Ini Rekomendasi Disnakertrans Riau Soal Kecelakaan Kerja di PT RAU Inhu
RIAUIN.COM - Tim Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau telah menerbitkan nota hasil pemeriksaan terkait kecelakaan kerja di PT Rigunas Agri Utama (RAU), di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Kasi Gakkum Disnakertrans Riau, Syafrizal menjelaskan, dalam nota tersebut direkomendasikan kepada perusahaan agar segera membentuk Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), unit P3K, Petugas Pemadam Kebakaran, sertifikasi personil dan sertifikasi peralatan.
"Mereka sudah menjawab akan mengikutkan itu (rekomendasi, red) tapi pelaksanaannya kan belum. Kita akan siapkan lagi untuk nota dua yang isinya memerintahkan untuk melaksanakan nota satu. Dari beberapa rekomendasi itu baru satu yang mereka laksanakan," kata Syafrizal kepada Riauin.com, Rabu (21/2/2024) sore.
Dia mengungkapkan, untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali, Disnakertrans Riau telah melaksanakan sosialisasi dan pembinaan K3 di perusahaan dari segi penggunaan peralatan maupun terhadap masing-masing pekerja.
"Disertifikasi semua, peralatan dan personil. Secara umum 40 persen peralatan dan personil sudah disertifikasi. Tapi sumber kecelakaan kemarin ternyata conveyor itu juga belum disertifikasi. Informasi dari perusahaan mereka belum (mengetahui, red) bahwa itu juga harus di sertifikasi. Mereka sudah menyatakan kesanggupan untuk mensertifikasi itu," ungkap Syafrizal.
Sementara itu, proses hukum terkait adanya dugaan kelalaian dalam peristiwa itu masih diusut oleh pihak kepolisian Polres Inhu. Khusus untuk K3 dan ketenagakerjaan diusut oleh Gakkum Pengawas Ketenagakerjaan.
"Kita memang rencananya kemarin menaikkan ke penyidikan terkait kewajiban perusahaan untuk melaporkan setiap kejadian kecelakaan kerja selama 2 kali 24 jam ke Disnakertrans Riau. Ternyata setelah kita lakukan pemeriksaan mereka sudah melaporkan kecelakaan itu tetapi ke Disnakertrans kabupaten/kota. Tetapi sehubungan dengan keberadaan pengawas ketenagakerjaan itu di provinsi, harusnya mereka melapor ke provinsi," bebernya.
Soal sanksi terhadap perusahaan, Syafrizal menyebut perusahaan harus melaksanakan rekomendasi yang tertuang dalam nota hasil pemeriksaan. "Jika nota hasil pemeriksaan tidak mereka penuhi, tidak tertutup kemungkinan kita akan proses pengenaan sanksi ke perusahaan," tegasnya.
Perlu diketahui, dalam peristiwa kecelakaan kerja itu, Welki (42 tahun), operator loading ramp ditemukan tewas di dalam tangki rebusan (sterillizer) kelapa sawit di Desa Katipo Pura, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Senin (25/12/2023) dini hari WIB lalu.
Sebelum kejadian, sekitar pukul 01.20 WIB dinihari, rekan korban bernama Suryadi melihat korban berjalan dari loading B menuju ke loading A. Tidak berselang lama, Mandor Suparyo dan rekan lainnya mengecek ke lokasi loading ramp tempat korban bekerja, namun korban tidak ditemukan. Posisi conveyor loading ramp tersebut dalam keadaan mati dan pintu pembuka untuk buah kelapa sawit dimasukkan ke rebusan dalam keadaan tertutup.
Setelah dicari di seluruh area pabrik, korban tidak ditemukan. Namun saat rekan kerja korban membuka pintu bagian bawah tempat rebusan untuk mengeluarkan buah sawit yang telah direbus, tubuh korban terlihat keluar bersama buah sawit yang telah direbus.-dnr
Berita Lainnya
Pemprov Riau Ingin Wujudkan Pengelolaan Zakat yang Transparan dan Tepat Sasaran
Awalnya Diragukan Lantas Diandalkan, Cerita 80 Tahun Lapangan Minas
Selesai Dilaksanakan, Pemprov Riau Segera Umumkan Hasil Seleksi Kompetensi PPPK
Pengecekan Kondisi Jembatan Sei Rokan Selesai, Dinas PUPR Riau Tunggu Rekomendasi BGTS
Pemprov Riau Raih Penghargaan Terbaik dalam Pembinaan HAM
Berdasarkan Keputusan Gubernur, Pemprov Riau Umumkan UMSP Migas 2025
Pemprov Riau Ingin Wujudkan Pengelolaan Zakat yang Transparan dan Tepat Sasaran
Awalnya Diragukan Lantas Diandalkan, Cerita 80 Tahun Lapangan Minas
Selesai Dilaksanakan, Pemprov Riau Segera Umumkan Hasil Seleksi Kompetensi PPPK
Pengecekan Kondisi Jembatan Sei Rokan Selesai, Dinas PUPR Riau Tunggu Rekomendasi BGTS
Pemprov Riau Raih Penghargaan Terbaik dalam Pembinaan HAM
Berdasarkan Keputusan Gubernur, Pemprov Riau Umumkan UMSP Migas 2025