Beberkan Keterangan BAP Saksi, Abriman Disebut Menggiring Opini


Kamis, 25 Mei 2023 - 19:42:55 WIB
Beberkan Keterangan BAP Saksi, Abriman Disebut Menggiring Opini Citra Abdillah SH MH

RIAUIN.COM- Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Kuansing Abriman mengakui apa yang disampaikan oleh penasehat hukumnya Rizki Poliang SH MH kepada sejumlah media belum lama ini merupakan hasil keterangan saksi di BAP.

"Iya," kata Abriman kepada riauin.com membenarkan, Kamis (25/5/2023) melalui pesan singkat WhatsApp.

Abriman menyebutkan status para terperiksa tempo hari bukanlah sebagai tersangka melainkan diperiksa sebagai saksi.

Dalam keterangannya, penasehat hukum KPH Kuansing Rizki Poliang  membeberkan hasil BAP keterangan saksi saat diperiksa oleh penyidik kehutanan saat peristiwa penangkapan alat berat oleh KPH Kuansing, Sabtu (13/5/2023) lalu.

Dalam peristiwa tersebut, KPH Kuansing sempat mengamankan dua orang pekerja alat berat yang terdiri dari operator dan helper tanpa surat penahanan maupun penangkapan. Keduanya sempat diamankan selama 4 hari, dua hari di Telukkuantan dan dua di Pekanbaru.

Dari hasil pemeriksaan kedua saksi, kata Rizky Poliang, diperoleh informasi bahwa alat berat yang diamankan itu merupakan milik abang kandung Aldiko Putra yang bernama Epri.

Tidak hanya itu, Rizky juga menyebutkan Kasasi yang merupakan ayah kandung Aldiko yang memerintahkan operator alat berat itu untuk bekerja di lahan kebun milik masyarakat di Desa Sei Kelelawar saat peristiwa penangkapan tersebut. Oleh karena itu, Rizky meragukan kapasitas Aldiko membela masyarakat atau membela keluarganya.

Sementara itu, penasehat hukum Aldiko Putra, Citra Abdillah SH MH dengan lantang menyebutkan bahwa Abriman selaku KPH Kuansing telah mencoba menggiring opini seakan saksi itu sebagai tersangka.

Sebab kata Abdi, seorang penyidik tidak diperkenankan menyebarluaskan BAP hasil keterangan pemeriksaan saksi

"BAP itu kan rahasia penyidik, tidak boleh disebarluaskan. Kita pertanyakan profesional Abriman selaku KPH. Pengacara Abriman jangan menggiring opini. Atau beliau tidak paham hukum acara," ujar Abdi.

Dikatakannya, penggiringan opini oleh Abriman itu seakan akan keterangan tersangka. "Sementara kita menganut azas praduga tak bersalah. Terdakwa saja tidak boleh kita vonis bersalah sebelum memiliki kekuatan hukum tetap," pungkasnya.

Apalagi hanya keterangan seorang saksi yang menyebutkan orang orang dalam keterangan nya.

Kata Abdi, dengan dibeberkannya keterangan hasil BAP yang menyebutkan orang-orang didalamnya, akan berpotensi merusak nama baik orang orang disebutkan itu.

 "Menyebutkannya sama halnya dengan menjustice, sedangkan terhadap perkara tersebut belum ada kekuatan hukum tetap," ucapnya lagi.

Ditambahkan Abdi, keterangan saksi dapat berubah-rubah, apalagi saat diperiksa saksi tidak didampingi oleh penasehat hukum. "Bisa saja dia dalam tekanan dalam pemeriksaan," cetusnya.

Abdi menegaskan, tidak seorang pun dari anggota keluarga Aldiko tercatat sebagai pemilik alat berat yang ditangkap oleh Abriman tempo hari. Alat tersebut merupakan milik perusahaan.

"Jadi tudingan yang disampaikan oleh pengacara Abriman itu tidak benar," tuturnya.

Kliennya, kata Abdi, tengah mempertimbangkan langkah hukum karena Abriman dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas, termasuk membeberkan hasil BAP.

Dimana, pelapor tidak diperkenankan untuk meminta salinan BAP saksi dalam tingkat penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, karena memang bersifat tertutup dan bukan untuk diketahui umum.

"Ini sesuai pendapat Andi Hamzah dalam buku Hukum Acara Pidana Indonesia, yang menjelaskan istilah penyidikan yang merupakan padanan dari istilah opsporing atau investigation, yang memiliki sifat yang “tertutup," terangnya.

Dengan kata lain, isi dari keterangan saksi atau tersangka dalam tingkat penyidikan yang dituangkan dalam BAP bukanlah untuk diketahui umum/publik.

"Terbukanya informasi penyidikan tentu dapat berisiko pada gagalnya proses penyidikan untuk mengungkap tindak pidana maupun pelakunya," ungkap Abdi.

Selain itu, sambungnya sifat tertutup investigasi bagi pelapor ataupun masyarakat umum adalah bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagai salah satu prinsip hukum acara pidana yang bersifat universal.

"Prinsip ini tercermin dalam Penjelasan Umum angka 3 huruf c KUHAP," bebernya.

Lebih tegas ia menyebutkan, setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Artinya, jangan sampai BAP saksi tersebut jatuh ke tangan orang yang tidak berkepentingan dan akibatnya materi BAP diketahui publlik, sementara dugaan tindak pidana yang sedang diselidik atau disidik tersebut belum terbukti dan diputus dengan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)," tukasnya.

Selain itu secara hukum, keterangan saksi sebagai alat bukti yang sah adalah apa yang saksi nyatakan di persidangan sebagaimana diterangkan Pasal 185 ayat (1) KUHAP.

Menanggapi itu, PH Abriman, Rizki JP Poliang, SH. MH saat dikonfirmasi soal dirinya membeberkan BAP saksi malah balik bertanya, "Apa ada aturan yang melarang?," jawabnya.

Sementara itu, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Riau, Zul Wisman SH MH berpendapat bahwa yang bisa disampaikan itu adalah  kemajuan dari proses penyelidikan dan penyidikan. "Cukup itu sebagai wujud transparansi dalam penegakan hukum," kata Zul Wisman. -hen