Masa Jabatan Fadly Berakhir 9 Oktober, Warga Padang Panjang Inginkan Sonny Budaya Putra Pj Walikota
RIAUIN.COM- Masa jabatan Fadly Amran-Asrul sebagai Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang akan berakhir pada 9 Oktober 2023 mendatang.
Warga Padang Panjang melalui wakil mereka di DPRD menginginkan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang Panjang Sonny Budaya Putra untuk mengisi posisi orang nomor satu di Negeri berjuluk Kota Serambi Mekah tersebut.
Kendati sudah disepakati DPRD Padang Panjang melalui sidang paripurna atas usulan 6 fraksi, namun langkah Sonny untuk menjadi Penjabat (Pj), tidak mudah. Dia harus bersaing dengan calon lain yang diusulkan Pemprov Sumbar dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dikabarkan, calon yang diusulkan Pemprov Sumbar dan Kemendagri itu juga merupakan putra kelahiran Padang Panjang.
Sekwan DPRD Padang Panjang, Wita Desi Susanti saat dihubungi Selasa (19/9/2023) mengatakan, nama Sonny Budaya Putra diusulkan DPRD sudah melalui mekanisme yang berlaku. Dimana, penetapan itu berdasarkan hasil rapat paripurna DPRD Padang Panjang yang diketuai Mardiansyah.
Perempuan berhijab ini menjelaskan, dari 6 fraksi yang ada di DPRD, 5 fraksi sepakat mengusul nama Sonny Budaya Putra untuk menjabat sebagai Pj Kota Padang Panjang.
Adapun kelima fraksi yang mengusulkan diantaranya, PAN, Nasdem, Gerindra, PBB-PKS dan Fraksi Demokrat Kebangkitan Bangsa. Sementara, Fraksi Golkar tidak mengusulkan nama.
"Keputusan DPRD melalui fraksi-fraksi menetapkan satu nama, Pak Sekdako. Di Kota Pariaman juga mengusulkan Sekdako," jelas Wita.
Dia menambahkan, sebulan menjelang berakhirnya jabatan Walikota dan Wakil Walikota, pimpinan DPRD Padang Panjang telah mengirimkan nama Sonny Budaya Putra ke Kemendagri.
"Apakah nantinya Pak Sekdako dipilih jadi Pj, kita tunggu keputusan Mendagri. Terkait pelantikan, dilaksankan di Kantor Gubernur Sumbar," pungkas Wita.
Terpisah, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi Sumbar, Doni Rahmat Samulo mengatakan Pemprov sudah mengusulkan nama-nama Penjabat (Pj) untuk Kota Padang Panjang dan Pariaman yang berakhir masa jabatannya 9 Oktober 2023 mendatang.
Dia menyebutkan, hingga kini Pemprov Sumbar masih menunggu surat keputusan Mendagri terkait dua usulan Pj walikota tersebut. Menurutnya, setelah SK Kemendagri keluar barulah bisa dilakukan pelantikan.
"Pelantikan Pj dilakukan setelah masa jabatan kepala daerah berakhir 9 Oktober nanti," tutup Doni.***
Berita Lainnya
Kantor Bupati hingga Gedung DPRD Solok Terdampak Galodo, Pemkab Inventarisasi Kerusakan
Hujan Deras di Gunung Talang Solok Picu Galodo, Kawasan Arosuka Tertimbun Material Longsor
Hadirkan BTS Baru di Jorong Lariang, Telkomsel Buka Akses Konektivitas dan Peluang Digital bagi Masyarakat
Ketua PW IPNU Sumbar Berikan Seminar Kemerdekaan tentang Bahaya Bullying di PPMINI Tandikek
Telkomsel Tanam 3.000 Mangrove di Pesisir Selatan, Perkuat Komitmen Jaga Lingkungan Berkelanjutan
SMANDA Menguasai Dunia, Jejak Alumni Perkuat Warisan 170 Tahun Sikolah Radjo
Kantor Bupati hingga Gedung DPRD Solok Terdampak Galodo, Pemkab Inventarisasi Kerusakan
Hujan Deras di Gunung Talang Solok Picu Galodo, Kawasan Arosuka Tertimbun Material Longsor
Hadirkan BTS Baru di Jorong Lariang, Telkomsel Buka Akses Konektivitas dan Peluang Digital bagi Masyarakat
Ketua PW IPNU Sumbar Berikan Seminar Kemerdekaan tentang Bahaya Bullying di PPMINI Tandikek
Telkomsel Tanam 3.000 Mangrove di Pesisir Selatan, Perkuat Komitmen Jaga Lingkungan Berkelanjutan
SMANDA Menguasai Dunia, Jejak Alumni Perkuat Warisan 170 Tahun Sikolah Radjo