• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
20 Juli 2026
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
13 Juli 2026
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
13 Juli 2026

  • Home
  • Politik

Pakar Hukum: Kegiatan Kebun Sawit di HPT Sumpu Bisa Dihentikan Secara Paksa oleh Pemerintah

Redaksi

Jumat, 14 Februari 2025 15:29:20 WIB
Cetak

Zul Wisman SH MH

RIAUIN. COM- Pakar Hukum Tata Negara Universitas Riau Zul Wisman SH MH menjelaskan pemerintah bisa menghentikan secara paksa oleh kegiatan perkebunan kelapa sawit yang berada didalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sumou Kecamatan Hulu Kuantan karena belum mengantongi perizinan.  Kendati mereka sudah mengusulkan izin keterlanjuran.

" Ya, dalam dimensi UU Cipta Kerja, keterlanjuran kegiatan usaha dalam kawasan hutan diatur dalam Pasal 110A dan Pasal 110B, " kata Zul WismanWisman,  Jumat (14/2/2025).

Dikatakannya, dalam Pasal 110A dinyatakan " Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki perizinan berusaha di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya UU Cipta Kerja, dan belum memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat tanggal 2 November 2023".

" Kalau tidak mengurus sesuai batas waktu tersebut maka dikenai sanksi administrasi, " ucapnya.

Namun di sisi lain, dinyatakan dalam Pasal 110B " Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha tanpa ada perizinan berusaha sebelum tanggal 2 November 2020 maka dikenai sanksi administrasi berupa penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda administratif  dan/atau paksaan pemerintah"

Dan mekanisme pelaksanan Pasal 110A dan Pasal 110B diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah. Tapi, berhubung pengelolah lahan di HPT Sumpu sampai saat ini belum memiliki izin maka menurut Zul Wisman berlaku ketentuan Pasal 110B yaitu pemerintah bisa menghentikan kegiatan mereka secara paksa.

Sebelumnya salah seorang pensiunan kehutanan inisial UM saat berbincang dengan riauin.com sepekan yang lalu mengungkapkan bahwa sekitar enam ribu hektar kebun kelapa sawit yang berada dalam kawasan tersebut (HPT) telah diusulkan Keterlanjuran sesuai dengan Undang-undang Cipta Kerja (UUCK)

Namun menurut UM, sampai kini pihak kementerian belum menyetujui. " Sudah diurus, tapi sampai kini izinnya belum keluar. Saat dicecar, dia tidak bisa menjelaskan dasar kepemilikan lahan sehingga diusulkan untuk mendapatkan izin keterlanjuran.

Dia pun mengakui ikut terlibat langsung waktu itu dalam membantu pemilik kebun di wilayah tersebut mendaftarkan keterlanjuran. " Bukan hanya di HPT Sumpu saja, tapi semua lahan sawit yang berada dalam hutan kawasan waktu itu sudah kami daftarkan keterlanjuran. Termasuk dalam kawasan Hutan Lindung di Pucuk Rantau. Tapi sampai sekarang belum keluar izinnya, " ungkapnya.

Dia berpendapat, kalau pemilik kebun sudah mendaftarkan izin keterlanjuran dan telah mendapatkan SK bukti pendaftaran dari pihak yang berwenang maka, persoalan itu tidak bisa lagi menjadi masalah hukum. "Kalau sudah didaftarkan tak bisa lagi dipermasalahkan. Kecuali masih ada yang membangun kebun baru setelah habis masa tenggang keterlanjuran yang diberikan pemerintah, " ujarnya.

Kasus persembahan kawasan HPT di Sumpu sudah sejak lama dilaporkan. Bahkan laporan sudah sampai ke Mabes Polri sekitaran tahun 2014 lalu. Namun sampai kini kasus tersebut tidak jelas tindak lanjutnya.

Lalu, pada tahun 2015, sejumlah tokoh masyarakat di Hulu Kuantan pernah membawa kasus tersebut ke DPRD. waktu hearing di DPRD, salah seorang Humas pemilik kebun telah menjejaskan secara terang benderang asal muasal mereka mendapatkan lahan di kawasan itu. Termasuk para penjual sehingga lahan tersebut bisa digarap.

Usai hearing tersebut, persoalan perambahan hutan kawasan di wilayah itu kembali vakum. Kini DPRD kembali berniat untuk mengungkap kembali sehingga lahan ribuan hektar itu dikembalikan kepada negara karena telah dikuasai oleh oknum cukong secara ilegal.

Belakangan muncul nama sebuah koperasi simpan pinjam "Guna Karya Sejahterah" sebagai pihak dominan menguasai lahan. DPRD menilai koperasi ini hanya sebagai kedok oleh oknum cukong agar penguasaan lahan di wilayah itu seolah-olah terlihat legal.

Namun, dua kali pemanggilan oleh DPRD Kuansing, Koperasi Guna Karya tak pernah hadir alias mangkir. Begitupun juga dengan Pj kades di empat desa tersebut juga kompak mangkir. (hen)


Sumber : Riauin.com /  Editor : Hendrianto


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK

Dua Pekerja Tewas Akibat Serangan Harimau, BBKSDA Riau Desak Perusahaan Benahi Sistem Pengamanan

Bimtek Demokrat di Pacitan, HM Sumardany Tekankan Pentingnya Komitmen Kader Perjuangkan Program Pro Rakyat

Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru

Wabup Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing, Warga Ingatkan Filosofi 'Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti'

Kasus Jual Beli Jabatan Sekda Kuansing Terbongkar, KPK Diminta Usut Posisi Kepala Dinas

Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK

Dua Pekerja Tewas Akibat Serangan Harimau, BBKSDA Riau Desak Perusahaan Benahi Sistem Pengamanan

Bimtek Demokrat di Pacitan, HM Sumardany Tekankan Pentingnya Komitmen Kader Perjuangkan Program Pro Rakyat

Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru

Wabup Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing, Warga Ingatkan Filosofi 'Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti'

Kasus Jual Beli Jabatan Sekda Kuansing Terbongkar, KPK Diminta Usut Posisi Kepala Dinas

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 2 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 3 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 4 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 5 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 6 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
  • 7 LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
  • 8 Sejuk di Tengah Bising
  • 9 IKLA RGS Riau Bentuk Panitia Mubes II, Pemilihan Ketua Umum Digelar November 2026
Terkini +INDEKS

Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK

20 Juli 2026
Kasus Kericuhan di DPRD Riau Masuk Tahap Pemeriksaan, Bk Siapkan Rekomendasi ke Pimpinan
20 Juli 2026
CapCut Kini Hadir di MyTelkomsel, Bikin Kreasi Konten Makin Praktis
20 Juli 2026
Gemuri Riau Desak Penguatan Rohis, Usulkan Penambahan Jam Pelajaran Agama di Sekolah
20 Juli 2026
Tembus Wilayah Pesisir Riau, BI dan Pemprov Jamin Ketersediaan Uang Layak Edar
20 Juli 2026
Pembelaan Abdul Wahid di PN Pekanbaru, Kuasa Hukum Sebut Saksi KPK Hanya Berasumsi
20 Juli 2026
Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan Pedagang Kaki Lima di Ruas Jalan Utama
20 Juli 2026
Pemko Pekanbaru Matangkan Persiapan Pengukuhan Pengurus RT dan RW
20 Juli 2026
Bacakan Pleidoi Hari Ini, Abdul Wahid Upayakan Bebas dari Tuntutan Jaksa KPK
20 Juli 2026
Kualitas Layanan Perpustakaan Soeman HS Riau Raih Predikat Sangat Baik
20 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved