• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pesta Pacu Jalur Berakhir, Warga Teluk Kuantan Dikepung Sampah
24 Agustus 2026
Buntu di Perbatasan: Mengapa Sungai Kuantan Gagal Dipulihkan
24 Agustus 2026
Sengit di Empat Besar: Siapa Melenggang ke Grand Final?
23 Agustus 2026
Penentuan Jawara Sejati Tepian Narosa: Bintang Emas Cahaya Intan vs Alam Cahayo Tuah Nagoghi
23 Agustus 2026
Pacu Jalur 2026: 7 Jalur Amankan Tiket Perempat Final, Bintang Emas Cahaya Intan Melaju via Bye
23 Agustus 2026

  • Home
  • Siak

Terbitkan SKT di Lahan Warga, Penghulu di Siak Dilaporkan ke Polda Riau

Redaksi

Senin, 05 Desember 2022 00:17:25 WIB
Cetak
Zaini.

RIAUIN.COM - Penghulu Kampung Rawang Airputih, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak Zaini dilaporkan ke Polda Riau oleh ahliwaris almarhum Samin, Arman Setiawan. Laporan tersebut terkait dugaan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas lahan dengan objek tanah milik almarhum Samin. 

Penasihat Hukum pelapor, Ikhsan SH mengungkapkan sengketa lahan di Kampung Rawang Airputih tersebut sudah lama. Saat ini semakin jelas dan terang karena banyaknya pihak yang terlibat di dalamnya termasuk oknum penghulu tersebut. 

“Salah seorang yang terlibat dan sudah terlapor adalah oknum Penghulu Rawang Airputih yang kita duga menerbitkan SKT dengan objek lahan klien kami,” kata Ikhsan, Senin (5/12/2022). 

Ikhsan menunjukan laporannya ke Polda dengan Nomor LP : STPL/B/568/XII/2022/SPKT/Polda Riau, tanggal 4 Desember 2022. Laporan tersebut didasarkan atas adanya dua orang yang melakukan panen sawit milik almarhum Samin. Dua orang itu adalah Abadi Sirait dan Abdi Silitonga. 

“Klien kami kaget kok dua orang itu memanen kelapa  sawit miliknya. Hal itu terjadi pada 31 Oktober 2022,” kata Ikhsan.

Pihak pemilik mempertanyakan perbuatan kedua orang tersebut. Kedua orang tersebut merasa berhak memanen sawit itu karena menganggap miliknya sendiri. 

“Saudara Abadi Sirait menyerahkan alas haknya berupa SKT yang dikeluarkan oleh Penghulu Rawang Air Putih saudara Zaini. Tentu ini sangat aneh dan mengherankan,” kata dia.

Ia mengungkapkan SKT yang diperlihatkan itu tepatnya tanggal 08 Agustus 2022 dengan nomor SKGR 68/SKGR/RAP/13/2022 dan SKGR 69/SKGR/RAP/13/2022. Padahal kelapa sawit tersebut jelas-jelas ditanam oleh almarhum Samin yang saat ini pengusaan oleh ahliwarisnya Arman Setiawan. 

“Penghulu Rawang Airputih itu sudah mengetahui permasalahan lahan tersebut karena pernah menjadikannya Tergugat I dalam perkara nomor 27/Pdt.G/2016/PN.Sak, dan beberapa kali menjadi saksi perkara lahan tersebut di kepolisian,” katanya.

Anehnya lagi, kata Ikhsan, Penghulu Rawang Airputih Zaini juga membuat beberapa surat keterangan di atas tanah milik almarhum Samin, pada tahun 2021. Tidak ada alasan penghulu sebenarnya untuk menerbitkan surat apalagi pada Agustus 2022. 

“Kecuali ada penetapan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Ikhsan.

Ia melanjutkan, kliennya Arman Setiawan telah berkomitmen untuk memproses seluruh perbuatan pidana di atas tanah tersebut. Bahkan akan mengembangkan kasus ini. 

“Pengembangan kasus ini yang patut diduga ada keterlibatan warga yang bernama saudara Abdul Razak dan saudara Rahim dalam transaksi jual beli kepada Abadi Sirait,” kata dia. 

Menurutnya, selama ada temuan dugaan perbuatan pidana akan dilaporkan dan diproses sampai ke akar-akarnya. Pihaknya tidak akan bernegosiasi untuk itu.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak Polda Riau, dan Polres Siak agar adanya kepastian hukum di atas tanah milik almarhum Samin,” katanya. 

Sementara itu Penghulu Rawang Airputih, Zaini mengaku tidak ada menerbitkan SKT. Hanya saja menerbitkan surat balik nama atas warga yang mempunyai surat sebelumnya. 

“Kalau untuk keterangan kami belum bisa memberikan secara lengkap, kami akan berkoodinasi dengan penasehat hukum yang kebetulan beliau masih di Pekanbaru. Jadi begitu kami telah berkoodinasi nanti akan berikan klarifikasi,” kata Zaini.(*)


 Editor : Satria Donald


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Atasi Terbatasnya APBD, Pemkab Siak Ajak Perusahaan Swasta Benahi Jalan

Langkah Edukasi Digital Anak di Riau, Pemkab Siak Batasi Penggunaan Ponsel Pintar di Sekolah

Kasus Hukum Kadishub Siak Jadi Peringatan, Sekda Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Korupsi

Sektor Pertanian Siak Jadi Penopang Utama Ketahanan Pangan Riau

Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal

Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal

Atasi Terbatasnya APBD, Pemkab Siak Ajak Perusahaan Swasta Benahi Jalan

Langkah Edukasi Digital Anak di Riau, Pemkab Siak Batasi Penggunaan Ponsel Pintar di Sekolah

Kasus Hukum Kadishub Siak Jadi Peringatan, Sekda Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Korupsi

Sektor Pertanian Siak Jadi Penopang Utama Ketahanan Pangan Riau

Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal

Produk UMKM Siak Resmi Masuk Indomaret, Afni: Investasi Harus Berdampak bagi Pelaku Usaha Lokal

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Hadirkan BTS Baru di Jorong Lariang, Telkomsel Buka Akses Konektivitas dan Peluang Digital bagi Masyarakat
  • 2 Pesta Pacu Jalur Berakhir, Warga Teluk Kuantan Dikepung Sampah
  • 3 Alam Cahyo Tuah Nagoghi Rebut Tahta Tepian Narosa, Tumbangkan Juara Bertahan Bintang Emas Cahaya Intan
  • 4 Sengit di Empat Besar: Siapa Melenggang ke Grand Final?
  • 5 Penentuan Jawara Sejati Tepian Narosa: Bintang Emas Cahaya Intan vs Alam Cahayo Tuah Nagoghi
  • 6 Pacu Jalur 2026: 7 Jalur Amankan Tiket Perempat Final, Bintang Emas Cahaya Intan Melaju via Bye
  • 7 Panitia Pacu Jalur 2026 Kantongi Catatan Pelanggaran, Sanksi Adat dan Perbup Menanti
  • 8 Peta Kekuatan Perdelapan Final Pacu Jalur 2026: Siapa Layak ke Grand Final?
  • 9 Daftar 13 Jalur yang Lolos ke Babak Semifinal Pacu Jalur Teluk Kuantan
Terkini +INDEKS

Tak Kunjung Beroperasi, Pemko Pekanbaru SP3 Pengelola Pasar Bawah untuk Kepastian Pedagang

25 Agustus 2026
Kepala Api Berhasil Diputus, Lahan Gambut 0,9 Hektare di Bengkalis Masuki Tahap Pendinginan
25 Agustus 2026
Hadirkan BTS Baru di Jorong Lariang, Telkomsel Buka Akses Konektivitas dan Peluang Digital bagi Masyarakat
24 Agustus 2026
Antisipasi Karhutla dan Aturan Ciptaker, DPRD Riau Revisi Perda Pengelolaan Lingkungan Hidup
24 Agustus 2026
DPRD Pekanbaru Soroti Udara Tidak Sehat, Minta Data AQI Diperbarui Tiap Hari
24 Agustus 2026
Stok 9 Ton Garam Siap Semai, BPBD Riau Waspadai Asap Kiriman dari Provinsi Tetangga
24 Agustus 2026
Pemprov Riau Usul Retribusi Pertambangan Rakyat Masuk Ranperda Pajak Terbaru
24 Agustus 2026
DPRD Riau Revisi Perda CSR, Pengawasan dan Kemitraan Badan Usaha Diperketat
24 Agustus 2026
Antisipasi Dampak Asap Karhutla Riau, Presiden Prabowo Perintahkan Kirim Ratusan Pasokan Oksigen
24 Agustus 2026
Usut Pembakaran Lahan Konservasi PT TKWL, Polda Riau Buka Peluang Jerat Korporasi
24 Agustus 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved