• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Usut Dugaan Pungli SPMT PPPK Miliaran Rupiah, Empat Fraksi DPRD Kuansing Berpeluang Bentuk Pansus
24 Juli 2026
Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
22 Juli 2026
Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
21 Juli 2026
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
20 Juli 2026
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026

  • Home
  • Kuantan Singingi

Nikmati Hasil Kebun Pemda, Jaksa Diminta Periksa Direktur BUMDES Perhentian Sungkai

Redaksi

Ahad, 09 Oktober 2022 13:41:33 WIB
Cetak
BUMDES Karya Muda Bersama diduga penadah kebun sawit milik Pemda Kuansing

RIAUIN.COM- Kejaksaan diminta bergerak cepat untuk mengusut para penikmat hasil kebun sawit milik Pemda Kuansing yang berdiri diatas hutan lindung Desa Perhentian Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau.

Informasi yang berhasil dirangkum di lapangan dari salah-seorang perangkat di desa tersebut menyebutkan sejak beberapa tahun belakangan ini kebun sawit milik Pemda itu dikelolah oleh warga setempat, Jalunis yang menjabat sebagai Direktur BUMDES "Karya Muda Bersama".

BUMDES yang dikelolah oleh Jalunis itu diketahui menampung hasil panen kebun milik Pemda Kuansing setidaknya sejak lima bulan belakangan ini.

Jalunis sendiri saat ditemui dikediamannya, Sabtu kemarin, tidak berada di tempat. " Dia gak dirumah, " kata salah seorang ibu ibu yang duduk didepan rumah Jalunis. Ibu tersebut memberitahu bahwa Jalunis pergi ke kebun Pemda dan pulangnya tengah malam.

Berdasarkan keterangan dari kasir timbangan sawit milik BUMDES Karya Muda Bersama, Leni saat diwawancarai Riauin.com, Sabtu (8/10/2022) kemarin menjelaskan hasil kebun sawit milik Pemda itu dijual setidaknya tiga kali seminggu.

"Iya pak dijual kesini, sekitar 20 ton seminggu," kata Leni.

Mengenai harga, kata Leni, pihak timbangan mengikuti harga pasaran, namun untuk hari Sabtu kemarin timbangan sawit Karya Muda Bersama itu membeli seharga Rp1900 perkilogram.

Disimak dari keterangan Leni, hasil panen sawit milik Pemda Kuansing itu dijual ke timbangan milik BUMDES Perhentian Sungkai sekitar 80 ton dalam sebulan atau 400 ton dalam rentang waktu lima bulan terakhir.

Lantas, jika dikonversikan ke rupiah dengan harga Rp1900 perkilogram, maka panen hasil sawit Pemda Kuansing sejak lima bulan terakhir yang harus dipertanggungjawabkan dihadapan hukum sekitar Rp760 juta.

Itu baru lima bulan terakhir, namun berdasarkan keterangan warga lainya, Jalunis telah mengelolah kebun Pemda itu sejak sekitar 2 tahun silam.

Ahli hukum tata negara Universitas Riau, Zul Wisman SH MH menangapi persoalan kebun Pemda di kawasan hutan lindung Bukit Batabuh. Setidaknya ada empat hal yang harus dipahami oleh pemerintahan daerah.

Pertama, kawasan lindung adalah kawasan yang secara ekologisnya adalah kawasan yang diperuntukkan untuk melindungi plora dan fauna, atau kawasan penting dalam keberlangsungan keanekaragaman hayati, menjadi sumber air bersih dan kawasan pengendali dampak bencana.
Maka segala aktivitas budidaya  dari sisi ekonomi tak dibenarkan dalam kawasan lindung.

"Ketika Bukit Batabuh sebagai kawasan lindung tak diperuntukkan sesuai fungsinya, maka ini bentuk pelanggaran peraturan perundang-undangan, maka setiap orang atau badan usaha menanam sawit di kawasan lindung wajib di tertibkan/ di proses dalam perspektif peraturan perundang-undangan tersebut,' kata dia.

Kedua, pemerintah daerah tidak dibenarkan melakukan aktivitas budidaya (berkebun sawit di kawasan lindung), karena itu bukan peruntukan kawasan budidaya, pemerintah daerah harus paham RTRWN, RTRW Provinsi dan RTRW kabupaten/ Kota. Patuhi pola ruang dan struktur ruang.

Yang ketiga, ketika Pemda Kuansing ini berkebun sawit, seharusnya pemerintah daerah kabupaten Kuansing membentuk BUMD, contohlah Konsep PTPN sebagai BUMN, bukan berkebun sawit dan menyuruh seseorang untuk mengurusnya.

"Prilaku pemerintah daerah seperti itu keluar dari kelaziman dan peraturan perundang-undangan, maka dapat dikatakan sebagai suatu ketidakpatutan," tambahnya.

Ke empat, kebun milik pemerintah daerah yang masih berada di kawasan lindung, maka sejatinya tak boleh dipanen, karena itu merupakan tanaman ilegal dalam perspektif peraturan perundang-undangan.

Dan langkah yang paling baik yang harus dilakukan Pemda adalah menebang seluruh pokok sawit tersebut dan mengembalikan keadaan semula sebagai kawasan lindung.

"Saya kira Polda Riau harus melihat persoalan ini secara seksama, dan mungkin dapat melakukan penegakan hukum, agar bukit batabuh tetap lestari sesuai fungsinya," ucapnya.

Dan disisi lain, BPK juga harus turun melakukan pemeriksaan atas anggaran yang telah dikucurkan atas pembangunan kebun Pemda tersebut.

Ia menegaskan, pihak pihak yang terlibat dalam pengelolaan kebun sawit milik Pemda itu sangat berpotensi masalah hukum, termasuk BUMDES Karya Muda Bersama.

Sekedar diketahui, beberapa tahun yang lalu, Pemda Kuansing membangun kebun kelapa sawit di Hutan Lindung Bukit Batabuh areal Desa Perhentian Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau. Kebun itu dibangun seluas 50O hektar.

Karena pembangunannya dinilai melanggar hukum, sehingga kebun tersebut tidak bisa dijadikan sumber pendapatan daerah. Namun diam diam, kebun tersebut malah dinikmati oleh sekelompok orang. -hen


 Editor : Hendrianto


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Usut Dugaan Pungli SPMT PPPK Miliaran Rupiah, Empat Fraksi DPRD Kuansing Berpeluang Bentuk Pansus

Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus

Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing

Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat

Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur

Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027

Usut Dugaan Pungli SPMT PPPK Miliaran Rupiah, Empat Fraksi DPRD Kuansing Berpeluang Bentuk Pansus

Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus

Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing

Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat

Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur

Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Satpol PP Pekanbaru Layangkan Peringatan bagi Pedagang Pasar Tumpah di Jalan Ahmad Yani
  • 2 Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
  • 3 Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
  • 4 Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
  • 5 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 6 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 7 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 8 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 9 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
Terkini +INDEKS

Gagalkan Pengiriman ke Jambi, BNNP Riau Musnahkan Sabu dan Vape Berisi Etomidate

24 Juli 2026
Pemprov Riau Percepat Operasional RSUP Pekanbaru untuk Layanan Medis Rujukan
24 Juli 2026
Terapkan Permenaker Anyar, Pemprov Riau Utamakan Pencegahan Kecelakaan Kerja
24 Juli 2026
Usung Green Policing, Polda Riau Usut Tuntas Perusakan 118 Hektar Mangrove Rohil
24 Juli 2026
Pemko Pekanbaru Sasar Peningkatan Pelayanan Publik, Walikota Lantik Puluhan Lurah dan Kasi
24 Juli 2026
Usut Dugaan Pungli SPMT PPPK Miliaran Rupiah, Empat Fraksi DPRD Kuansing Berpeluang Bentuk Pansus
24 Juli 2026
Pemkab Bengkalis Ajak Generasi Muda Riau Gali Keteladanan Ulama Lewat Literasi
24 Juli 2026
KPK Sebut Suhardiman Amby Diduga Himpun Puluhan Ribu Dollar Singapura dari Petani
24 Juli 2026
Tim SAR Gabungan Selamatkan Empat Nelayan Riau yang Terombang-ambing di Perairan Pulau Halang
24 Juli 2026
DPRD Riau Gelar Uji Kelayakan 36 Calon Komisioner KPID dan KI pada Agustus 2026
24 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved