Agung Nugroho dan Markarius Anwar Pimpin Pekanbaru, Perolehan 46,54 Persen Suara
Ketua KPU Kota Pekanbaru Raga Perwira menyerahkan hasil Pleno penetapan pengumuman walikota dan wakil walikota terpilih Kota Pekanbaru perioed 2025-2030, Rabu (5/2/2025). | Foto : isti.
RIAUIN.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru secara resmi menetapkan Agung Nugroho dan Markarius Anwar sebagai Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru terpilih untuk periode 2025-2030. Keputusan ini diumumkan dalam rapat pleno terbuka di Hotel Aryaduta Pekanbaru, Rabu (5/2/2025).
Ketua KPU Pekanbaru, Raga Perwira, menyampaikan bahwa rapat pleno penetapan baru bisa digelar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil Pilkada yang diajukan pasangan Muflihun-Ade Hartati.
"Setelah pembacaan berita acara dan penandatanganan SK, keputusan ini akan kami serahkan kepada pihak terkait, termasuk DPRD Kota Pekanbaru," ujar Raga.
Menurut Raga, DPRD Pekanbaru dijadwalkan menggelar paripurna pengumuman pada Kamis (6/2/2025), sebelum berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait jadwal pelantikan.
Pasangan Agung-Markarius yang hadir dalam rapat pleno ini dinyatakan meraih 164.041 suara atau 46,54 persen dari total suara sah.
Sebagai informasi, MK telah menolak gugatan pasangan Muflihun-Ade Hartati dalam sidang putusan pada Selasa (4/2/2025). Gugatan tersebut sebelumnya menuding adanya kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam Pilkada Pekanbaru.
Namun, majelis hakim menilai tuduhan tersebut tidak beralasan secara hukum dan bukti yang diajukan dianggap tidak jelas. -vie
Berita Lainnya
KPU Riau Kembalikan SILPA Rp53,7 Miliar ke Kas Daerah, Gubernur Apresiasi Transparansi
Tingkat Partisipasi Pemilih Tinggi, PSU di Siak Berlangsung Damai
KPU Riau Larangan Paslon Kampanye di Lokasi PSU Pilkada Siak
Raih 11 Penghargaan, KPU Pekanbaru Terbaik dalam Penyelenggaraan Pemilu se-Riau
KPU Siak Tunggu Instruksi KPU Pusat Terkait Pilkada Ulang di 3 TPS
MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di Desa Jayapura, Buantan Besar dan RSUD
KPU Riau Kembalikan SILPA Rp53,7 Miliar ke Kas Daerah, Gubernur Apresiasi Transparansi
Tingkat Partisipasi Pemilih Tinggi, PSU di Siak Berlangsung Damai
KPU Riau Larangan Paslon Kampanye di Lokasi PSU Pilkada Siak
Raih 11 Penghargaan, KPU Pekanbaru Terbaik dalam Penyelenggaraan Pemilu se-Riau
KPU Siak Tunggu Instruksi KPU Pusat Terkait Pilkada Ulang di 3 TPS
MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di Desa Jayapura, Buantan Besar dan RSUD