Musda Beringin dan Bayang-Bayang 2031
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Satpol PP Tegaskan Larangan Operasi Angkutan Sampah Mandiri di Pekanbaru
RIAUIN.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru meminta para pelaku angkutan sampah mandiri yang masih beraktivitas di wilayahnya untuk segera bergabung dengan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) setempat.
Bila tetap nekat beroperasi tanpa izin, Satpol PP menegaskan akan memberikan tindakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
"Kami akan melakukan penertiban terhadap angkutan mandiri yang belum mematuhi aturan di seluruh kawasan Pekanbaru," ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Kamis (10/7/2025).
Ia mengimbau seluruh armada angkutan mandiri agar segera menjalin kerja sama dengan LPS di kelurahan masing-masing.
Pada Rabu (9/7/2025), Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) menangkap satu angkutan mandiri yang tengah mengangkut sampah di wilayah Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Timur.
Kendaraan tersebut langsung dibawa ke kantor Satpol PP di area Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk diproses lebih lanjut.
"Pemilik angkutan mengakui kesalahannya dan mengaku belum menjadi bagian dari LPS. Kami kenakan sanksi berupa denda sesuai perda, yakni sebesar Rp500 ribu," jelas Zulfahmi.
Selain membayar denda, sopir angkutan tersebut juga diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak kembali beroperasi secara mandiri. Jika ingin melanjutkan usaha, wajib bergabung dengan LPS resmi.
Zulfahmi menambahkan, sistem pengelolaan sampah di Pekanbaru saat ini diarahkan melalui lembaga yang telah ditunjuk pemerintah kota, dan seluruh pelaku usaha pengangkutan sampah harus mengikuti ketentuan yang berlaku. (Nab)
Berita Lainnya
ISPU Tembus 220, Pemko Pekanbaru Liburkan Tatap Muka TK-SMP hingga Jumat
Kualitas Udara Pekanbaru Memburuk, Warga Diimbau Gunakan Masker Saat Keluar Rumah
Kembali Diberondong Asap Kiriman, Pemko Pekanbaru Bakal Shalat Istisqa Lagi
BMKG Ingatkan Potensi Asap di Riau Saat Terpantau 96 Titik Panas
Investasi Tembus Rp7,35 Triliun, Ekonomi Pekanbaru Lampaui Capaian Nasional
Tanpa Bahan dan Data, Komisi IV DPRD Pekanbaru Batalkan Rapat Bersama Dishub
ISPU Tembus 220, Pemko Pekanbaru Liburkan Tatap Muka TK-SMP hingga Jumat
Kualitas Udara Pekanbaru Memburuk, Warga Diimbau Gunakan Masker Saat Keluar Rumah
Kembali Diberondong Asap Kiriman, Pemko Pekanbaru Bakal Shalat Istisqa Lagi
BMKG Ingatkan Potensi Asap di Riau Saat Terpantau 96 Titik Panas
Investasi Tembus Rp7,35 Triliun, Ekonomi Pekanbaru Lampaui Capaian Nasional
Tanpa Bahan dan Data, Komisi IV DPRD Pekanbaru Batalkan Rapat Bersama Dishub