Beroperasi Tanpa HGU dan Digugat di PTUN, PT DSI Ngotot Kuasai Lahan Bersertipikat di Dayun


Sabtu, 06 Mei 2023 - 12:04:49 WIB
Beroperasi Tanpa HGU dan Digugat di PTUN, PT DSI Ngotot Kuasai Lahan Bersertipikat di Dayun Sidang lapangan PTUN di Dayun Siak antara PT DSI dan Pemilik Sertipikat/foto:tsi

RIAUIN.COM - Perwakilan pemilik lahan bersertipikat di Desa Dayun, Kabupaten Siak, M Dasrin Nasution melalui kuasanya, Sunardi SH membantah pernyataan Penasehat Hukum (PH) PT Duta Swakarya Indah (DSI) yang menyebut lahan sawit eks PT Karya Dayun (KD) sudah dikuasai oleh PT DSI secara sah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Pernyataan itu terlontar usai sidang lapangan yang dihadiri 3 hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jumat (65/5/2023) kemarin. Pengacara PT DSI Suharmansyah menyebut sejumlah SHM milik warga tersebut terletak diatas izin pelepasan PT DSI.

"Bahwa SHM milik Welson Loren sebanyak 30 persil terletak diatas izin pelepasan milik PT DSI. Izin pelepasan tahun 1998 sedangkan SHM 2008," singkat Suharmansyah.

Suharman mengatakan, apa pun yang dilakukan oleh Pihak Eks PT Karya Dayun sudah kandas.

"Perlawan Eksekusi yang dilakukan oleh eks PT Karya Dayun atas nama Jimmy, Steven, Loren, Kobrin, Chero, Indriany Mok, semuanya kandas dan di tolak oleh PN Siak sampai hari ini. Siapa pun pihak PT Karya Dayun yang akan mengajukan perlawanan adalah perbuatan yang melawan hukum, dapat diperiksa dan diambil tindakan hukum baik pidana maupun perdata. Karena hal ini melanggar dan tidak patuh terhadap hukum sebab seluruh SHM Eks PT Karya Dayun sudah dinyatakan cacat dan tidak berkekuatan hukum lagi. Dan barang siapa yang mengunakan SHM tersebut dapat dikenakan sangsi pidana pasal 263 jo 266 KUHP pengunaan surat palsu," kata Suharmansyah, seperti dikutip nusaperdana.

Menanggapi Suharmansyah, Ketua DPP LSM Perisai selaku pemegang kuasa pemilik lahan bersertipikat, Sunardi SH menyayangkan pernyataan yang menyebut PT DSI sebagai pemilik sah lahan eks PT Karya Dayun.

Hingga saat ini, kata Sunardi, SHM yang dikatakan cacat hukum oleh PH PT DSI itu masih diakui berlaku secara sah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Siak.

Dijelaskan Sunardi, sebenarnya izin usaha milik PT DSI yang sudah tidak berlaku. Bahkan, perusahaan itu hingga saat ini beroperasi tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

"Kalau izin usahanya sudah tidak berlaku karena tidak ada HGU, bagaimana mungkin PT DSI itu mengklaim terhadap kepemilikan orang lain yang jelas memiliki status hak yang jelas seperti sertipikat," jelas Sunardi.

Justru sebaliknya, lanjut Sunardi, perusahaan yang beroperasi tanpa mengantongi HGU seharusnya ditertibkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Kewajiban yang dibebankan kepada PT DSI setelah diberikan SK Pelepasan kawasan oleh Menteri Kehutanan untuk mengurus HGU dalam tempo yang telah ditetapkan tidak dipenuhi oleh PT DSI," lanjut Nardi.

Lebih lanjut Sunardi, pelepasan kawasan itu diberikan pada tahun 1998, sementara saat ini tahun 2023. Namun sampai detik ini PT DSI belum mengantongi HGU.

"Biarpun izin lokasi PT DSI telah diterbitkan oleh Bupati Siak, namun ijin lokasi tersebut sudah tidak berlaku lagi. Itu sendiri sudah diakui oleh PT DSI. Dalam berita ekspos di Kantor Pertanahan yang ditandatangani oleh beberapa Direktur dan Direktur Umum sudah mengakui bahwa izin lokasi itu sudah tidak berlaku," beber Sunardi.

Sementara, paska ijin lokasi diterbitkan sempat diterbitkan Izin Usaha Perkebunan (IUP).

"Seyogyanya sebelum terbit IUP, harus menyelesaikan izin HGU. HGU kan tidak ada, sehingga IUP PT DSI itu sudah tidak berlaku," kata dia.

Soal putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap, dan Pengadilan Negeri (PN) Siak telah melakukan Constatering dan Eksekusi pada 12 Desember 2022 lalu, Sunardi melihat ada keganjilan dalam putusan MA itu.

"Putusan inkrah yang telah dijalankan oleh PN Siak dan telah dibacakan di areal lokasi tanah milik orang lain yang tidak turut serta dalam perkara (gugatan). Ini merupakan catatan buruk bagi peradilan di Indonesia. Apalagi pihak yang mengajukan permohonan eksekusi adalah perusahaan yang beroperasi tanpa HGU. Sehingga catatan-catatan ini hendaknya menjadi dasar untuk melakukan langkah eksaminasi bagi aparat penegak hukum," tegas Sunardi.

Dalam lokasi areal yang dilakukan  Constatering itu, memang kawasan perizinan milik PT DSI, akan tetapi dalam kawasan itu terdapat hak orang lain yang wajib diberikan ganti rugi atau di enclave (dikeluarkan) sebelum dikuasai.

"Lokasi tersebut adalah bagian yang sudah dilakukan inventarisasi. Perizinan itu sebelumnya memang milik PT DSI, namun terhadap tanah itu merupakan milik orang lain yang bersertipikat. Sehingga kalau mengatakan tanah tersebut milik PT DSI itu adalah tidak benar," ungkap Sunardi.

Kemudian, langkah hukum yang ditempuh masyarakat pemegang Sertipikat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Sunardi menyebut itu merupakan hak dari warga negara untuk menguji secara administrasi putusan tersebut.

"Ada hak warga untuk melakukan upaya hukum, itulah gunanya pengadilan. Ketika putusan keperdataan kemarin dimenangkan oleh PT DSI, hanya saja dalam putusan itu ada semacam keganjilan, ada semacam indikasi-indikasi lain," ungkapnya.

"PTUN ini menyangkut tentang surat, legalitas. Disini (PTUN, red) secara administrasi negara akan diuji kebenarannya. Mana yang benar dan mana yang salah, yang jelas Sertipikat bukti kepemilikan yang sah dan diakui masih berlaku oleh instansi pertanahan setempat," pungkasnya.

Terpisah, salah satu pemegang Sertipikat Hak Milik (SHM) di lahan yang bersengketa itu, M Dasrin Nasution menyebut pernyataan dari PH PT DSI itu keliru. Dijelaskan M Dasrin, lahan tersebut bukanlah milik PT Karya Dayun (KD) sebagaimana tertuang dalam putusan MA itu. Tapi, PT KD merupakan pengelola dari lahan tersebut. Pemilik sebenarnya adalah masyarakat yang telah diberikan legalitas oleh BPN Siak berupa Sertipikat Hak Milik (SHM).

"Yang ada di situ para pemilik SHM. Sertipikat ini oleh BPN diakui masih sah dan berlaku. Paska Constatering dan Eksekusi hingga saat ini kita tidak mendapatkan berita acaranya dan kita tidak tau dimana letak titik koordinat yang di konstatering sampai hari ini," jelas M Dasrin, Sabtu (6/5/2023).

Seharusnya, kata M Dasrin, sebelum pelaksanaan eksekusi status lahan tersebut haruslah clear and clean.

"Kalau berita acara saja kita tidak terima mana mungkin kita tau dimana lokasinya," sebut M Dasrin dengan nada heran.

Terkait adanya upaya pemanenan buah sawit yang dilakukan oleh pihak PT DSI di lahan tersebut, M Dasrin sudah melaporkan atas kasus dugaan pencurian ke Polda Riau.

"Peristiwa pencurian itu, telah kita laporkan ke Polda Riau Nomor : STPL/B /18/1/ 2023/ SPKT/Polda Riau tanggal 11 Januari 2023 yang penanganannya dilimpahkan ke Polres Siak. Dan laporan kedua pada bulan April 2023, Nomor : STPL/B/ 149/IV/2023/ SPKT/ Polda Riau dengan kasus yang sama. Identitas pelaku serta barang bukti perbuatan tersebut telah disampaikan ke Polres Siak," jelas M Dasrin.

Beredarnya pernyataan bahwa PT DSI telah memberikan ganti rugi terhadap lahan tersebut, namun M Dasrin dengan tegas membantahnya.

"Sampai hari ini kita tidak pernah disinggung soal ganti rugi. Siapa yang akan mendapatkan ganti rugi, apakah PT KD atau pemegang Sertipikat? Sementara Karya Dayun itu sendiri tidak memiliki lahan. Saya sebagai salah satu pemilik lahan yang bersertipikat tidak pernah dikontak untuk diberikan ganti rugi," beber M Dasrin.-dnr