• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
20 September 2026
Tergiur Hasil Instan, Petani di Kuansing Sulap Perkebunan Sawit Jadi Tambang Emas Ilegal
18 September 2026
Kasus Perkimtan Rp48 Miliar Belum Jelas, Polres Kuansing Malah Buka Bidikan Baru ke Anggaran DPRD
17 September 2026
Pesona Diva Kuansing di Panggung DA8
17 September 2026
Fantastisnya Dana Kunker DPRD Kuansing di Tengah Bidikan Penyidik Tipikor
16 September 2026

  • Home
  • Kuantan Singingi

Beberkan Keterangan BAP Saksi, Abriman Disebut Menggiring Opini

Redaksi

Kamis, 25 Mei 2023 19:42:55 WIB
Cetak
Citra Abdillah SH MH

RIAUIN.COM- Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Kuansing Abriman mengakui apa yang disampaikan oleh penasehat hukumnya Rizki Poliang SH MH kepada sejumlah media belum lama ini merupakan hasil keterangan saksi di BAP.

"Iya," kata Abriman kepada riauin.com membenarkan, Kamis (25/5/2023) melalui pesan singkat WhatsApp.

Abriman menyebutkan status para terperiksa tempo hari bukanlah sebagai tersangka melainkan diperiksa sebagai saksi.

Dalam keterangannya, penasehat hukum KPH Kuansing Rizki Poliang  membeberkan hasil BAP keterangan saksi saat diperiksa oleh penyidik kehutanan saat peristiwa penangkapan alat berat oleh KPH Kuansing, Sabtu (13/5/2023) lalu.

Dalam peristiwa tersebut, KPH Kuansing sempat mengamankan dua orang pekerja alat berat yang terdiri dari operator dan helper tanpa surat penahanan maupun penangkapan. Keduanya sempat diamankan selama 4 hari, dua hari di Telukkuantan dan dua di Pekanbaru.

Dari hasil pemeriksaan kedua saksi, kata Rizky Poliang, diperoleh informasi bahwa alat berat yang diamankan itu merupakan milik abang kandung Aldiko Putra yang bernama Epri.

Tidak hanya itu, Rizky juga menyebutkan Kasasi yang merupakan ayah kandung Aldiko yang memerintahkan operator alat berat itu untuk bekerja di lahan kebun milik masyarakat di Desa Sei Kelelawar saat peristiwa penangkapan tersebut. Oleh karena itu, Rizky meragukan kapasitas Aldiko membela masyarakat atau membela keluarganya.

Sementara itu, penasehat hukum Aldiko Putra, Citra Abdillah SH MH dengan lantang menyebutkan bahwa Abriman selaku KPH Kuansing telah mencoba menggiring opini seakan saksi itu sebagai tersangka.

Sebab kata Abdi, seorang penyidik tidak diperkenankan menyebarluaskan BAP hasil keterangan pemeriksaan saksi

"BAP itu kan rahasia penyidik, tidak boleh disebarluaskan. Kita pertanyakan profesional Abriman selaku KPH. Pengacara Abriman jangan menggiring opini. Atau beliau tidak paham hukum acara," ujar Abdi.

Dikatakannya, penggiringan opini oleh Abriman itu seakan akan keterangan tersangka. "Sementara kita menganut azas praduga tak bersalah. Terdakwa saja tidak boleh kita vonis bersalah sebelum memiliki kekuatan hukum tetap," pungkasnya.

Apalagi hanya keterangan seorang saksi yang menyebutkan orang orang dalam keterangan nya.

Kata Abdi, dengan dibeberkannya keterangan hasil BAP yang menyebutkan orang-orang didalamnya, akan berpotensi merusak nama baik orang orang disebutkan itu.

 "Menyebutkannya sama halnya dengan menjustice, sedangkan terhadap perkara tersebut belum ada kekuatan hukum tetap," ucapnya lagi.

Ditambahkan Abdi, keterangan saksi dapat berubah-rubah, apalagi saat diperiksa saksi tidak didampingi oleh penasehat hukum. "Bisa saja dia dalam tekanan dalam pemeriksaan," cetusnya.

Abdi menegaskan, tidak seorang pun dari anggota keluarga Aldiko tercatat sebagai pemilik alat berat yang ditangkap oleh Abriman tempo hari. Alat tersebut merupakan milik perusahaan.

"Jadi tudingan yang disampaikan oleh pengacara Abriman itu tidak benar," tuturnya.

Kliennya, kata Abdi, tengah mempertimbangkan langkah hukum karena Abriman dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas, termasuk membeberkan hasil BAP.

Dimana, pelapor tidak diperkenankan untuk meminta salinan BAP saksi dalam tingkat penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, karena memang bersifat tertutup dan bukan untuk diketahui umum.

"Ini sesuai pendapat Andi Hamzah dalam buku Hukum Acara Pidana Indonesia, yang menjelaskan istilah penyidikan yang merupakan padanan dari istilah opsporing atau investigation, yang memiliki sifat yang “tertutup," terangnya.

Dengan kata lain, isi dari keterangan saksi atau tersangka dalam tingkat penyidikan yang dituangkan dalam BAP bukanlah untuk diketahui umum/publik.

"Terbukanya informasi penyidikan tentu dapat berisiko pada gagalnya proses penyidikan untuk mengungkap tindak pidana maupun pelakunya," ungkap Abdi.

Selain itu, sambungnya sifat tertutup investigasi bagi pelapor ataupun masyarakat umum adalah bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagai salah satu prinsip hukum acara pidana yang bersifat universal.

"Prinsip ini tercermin dalam Penjelasan Umum angka 3 huruf c KUHAP," bebernya.

Lebih tegas ia menyebutkan, setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Artinya, jangan sampai BAP saksi tersebut jatuh ke tangan orang yang tidak berkepentingan dan akibatnya materi BAP diketahui publlik, sementara dugaan tindak pidana yang sedang diselidik atau disidik tersebut belum terbukti dan diputus dengan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)," tukasnya.

Selain itu secara hukum, keterangan saksi sebagai alat bukti yang sah adalah apa yang saksi nyatakan di persidangan sebagaimana diterangkan Pasal 185 ayat (1) KUHAP.

Menanggapi itu, PH Abriman, Rizki JP Poliang, SH. MH saat dikonfirmasi soal dirinya membeberkan BAP saksi malah balik bertanya, "Apa ada aturan yang melarang?," jawabnya.

Sementara itu, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Riau, Zul Wisman SH MH berpendapat bahwa yang bisa disampaikan itu adalah  kemajuan dari proses penyelidikan dan penyidikan. "Cukup itu sebagai wujud transparansi dalam penegakan hukum," kata Zul Wisman. -hen


 Editor : Hendrianto


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang

Tergiur Hasil Instan, Petani di Kuansing Sulap Perkebunan Sawit Jadi Tambang Emas Ilegal

Kasus Perkimtan Rp48 Miliar Belum Jelas, Polres Kuansing Malah Buka Bidikan Baru ke Anggaran DPRD

Fantastisnya Dana Kunker DPRD Kuansing di Tengah Bidikan Penyidik Tipikor

Polres Kuansing Usut Dugaan Korupsi Anggaran Setwan TA 2025, 11 Anggota Dewan Dipanggil

Pemkab Kuansing Tak Liburkan Sekolah di Tengah Kabut Asap, Masker Diwajibkan

Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang

Tergiur Hasil Instan, Petani di Kuansing Sulap Perkebunan Sawit Jadi Tambang Emas Ilegal

Kasus Perkimtan Rp48 Miliar Belum Jelas, Polres Kuansing Malah Buka Bidikan Baru ke Anggaran DPRD

Fantastisnya Dana Kunker DPRD Kuansing di Tengah Bidikan Penyidik Tipikor

Polres Kuansing Usut Dugaan Korupsi Anggaran Setwan TA 2025, 11 Anggota Dewan Dipanggil

Pemkab Kuansing Tak Liburkan Sekolah di Tengah Kabut Asap, Masker Diwajibkan

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
  • 2 SMPN 8 Pekanbaru Pakai Meja Rusak, Komisi III DPRD Pertanyakan Pengadaan Meubeler Disdik
  • 3 Tergiur Hasil Instan, Petani di Kuansing Sulap Perkebunan Sawit Jadi Tambang Emas Ilegal
  • 4 Kasus Perkimtan Rp48 Miliar Belum Jelas, Polres Kuansing Malah Buka Bidikan Baru ke Anggaran DPRD
  • 5 Fantastisnya Dana Kunker DPRD Kuansing di Tengah Bidikan Penyidik Tipikor
  • 6 Polres Kuansing Usut Dugaan Korupsi Anggaran Setwan TA 2025, 11 Anggota Dewan Dipanggil
  • 7 Perkuat Sentra Budaya, Pemprov Riau Fasilitasi Kantor UPT Kemenbud
  • 8 Pemkab Kuansing Tak Liburkan Sekolah di Tengah Kabut Asap, Masker Diwajibkan
  • 9 Penyidikan Suap APBD Kuansing 2017 Mangkrak, Aktivis dan Warga Pelototi Kejari
Terkini +INDEKS

Gelar Berbagai Event, Pemko Pekanbaru Pacu Penjualan Produk UMKM

22 September 2026
Kantor Bupati hingga Gedung DPRD Solok Terdampak Galodo, Pemkab Inventarisasi Kerusakan
22 September 2026
Inhu Sumbang 10 dari 13 Titik Panas yang Terdeteksi di Riau
22 September 2026
Lanud Roesmin Nurjadin Sisir Perbukitan Bekas Karhutla di Kampar Lewat Udara
22 September 2026
Hujan Deras di Gunung Talang Solok Picu Galodo, Kawasan Arosuka Tertimbun Material Longsor
22 September 2026
Sabet Juara II MTQ Nasional XXXI, Pemkab Siak Ganjar Afif Muhammad Bonus Umrah dan Beasiswa
21 September 2026
Syarat Cukup KTP, Riau Gelar Vaksinasi Rabies Gratis Selama 5 Hari
21 September 2026
Imbas Pergeseran Batas Kelurahan, Pemko Pekanbaru Siapkan Layanan Dokumen Jemput Bola
21 September 2026
Pemkab Bengkalis Gandeng PT Betajulu Enviro Urus AMDAL dan Pemantauan Lingkungan
21 September 2026
Industri Pengolahan dan Perdagangan Jadi Penopang Utama Pertumbuhan Ekonomi Pekanbaru 7,39 Persen
21 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved