Beroperasi Tanpa HGU dan Digugat di PTUN, PT DSI Ngotot Kuasai Lahan Bersertipikat di Dayun
Soal putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap, dan Pengadilan Negeri (PN) Siak telah melakukan Constatering dan Eksekusi pada 12 Desember 2022 lalu, Sunardi melihat ada keganjilan dalam putusan MA itu.
"Putusan inkrah yang telah dijalankan oleh PN Siak dan telah dibacakan di areal lokasi tanah milik orang lain yang tidak turut serta dalam perkara (gugatan). Ini merupakan catatan buruk bagi peradilan di Indonesia. Apalagi pihak yang mengajukan permohonan eksekusi adalah perusahaan yang beroperasi tanpa HGU. Sehingga catatan-catatan ini hendaknya menjadi dasar untuk melakukan langkah eksaminasi bagi aparat penegak hukum," tegas Sunardi.
Dalam lokasi areal yang dilakukan Constatering itu, memang kawasan perizinan milik PT DSI, akan tetapi dalam kawasan itu terdapat hak orang lain yang wajib diberikan ganti rugi atau di enclave (dikeluarkan) sebelum dikuasai.
"Lokasi tersebut adalah bagian yang sudah dilakukan inventarisasi. Perizinan itu sebelumnya memang milik PT DSI, namun terhadap tanah itu merupakan milik orang lain yang bersertipikat. Sehingga kalau mengatakan tanah tersebut milik PT DSI itu adalah tidak benar," ungkap Sunardi.
Kemudian, langkah hukum yang ditempuh masyarakat pemegang Sertipikat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Sunardi menyebut itu merupakan hak dari warga negara untuk menguji secara administrasi putusan tersebut.
"Ada hak warga untuk melakukan upaya hukum, itulah gunanya pengadilan. Ketika putusan keperdataan kemarin dimenangkan oleh PT DSI, hanya saja dalam putusan itu ada semacam keganjilan, ada semacam indikasi-indikasi lain," ungkapnya.
"PTUN ini menyangkut tentang surat, legalitas. Disini (PTUN, red) secara administrasi negara akan diuji kebenarannya. Mana yang benar dan mana yang salah, yang jelas Sertipikat bukti kepemilikan yang sah dan diakui masih berlaku oleh instansi pertanahan setempat," pungkasnya.
Berita Lainnya
Alfedri: Kita Jadikan Momentum MTQ Sebagai Ajang Uji Kompetensi
Kafilah Siak Ikut 9 Cabang Tilawah MTQ Ke-XLII Tingkat Provinsi Riau
JMSI Riau Kunjungan Silaturahmi ke Pemkab Siak, Sekda Arfan Usman: Terimakasih Senior
Bupati Siak Apresiasi Masyarakat Tualang Peduli Salurkan Bantuan Bencana Alam di Pesisir Selatan dan Padang
Lewat Gemar Berzakat, Alfedri Ajak Masyarakat Siak Tingkatkan Ketakwaan
TP PKK Kabupaten Siak dan PT BRK Syariah Salurkan 120 Paket Sembako
Alfedri: Kita Jadikan Momentum MTQ Sebagai Ajang Uji Kompetensi
Kafilah Siak Ikut 9 Cabang Tilawah MTQ Ke-XLII Tingkat Provinsi Riau
JMSI Riau Kunjungan Silaturahmi ke Pemkab Siak, Sekda Arfan Usman: Terimakasih Senior
Bupati Siak Apresiasi Masyarakat Tualang Peduli Salurkan Bantuan Bencana Alam di Pesisir Selatan dan Padang
Lewat Gemar Berzakat, Alfedri Ajak Masyarakat Siak Tingkatkan Ketakwaan
TP PKK Kabupaten Siak dan PT BRK Syariah Salurkan 120 Paket Sembako