• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
02 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Singingi Hilir Salurkan Bantuan Pupuk ke Kelompok Tani
02 Juni 2026
Gagal Buli BBM, Sapi Pun Jadi
29 Mei 2026
Jabatan Tak Boleh Berkurban
28 Mei 2026
Kawal Ketahanan Pangan, Polsek Singingi Hilir Antar 2 Ton Jagung Petani ke Bulog
26 Mei 2026

  • Home
  • Kuantan Singingi

Beberkan Keterangan BAP Saksi, Abriman Disebut Menggiring Opini

Redaksi

Kamis, 25 Mei 2023 19:42:55 WIB
Cetak
Citra Abdillah SH MH

RIAUIN.COM- Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Kuansing Abriman mengakui apa yang disampaikan oleh penasehat hukumnya Rizki Poliang SH MH kepada sejumlah media belum lama ini merupakan hasil keterangan saksi di BAP.

"Iya," kata Abriman kepada riauin.com membenarkan, Kamis (25/5/2023) melalui pesan singkat WhatsApp.

Abriman menyebutkan status para terperiksa tempo hari bukanlah sebagai tersangka melainkan diperiksa sebagai saksi.

Dalam keterangannya, penasehat hukum KPH Kuansing Rizki Poliang  membeberkan hasil BAP keterangan saksi saat diperiksa oleh penyidik kehutanan saat peristiwa penangkapan alat berat oleh KPH Kuansing, Sabtu (13/5/2023) lalu.

Dalam peristiwa tersebut, KPH Kuansing sempat mengamankan dua orang pekerja alat berat yang terdiri dari operator dan helper tanpa surat penahanan maupun penangkapan. Keduanya sempat diamankan selama 4 hari, dua hari di Telukkuantan dan dua di Pekanbaru.

Dari hasil pemeriksaan kedua saksi, kata Rizky Poliang, diperoleh informasi bahwa alat berat yang diamankan itu merupakan milik abang kandung Aldiko Putra yang bernama Epri.

Tidak hanya itu, Rizky juga menyebutkan Kasasi yang merupakan ayah kandung Aldiko yang memerintahkan operator alat berat itu untuk bekerja di lahan kebun milik masyarakat di Desa Sei Kelelawar saat peristiwa penangkapan tersebut. Oleh karena itu, Rizky meragukan kapasitas Aldiko membela masyarakat atau membela keluarganya.

Sementara itu, penasehat hukum Aldiko Putra, Citra Abdillah SH MH dengan lantang menyebutkan bahwa Abriman selaku KPH Kuansing telah mencoba menggiring opini seakan saksi itu sebagai tersangka.

Sebab kata Abdi, seorang penyidik tidak diperkenankan menyebarluaskan BAP hasil keterangan pemeriksaan saksi

"BAP itu kan rahasia penyidik, tidak boleh disebarluaskan. Kita pertanyakan profesional Abriman selaku KPH. Pengacara Abriman jangan menggiring opini. Atau beliau tidak paham hukum acara," ujar Abdi.

Dikatakannya, penggiringan opini oleh Abriman itu seakan akan keterangan tersangka. "Sementara kita menganut azas praduga tak bersalah. Terdakwa saja tidak boleh kita vonis bersalah sebelum memiliki kekuatan hukum tetap," pungkasnya.

Apalagi hanya keterangan seorang saksi yang menyebutkan orang orang dalam keterangan nya.

Kata Abdi, dengan dibeberkannya keterangan hasil BAP yang menyebutkan orang-orang didalamnya, akan berpotensi merusak nama baik orang orang disebutkan itu.

 "Menyebutkannya sama halnya dengan menjustice, sedangkan terhadap perkara tersebut belum ada kekuatan hukum tetap," ucapnya lagi.

Ditambahkan Abdi, keterangan saksi dapat berubah-rubah, apalagi saat diperiksa saksi tidak didampingi oleh penasehat hukum. "Bisa saja dia dalam tekanan dalam pemeriksaan," cetusnya.

Abdi menegaskan, tidak seorang pun dari anggota keluarga Aldiko tercatat sebagai pemilik alat berat yang ditangkap oleh Abriman tempo hari. Alat tersebut merupakan milik perusahaan.

"Jadi tudingan yang disampaikan oleh pengacara Abriman itu tidak benar," tuturnya.

Kliennya, kata Abdi, tengah mempertimbangkan langkah hukum karena Abriman dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas, termasuk membeberkan hasil BAP.

Dimana, pelapor tidak diperkenankan untuk meminta salinan BAP saksi dalam tingkat penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, karena memang bersifat tertutup dan bukan untuk diketahui umum.

"Ini sesuai pendapat Andi Hamzah dalam buku Hukum Acara Pidana Indonesia, yang menjelaskan istilah penyidikan yang merupakan padanan dari istilah opsporing atau investigation, yang memiliki sifat yang “tertutup," terangnya.

Dengan kata lain, isi dari keterangan saksi atau tersangka dalam tingkat penyidikan yang dituangkan dalam BAP bukanlah untuk diketahui umum/publik.

"Terbukanya informasi penyidikan tentu dapat berisiko pada gagalnya proses penyidikan untuk mengungkap tindak pidana maupun pelakunya," ungkap Abdi.

Selain itu, sambungnya sifat tertutup investigasi bagi pelapor ataupun masyarakat umum adalah bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagai salah satu prinsip hukum acara pidana yang bersifat universal.

"Prinsip ini tercermin dalam Penjelasan Umum angka 3 huruf c KUHAP," bebernya.

Lebih tegas ia menyebutkan, setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Artinya, jangan sampai BAP saksi tersebut jatuh ke tangan orang yang tidak berkepentingan dan akibatnya materi BAP diketahui publlik, sementara dugaan tindak pidana yang sedang diselidik atau disidik tersebut belum terbukti dan diputus dengan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)," tukasnya.

Selain itu secara hukum, keterangan saksi sebagai alat bukti yang sah adalah apa yang saksi nyatakan di persidangan sebagaimana diterangkan Pasal 185 ayat (1) KUHAP.

Menanggapi itu, PH Abriman, Rizki JP Poliang, SH. MH saat dikonfirmasi soal dirinya membeberkan BAP saksi malah balik bertanya, "Apa ada aturan yang melarang?," jawabnya.

Sementara itu, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Riau, Zul Wisman SH MH berpendapat bahwa yang bisa disampaikan itu adalah  kemajuan dari proses penyelidikan dan penyidikan. "Cukup itu sebagai wujud transparansi dalam penegakan hukum," kata Zul Wisman. -hen


 Editor : Hendrianto


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Usulan Integrasi Lahan Kuantan Singingi ke Program TORA Mulai Dipelajari

Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Singingi Hilir Salurkan Bantuan Pupuk ke Kelompok Tani

Ancaman El Nino, Pembakar Lahan di Kuansing Bakal Ditindak Tegas

Kebijakan Publik di Kuantan Singingi Diminta Selaras dengan Keadilan Sosial

Digitalisasi MTQ Riau, Kuansing Sediakan Akses Internet Gratis di Ruang Publik

Usulan Integrasi Lahan Kuantan Singingi ke Program TORA Mulai Dipelajari

Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Singingi Hilir Salurkan Bantuan Pupuk ke Kelompok Tani

Ancaman El Nino, Pembakar Lahan di Kuansing Bakal Ditindak Tegas

Kebijakan Publik di Kuantan Singingi Diminta Selaras dengan Keadilan Sosial

Digitalisasi MTQ Riau, Kuansing Sediakan Akses Internet Gratis di Ruang Publik

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
  • 2 Menkeu Purbaya: Ekonomi Kita Kuat, Jangan Percaya 'Ekonom TikTok'!
  • 3 Riau Hari Ini, Potensi Hujan Ringan Lokal Tanpa Peringatan Cuaca Ekstrem
  • 4 PLN Selidiki Gangguan Kelistrikan, Sejumlah Wilayah di Sumbagut Terdampak Padam
  • 5 Guncangan Sesaat Demi Posisi Tawar Sawit yang Lebih Kuat
  • 6 ASN Kuansing Nyambi Bertani, Cuan Rp 31 Juta Modal Dua Jam Sehari
  • 7 Pusat Tolak Cabut Izin PT Wanasari, Humas: Jangan Cari-Cari Kesalahan
  • 8 Dishub Pekanbaru Kerahkan Tiga Regu Patroli Amankan U-Turn
  • 9 Pospera Riau Apresiasi Langkah Polda Riau Pidanakan PT MM
Terkini +INDEKS

Ruang Fiskal Tertekan Aturan PMK, Sejumlah Program Pembangunan di Siak Tertunda

03 Juni 2026
Kebakaran Lahan di Pulau Rupat Meluas, Manggala Agni Datangkan Bantuan Personel dari Jambi
03 Juni 2026
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
03 Juni 2026
Usulan Integrasi Lahan Kuantan Singingi ke Program TORA Mulai Dipelajari
03 Juni 2026
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
03 Juni 2026
Harga CPO dan Kernel Merosot, Pendapatan Petani Sawit Riau Turun Sepekan ke Depan
03 Juni 2026
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
03 Juni 2026
Satu Helikopter Pemadam dari Australia Diterbangkan ke Riau
03 Juni 2026
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
03 Juni 2026
Pasar CPO Global Lesu, Harga Sawit Swadaya Riau Turun hingga 11 Persen
03 Juni 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved