Sembilan Pengedar Narkoba di Pekanbaru Diringkus, 2 Diantaranya Wanita
RIAUIN.COM - Sembilan orang pengedar narkoba berhasil diringkus Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Para pelaku diamankan pada 20 hingga 24 Januari 2024 di 8 lokasi berbeda di Pekanbaru. Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti total 126,5 butir pil ekstasi, 2,39 gram sabu, dan sejumlah uang tunai.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebekti menjelaskan, dua diantara 9 tersangka itu adalah perempuan. Dari pengakuan pelaku, mereka menjual ekstasi ini seharga Rp190 ribu per butir.
Para tersangka yang diamankan yakni, RD (26 tahun), MF (26 tahun), SN (38 tahun), RN (48 tahun), FT (32 tahun), AK (26 tahun) dan DY (30 tahun). Sementara dua orang wanita yang ikut diamankan adalah DU (26 tahun) dan VD (24 tahun).
"RD ditangkap pada Sabtu, 20 Januari lalu. Tersangka MF,SN, dan RN diamankan tiga hari kemudian. Sementara FT, DU, AK, DY dan VD diamankan pada 24 Januari lalu," kata Kombes Manang, Kamis (25/1/2024).
Dibeberkannya, barang bukti yang diamankan berasal dari tersangka RD yakni 60 butir pil ekstasi dan 2,39 gram sabu. Dari tersangka MF, SN dan RN disita 10,5 butir pil ekstasi. Kemudian FT dan DU 46 butir ekstasi dan AK, DY dan VD 20 butir ekstasi.
"Narkoba ini rencananya akan dijual di tempat-tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru. Kedua wanita ini juga berperan sebagai pengedar. Barang bukti pil ekstasi turut diamankan dari kedua pelaku," tambah Kombes Manang.
Dijelaskan, terungkapnya kasus ini berawal ketika tertangkapnya sindikat pengedar narkoba jaringan internasional di Pekanbaru beberapa hari lalu.
"Kasus ini terungkap dari pengembangan kasus sabu 2,6 KG, ekstasi 4.870 butir dan happy five 2.150 butir tersebut, tim melakukan pengembangan. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, maka akhirnya berhasil diamankan 9 orang tersangka ini," jelas Manang.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan minimal 6 tahun kurungan.-dnr
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah