitar 29 perkara, terdiri 23 perkara pelakunya orang dewasa dan 6 perkara pelakunya masih anak-anak.
“Memang miris, perkara PA tahun 2017 ini mengalami peningkatan. Semoga saja angka ini tidak bertambah di akhir tahun nantinya," harap Adhy, Rabu (15/11/2017) di Pasir Pengaraian.
Kemudian, perkara Curas diakui Adhy, mengalami penurunan. Terhitung Januari hingga Oktober 2017, perkara Curas ditangani Kejari Rohul sekira 11 perkara, terdiri 9 perkara pelakunya orang dewasa, dan 2 perkara pelakunya anak-anak.
Disebutkan ‎Adhy, untuk perkara Curas tahun 2016 sendiri sekira 19 perkara ditangani Kejaksaan, terdiri 16 perkara pelakunya orang dewasa, dan 3 perkara pelakunya anak-anak.
“Berharap semua perkara ditangani Kejaksaan menurun dibandingkan tahun sebelumnya," tutup Adhy.***[yus]
Berita Lainnya
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Rohil Cokok Otak Pembakaran Perahu dan Jaring Ikan di Tanjung Balai
Polisi Tangkap Empat Pembakar Lahan dan Kawasan Hutan di Siak
Usut Izin Hutan Kuansing, KPK Dalami Aliran Uang Koperasi ke Kemenhut
Polres Rohul Tangkap Penggarap Kawasan Hutan Terkait Karhutla Empat Hektar