PASIR PENGARAIAN, Riauin.com - Sampai hari ini rabu (15/11), angka kejahatan di Kabupaten Rohul yang ditangani Kejari sebanyak 79 kasus dan didominasi perkara penyalahgunaan obat terlarang yakni peredaran narkotika‎, disusul perkara perlindungan anak (PA) serta pencurian kekerasan (Curas).
Dari 78 perkara,tersebut terdiri dari 76 perkara pelakunya orang dewasa, serta 2 perkara melibatkan pelaku anak di bawah umur.
Dan bila dibandingkan dengan perkara narkotika tahun 2016, lalu cenderung menurun. Tahun lalu, Kejari Rohul tangani 139 perkara‎ narkotika, terdiri 136 perkara pelakunya orang dewasa, dan 3 perkara pelakunya anak di bawah umur.
Dimana peredaran narkotika‎ di Rohul, bukan hanya dilakukan orang dewasa saja, bahkan anak di bawah umur dan ibu rumah tangga sudah ikut dalam jaringan barang haram tersebut.
Hal ini diakui Kajari Rohul Freddy Daniel Simanjuntak melalui Kasi Pidum Kejari Rohul M. Fitri Adhy‎, terkait perkara perlindungan anak mengalami kenaikan 5 perkara dibandingkan perkara ditangani 2016 silam sekitar 24 perkara.
Kemudian, sampai Oktober 2017 kata Adhy, perkara PA yang ditangani Kejari Rohul ada sekitar 29 perkara, terdiri 23 perkara pelakunya orang dewasa dan 6 perkara pelakunya masih anak-anak.
“Memang miris, perkara PA tahun 2017 ini mengalami peningkatan. Semoga saja angka ini tidak bertambah di akhir tahun nantinya," harap Adhy, Rabu (15/11/2017) di Pasir Pengaraian.
Kemudian, perkara Curas diakui Adhy, mengalami penurunan. Terhitung Januari hingga Oktober 2017, perkara Curas ditangani Kejari Rohul sekira 11 perkara, terdiri 9 perkara pelakunya orang dewasa, dan 2 perkara pelakunya anak-anak.
Disebutkan ‎Adhy, untuk perkara Curas tahun 2016 sendiri sekira 19 perkara ditangani Kejaksaan, terdiri 16 perkara pelakunya orang dewasa, dan 3 perkara pelakunya anak-anak.
“Berharap semua perkara ditangani Kejaksaan menurun dibandingkan tahun sebelumnya," tutup Adhy.***[yus]