Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
Pengacara Peradin Laporkan Oknum di Polsek Bukit Raya ke Polda Riau
RIAUIN.COM - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Riau, melaporkan seorang oknum anggota Polsek Bukit Raya ke Polda Riau, Kamis (5/10/2023). Peradin mendesak Polda Riau segera melakukan evaluasi terhadap oknum tersebut dan mencopotnya dari jabatan karena tindakan tak profesional.
Oknum polisi tersebut dilaporkan atas dugaan tindakan kesewenang-wenangan dan arogansi kepada anggota DPW Peradin Polman P Sinaga saat mendampingi pemeriksaan kliennya di Polsek Bukit Raya pada Rabu (4/10/2023) siang.
Ketua DPW Peradin Riau, Efsus Dewan Marlan Sinaga SH MH menjelaskan, pihaknya membuat laporan ke Polda Riau terkait evaluasi jabatan terhadap oknum polisi yang bertugas di Polsek Bukit Raya.
"Surat kita permohonan evaluasi jabatan dan pencopotan terhadap salah satu oknum yang bertugas di Polsek Bukit Raya karena telah melakukan tindakan arogansi terhadap rekan advokat kami yakni Polman P Sinaga saat melakukan pendampingan terhadap kliennya. Pada saat itu rekan kami mengalami tindakan anarkis, didorong, dibentak dan diusir saat menyampaikan argumentasi hukum," kata Efsus.
Atas kejadian ini, kata Efsus, pihaknya bersurat kepada Kapolda Riau Irjen M Iqbal agar hal ini dapat diproses sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku.
"Secara tertulis kita ingin audiensi atau silaturrahmi langsung dengan Kabid Propam Polda Riau untuk mempertanyakan sejauh mana penanganan laporan kami," pungkasnya.
Advokat Peradin, Polman P Sinaga menambahkan, selain laporan DPW Peradin, dirinya secara pribadi juga telah melaporkan oknum tersebut ke Bid Propam Polda Riau. Laporan itu telah diterima dengan nomor: SPSP2/121/X/2023/Propam tertanggal 4 Oktober 2023 kemarin.
"Atas kejadian yang saya alami kemarin, sebagaimana dalam pasal 16 UU Advokat, dengan iktikad baik saya secara profesi sedang mendampingi klien. Saat itu klien saya dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan. Pada saat itu salah satu oknum anggota polisi di saat BAP itu saya mendapat perlakuan yang tidak selayaknya dari polisi atau penyidik. Saya mendapat tindakan arogansi, dibentak, diusir bahkan mendorong saya," beber Polman.
Polman berharap kepada Kapolda Riau Irjen M Iqbal agar dapat mengambil tindakan sesuai peraturan dan kode etik kepolisian yang berlaku.
"Saya secara pribadi melaporkan ke Bid Propam, dengan harapan oknum tersebut mendapat sanksi kode etik sesuai aturan yang berlaku,"'harapnya.
Disamping menyurati Kapolda Riau dan membuat laporan ke Bid Propam, DPW Peradin juga membuat petisi tuntutan penegakan hukum.
Bidang pembelaan Provesi DPW Peradin Riau, Suryanto menegaskan, petisi ini berisikan kecaman terhadap aksi arogansi oknum polisi di Polsek Bukit Raya terhadap anggota DPW Peradin Riau.
"Kami mengutuk perbuatan oknum yang tidak mencerminkan sikap aparat penegak hukum yang adil dan beradab. Untuk itu, perbuatan demikian haruslah segera ditindak dan mendapatkan sanksi yang tegas oleh institusi sesuai dengan aturan yang berlaku di lingkungan Polri," tegasnya.
Dijelaskannya, setiap advokat memiliki hak tidak terbatas dalam menyampaikan pembelaannya untuk kepentingan setiap orang yang berhadapan dengan hukum. Dalam menyampaikan pembelaan itu, sikap penghormatan terhadap profesi advokat haruslah diberikan agar peristiwa yang dialami Polman Parlaungan Sinaga tidak terulang kembali dikemudian hari nanti.
"Tuntutan ini kami sampaikan sebagai bentuk penyerahan hak dan kekuasaan untuk menuntut kepada negara. Apabila ada hal lain, kami juga melakukan langkah-langkah hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia," pungkasnya.
Menanggapi hal ini, Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil ketika dikonfirmasi menegaskan, dirinya telah menerima keterangan dari anggotanya terkait hal tersebut.
"Kalau memang dia mau melaporkan anggota saya ke Propam Polda, tunggu saja keterangannya yang diberikan kepada Propam. Yang jelas dari keterangan yang bersangkutan kepada saya berbeda apa dikatakan yang melaporkan ke Propam ini," kata Syafnil.-dnr
Berita Lainnya
Wujudkan Sinergi Bagi Negeri, Capella Honda Riau Apresiasi SMK Binaan Honda Lewat Program AHASS Goes to School
Satu Hati Menemani Setiap Langkah, Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Hari Pelanggan Nasional 2026
Sepenuh Hati Memahami, Telkomsel Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2026 Bersama Pelanggan di Sumatera
Tembus 170 Bikers, New Vario Evo Night Ride Vol 2 Ramaikan Malam Pekanbaru
Perkuat Ekosistem Pembelajaran Digital, Telkomsel Dukung PBAK UIN Suska Riau 2026
Zahra Nur Habibni Wakili Riau di AHM Best Student 2026 Tingkat Nasional
Wujudkan Sinergi Bagi Negeri, Capella Honda Riau Apresiasi SMK Binaan Honda Lewat Program AHASS Goes to School
Satu Hati Menemani Setiap Langkah, Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Hari Pelanggan Nasional 2026
Sepenuh Hati Memahami, Telkomsel Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2026 Bersama Pelanggan di Sumatera
Tembus 170 Bikers, New Vario Evo Night Ride Vol 2 Ramaikan Malam Pekanbaru
Perkuat Ekosistem Pembelajaran Digital, Telkomsel Dukung PBAK UIN Suska Riau 2026
Zahra Nur Habibni Wakili Riau di AHM Best Student 2026 Tingkat Nasional