Paslon Rohil, Kuansing, Kampar dan Siak Ajukan Gugatan Hasil Pilkada ke MK
Gedung MK di Jakarta.
RIAUIN.COM - Empat pasangan calon (Paslon) di sejumlah daerah di Provinsi Riau mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan website resmi MK, tiga paslon daerah yang mengajukan gugatan adalah Rokan Hilir (Rohil), Kuantan Singingi (Kuansing) dan Kampar.
Di Rohil, pasangan yang mengajukan gugatan adalah Afrizal-Setiawan, di Kuansing Adam-Sutoyo, dan Yuyun-Edwin di Kampar. Ketiganya menggugat sebagai termohon adalah KPU kabupaten kota.
Sementara itu, paslon Alfedri - Huzni Mirza juga akan mengajukan gugatan ke MK, nama hingga malam belum tercatat di website MK.
Anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto mengatakan, pihaknya masih akan menunggu surat resmi dari MK.
Dia mengaku, jika nantinya MK menerima gugatan tersebut, pihaknya dan jajaran kabupaten kota harus siap.
"KPU sebagai termohon tentu kita siap. Saat ini kita fokus ke rekapitulasi hasil Pilgubri dulu, baru nanti soal perselisihan hasil Pilkada," katanya.(nal).
Berita Lainnya
KPU Riau Kembalikan SILPA Rp53,7 Miliar ke Kas Daerah, Gubernur Apresiasi Transparansi
Tingkat Partisipasi Pemilih Tinggi, PSU di Siak Berlangsung Damai
KPU Riau Larangan Paslon Kampanye di Lokasi PSU Pilkada Siak
Raih 11 Penghargaan, KPU Pekanbaru Terbaik dalam Penyelenggaraan Pemilu se-Riau
KPU Siak Tunggu Instruksi KPU Pusat Terkait Pilkada Ulang di 3 TPS
MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di Desa Jayapura, Buantan Besar dan RSUD
KPU Riau Kembalikan SILPA Rp53,7 Miliar ke Kas Daerah, Gubernur Apresiasi Transparansi
Tingkat Partisipasi Pemilih Tinggi, PSU di Siak Berlangsung Damai
KPU Riau Larangan Paslon Kampanye di Lokasi PSU Pilkada Siak
Raih 11 Penghargaan, KPU Pekanbaru Terbaik dalam Penyelenggaraan Pemilu se-Riau
KPU Siak Tunggu Instruksi KPU Pusat Terkait Pilkada Ulang di 3 TPS
MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di Desa Jayapura, Buantan Besar dan RSUD