Zul Wisman SH MH
RIAUIN. COM- Pakar Hukum Tata Negara Universitas Riau Zul Wisman SH MH menjelaskan pemerintah bisa menghentikan secara paksa oleh kegiatan perkebunan kelapa sawit yang berada didalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sumou Kecamatan Hulu Kuantan karena belum mengantongi perizinan. Kendati mereka sudah mengusulkan izin keterlanjuran.
" Ya, dalam dimensi UU Cipta Kerja, keterlanjuran kegiatan usaha dalam kawasan hutan diatur dalam Pasal 110A dan Pasal 110B, " kata Zul WismanWisman, Jumat (14/2/2025).
Dikatakannya, dalam Pasal 110A dinyatakan " Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki perizinan berusaha di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya UU Cipta Kerja, dan belum memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat tanggal 2 November 2023".
" Kalau tidak mengurus sesuai batas waktu tersebut maka dikenai sanksi administrasi, " ucapnya.
Namun di sisi lain, dinyatakan dalam Pasal 110B " Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha tanpa ada perizinan berusaha sebelum tanggal 2 November 2020 maka dikenai sanksi administrasi berupa penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda administratif dan/atau paksaan pemerintah"
Dan mekanisme pelaksanan Pasal 110A dan Pasal 110B diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah. Tapi, berhubung pengelolah lahan di HPT Sumpu sampai saat ini belum memiliki izin maka menurut Zul Wisman berlaku ketentuan Pasal 110B yaitu pemerintah bisa menghentikan kegiatan mereka secara paksa.
Sebelumnya salah seorang pensiunan kehutanan inisial UM saat berbincang dengan riauin.com sepekan yang lalu mengungkapkan bahwa sekitar enam ribu hektar kebun kelapa sawit yang berada dalam kawasan tersebut (HPT) telah diusulkan Keterlanjuran sesuai dengan Undang-undang Cipta Kerja (UUCK)
Namun menurut UM, sampai kini pihak kementerian belum menyetujui. " Sudah diurus, tapi sampai kini izinnya belum keluar. Saat dicecar, dia tidak bisa menjelaskan dasar kepemilikan lahan sehingga diusulkan untuk mendapatkan izin keterlanjuran.
Dia pun mengakui ikut terlibat langsung waktu itu dalam membantu pemilik kebun di wilayah tersebut mendaftarkan keterlanjuran. " Bukan hanya di HPT Sumpu saja, tapi semua lahan sawit yang berada dalam hutan kawasan waktu itu sudah kami daftarkan keterlanjuran. Termasuk dalam kawasan Hutan Lindung di Pucuk Rantau. Tapi sampai sekarang belum keluar izinnya, " ungkapnya.
Dia berpendapat, kalau pemilik kebun sudah mendaftarkan izin keterlanjuran dan telah mendapatkan SK bukti pendaftaran dari pihak yang berwenang maka, persoalan itu tidak bisa lagi menjadi masalah hukum. "Kalau sudah didaftarkan tak bisa lagi dipermasalahkan. Kecuali masih ada yang membangun kebun baru setelah habis masa tenggang keterlanjuran yang diberikan pemerintah, " ujarnya.
Kasus persembahan kawasan HPT di Sumpu sudah sejak lama dilaporkan. Bahkan laporan sudah sampai ke Mabes Polri sekitaran tahun 2014 lalu. Namun sampai kini kasus tersebut tidak jelas tindak lanjutnya.
Lalu, pada tahun 2015, sejumlah tokoh masyarakat di Hulu Kuantan pernah membawa kasus tersebut ke DPRD. waktu hearing di DPRD, salah seorang Humas pemilik kebun telah menjejaskan secara terang benderang asal muasal mereka mendapatkan lahan di kawasan itu. Termasuk para penjual sehingga lahan tersebut bisa digarap.
Usai hearing tersebut, persoalan perambahan hutan kawasan di wilayah itu kembali vakum. Kini DPRD kembali berniat untuk mengungkap kembali sehingga lahan ribuan hektar itu dikembalikan kepada negara karena telah dikuasai oleh oknum cukong secara ilegal.
Belakangan muncul nama sebuah koperasi simpan pinjam "Guna Karya Sejahterah" sebagai pihak dominan menguasai lahan. DPRD menilai koperasi ini hanya sebagai kedok oleh oknum cukong agar penguasaan lahan di wilayah itu seolah-olah terlihat legal.
Namun, dua kali pemanggilan oleh DPRD Kuansing, Koperasi Guna Karya tak pernah hadir alias mangkir. Begitupun juga dengan Pj kades di empat desa tersebut juga kompak mangkir. (hen)